Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Konsep Dan Pengertian Am dan Khas dalam Ulumul Quran Beserta Contohnya

Dalam ulumul Quran, salah satu konsep dan cabang ilmu yang perlu dibahas agar makna al-Quran bisa dipahami dengan tepat adalah ilmu tentang Am dan Khas. Ilmu ini telah menjadi bahasan oleh para ulama dan telah lahir karya-karya yang secara khusus membahas tentangya.

Pengertian Am 

Adapun pengertian Am secara Bahasa, Am adalah sesuatu yang mengandung arti الطُّوْل (panjang), الكثرة (banyak) dan العلو (tinggi). Dalam sumber lain disebutkan bahwa kata al-’Am menurut bahasa berarti  الشامل (yang meliputi).

Adapun secara istilah, para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam pengertian am secara istilah. Berikut adalah beberapa pengertian am menurut para ulama:

Menurut Manna’ al-Qaththan, pengarang al-Mabahits fi Ulumil Quran, bahwa: defenisi ’Am (العام) adalah lafazh yang mencakup segala apa yang pantas baginya tanpa ada pembatasan.

Menurut Ar-Razi, dikatakan bahwa: ’Am (العام) adalah lafazh yang mencakup segala apa yang pantas baginya sesuai dengan satu tujuan.

Sedangkan menurut Subhi as-Saleh: ’Am (العام) adalah lafazh yang menunjukkan padanya dalil, asal bentukan bahasanya mencakup semua perorangan (jiwa) yang bisa dipercayai maknanya tanpa batas kualitas dan kuantitas. Contoh dalam Q.S. Yasin/36: 20.

Muhammad Adib Saleh memiliki definisi tentang am secara istilah, bahwa al ‘am adalah lafadz yang diciptakan untuk pengertian umum sesuai dengan pengertian tiap lafadz itu sendiri tanpa dibatasi dengan jumlah tertentu.

Zakiy al-Din Sya’baniy menjelaskan bahwa pengertian istilah dari ‘am adalah suatu kata yang cakupan maknanya meliputi berbagai satuan (afrad) menurut makna yang sebenarnya tanpa adanya batasan tertentu.

Adapun para Ulama Hanafi, dijelaskan bahwa al ‘am adalah setiap lafadz yang mencakup banyak hal, baik itu secara lafadz maupun makna.

Sedangkan menurut Al Ghazali, al ‘am adalah suatu lafadz yang dari suatu segi menunjukkan dua makna atau lebih.
Konsep Dan Pengertian Am dan Khas dalam Ulumul Quran Beserta Contohnya

Al-Bazdawi mendefinisikan Am, bahwa pengertiannya adalah suatu lafadz yang mencakup semua yang cocok untuk lafadz tersebut dalam satu kata.

Dari beragam definisi para ulama di atas, sebenarnya bisa kita tarik kesimpulan bahwa, Am adalah kata yang mencakup pengertian yang tidak terbatas.

Contoh Am

Berikut ini adalah contoh dari lafadz am yang dibagi berdasarkan macam-macam bentuknya menurut Mannaul Qattan, dimana setidaknya ada 6 bentuk Am, yaitu:

1. Lafadz am dengan lafadz kull, seperti firman Allah berikut: 
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ 
Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. (Qs. Ali ‘Imran : 185) 
2. Setiap yang dimakrifatkan dengan al yang bukan al-‘ahdiyah, yaitu al yang menunjukkan makna tertentu. Contohnya adalah:
وَالْعَصْرِ اِنَّ اْلاِنْسَانَ لَفِيْ خُسْرٍ 
Demi Masa! Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian,
Maksudnya, setiap manusia siapapun itu berada dalam kerugian, lalu keumuman ini dikecualikan dengan ayat selanjutnya:
إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ 
Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.
3. Isim Nakirah yang berbentuk Nafi (meniadakan) dan Nahi (larangan), Contohnya adalah seperti berikut: 
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ
(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Al-Baqarah 167.
Kata rafar, fusuk, dan jidal berarti umum, apapun itu bentuknya maka tidak diperbolehkan selama haji. 
  فَلاَ تَقُلْ لَهُمَا أُفِّ 
Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah". Al-Isra’: 23.
4. Al-Lati dan Al-Lazi serta cabang-cabangnya. Contohnya adalah seperti dalam firman Allah berikut: 
وَالَّذِيْ قَالَ لِوَالِدَيْهِ أُفٍّ لَكُمَا  
Dan orang yang berkata kepada dua orang ibu bapaknya: "Cis bagi kamu keduanya." (al-Ahqaf: 17). 
Maksud alladzi dalam ayat di atas adalah, setiap orang yang mengatakan seperti itu, yaitu semua orang dengan bentuk umum. Hal ini didasarkan pada firman sesudahnya yang menggunakan bentuk jamak, yaitu:
 اُولَئِكَ الَّذِيْنَ حَقَّ عَلَيْهِ الْقَوْلُ
Mereka itulah orang-orang yang telah pasti ketetapan (azab) atas mereka (al-Ahqaf : 18) 

5. Semua isim yang berbentuk syarat. Contoh dari am jenis ini adalah firman Allah Swt. berikut:
 فَمَنْ حَجَّ اْلبَيْتَ اَوِاعْتَمَرَفَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَطَّوَفَ بِهِمَا 
Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. (al-Baqarah : 158) 
ini untuk menunjukkan umum bagi semua yang berakal. Dan ayat berikut ini:
وَمَا تَفْعَلُوْ مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ الله
 Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. (al-Baqarah : 197)
Adalah untuk menunjukkan bagi objek yang tidak berakal, yaitu ma berarti amal. 

6. Ismul-Jins (kata jenis) yang di-idafat-kan kepada isim ma’rifah. Misalnya adalah firman Allah berikut:
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (an-Nur : 63) 
Kata amrihi dalam ayat di atas maksudnya adalah segala perintah Rasulullah. 

Pengertian Khas

Adapun pengertian khas secara bahasa adalah, kata khas merupakan bentuk kata subjek atau “Isim Fail” yang berasal dari kata kerja, حَصَصَ, يُخْصِّصُ, يُخَصِيصاً, خاَصِّ. Arti dari kata khas adalah “yang mengkususkan atau menentukan”. Dalam Lisanul Arab dijelaskan, وخصصه واختصه: أفرده به من دون غيره artinya, menyendirikan tanpa (memasukkan) yang lain.

Sebagaimana definisi kata Am di atas, kata khas pun para ulama memiliki definisi yang berbeda beda. Berikut ini adalah beberapa definisi kata khas secara istilah menurut para ulama:

Manna al-Qaththan menjelaskan bahwa khas adalah lafadz yang merupakan kebalikan dari lafadz ‘am, yaitu yang tidak menghabiskan semua apa yang pantas baginya tanpa ada pembatasan.

Mushtafa Said al-Khin menyebutkan bahwa khas adalah setiap lafadz yang digunakan untuk menunjukkan makna satu atas beberapa satuan yang diketahui.

Abdul Wahhab Khallaf mendefinisikan lafadz khas sebagai lafadz yang digunakan untuk menunjukkan satu orang tertentu.

Contoh Khas

Berikut ini adalah contoh-contoh dari lafadz khas, yang dibahas bersamaan dengan pembagian kata-kata yang digunakan untuk menjadikan suatu lafadz menjadi khusus. Manna’ Khalil Al-Qattan membagi kata kata yang membuat hal umum menjadi khusus, atau disebut juga dengan mukhassin menjadi 2 bagian yaitu mukhassin muttashil (bersambung) dan mukhassis munfasil (terputus).

Dan berikut ini adalah contoh lafadz khas, dengan pengkhususan Mukhassis muttashil atau pengkhususan yang bersambung dalam satu kalimat. Jumlahnya adalah lima, yaitu diantaranya:

1. Contoh Khas dengan Penggunaan Istisna’ 

Istisna’ atau pengecualian merupakan pengkhususan yang membatasi kata Am atau umum, contohnya adalah seperti firman Allah Swt. An-Nur : 4-5 berikut ini:
وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمَانِيْنَ جَلْدَةً وَلاَ تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الفاَسِقُونَ اِلاَّ الَّذِيْنَ تَابُواْ 

2. Contoh Khas dengan Penggunaan Sifat 

Contoh Khas dengan Penggunaan Sifat misalnya وَرَبَائِبُكُمُ اللاتي فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ lafadz اللاَّتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ adalah sifat bagi lafadz nisa’ukum. Maksudnya, anak perempuan istri telah digauliitu haram dinikahi oleh suami, dan halal bila belum menggaulinya. 

3. Contoh Khas dengan Penggunaan Syarat,

Misalnya :كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرً الوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنَ وَالاَقْرَبِيْنَ بِالمَعْرُوْفِ حَقَّا عَلىَ الْمُحْسِنِيْنَ  (al-Baqarah : 180). lafadzاِنْ تَرَكَ خَيْرً (jika ia meninggalkan harta) adalah syarat dalam wasiat. Dan وَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَنُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْراً (an-Nur : 33), yakni mengetahui adanya kesanggupan untuk membayar ayau jujur dan penghasilan. 

4. Contoh Khas dengan Penggunaan Ghayah (batas sesuatu),

Seperti dalam وَلاَ تَحْلِقُوْ رُؤُسَكُمْ حَتَّىْ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّه(al-Baqarah : 196) dan    وَلاَ تَقْرَبُوْهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ(Al-Baqarah : 222) 

5. Contoh Khas dengan Penggunaan Badal Ba’d min kull 

Badal Ba’d min kull (sebagian menggantikan keseluruhan) Misalnya :وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاَ  (ali Imran : 97) lafadz  مَنِ اسْتَطَاعَ adalah badal dari النَّاسِ. maka kewajiban haji hanya khusus bagi mereka yang mampu.  

Adapun mukhassin munfasil adalah mukhassis atau pengkhususan yang terdapat di tempat lain atau tidak dalam satu kalimat. Baik yang mengkhususkan itu ada di ayat lain, hadis, atau pun ijma' para ulama dan qiyas.

1. Contoh Takhsis Dengan al-Quran

Contoh yang ditakhsis oleh Quran ialah :والمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوْءٍ (al-Baqarah : 228). Ayat ini adalah ‘Amm, mencakup setiap istri yang dicerai baik dalam keadaan hamil maupun tidak, sudah digauli maupun belum. Tetapi keumuman ini ditakhsis oleh ayat :وأولاَتُ الاَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ اَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ (at-Thalaq : 4) dan firmannya اِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُموْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَالَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ  (al-Ahzab : 49).

2. Contoh Takhsis Dengan Hadis

Contoh yang ditakhsis oleh hadis ialah ayat :وَاَحَلَّ الله البَيْعَ وَحَرَّمَ الّرِبَا  (al-Baqarah : 275). Ayat ini di takhsis oleh jual beli yang fasid sebagaimana disebutkan dalam sejumlah hadis. Antara lain disebutkan dalam kitab sahih bukhari, dari ibnu umar, ia berkata : “Rasulullah melarang mengambil upah dari air mani kuda jantan”.

Dalam sahihain diriwayatkan dari ibnu umar bahwa Rasulullah melarang jual beli kandungan binatang yang mengandung, jual beli seekor unta sampai unta itu melahirkan, kemudian anaknya itu beranak pula. (redaksi hadis ini adalah redaksi bukhari). Dan hadis-hadis lainnya.

Dan dari jenis riba didispensasikanlah jual beli ‘ariyah, yakni menjual kurma basah yang masih di pohon dengan kurma kering. Jual beli ini diperkenankan (mubah) oleh sunnah. 
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنََّ رَسُوْلَ الله صَلَّ الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِيْ بَيْعِ الْعَرَايَا بِخِرصِهَا فِيْمَا دُوْنَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ أَوء فِيْ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ
 “Dari Abi Hurairah, Bahwa Rasulullah member keringanan untuk jual beli ‘ariyah dengan ukuran yang sama jika kurang dari lima wasaq’ (muttafaqun ‘alaihi)