Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apakah serigala najis? Apakah serigala najis seperti anjing?

Apakah serigala najis? Apakah serigala najis seperti anjing? Sebagaimana kita tahu dalam Agama Islam bahwa anjing merupakan hewan yang dihukumi sebagai najis mughaladhah atau najis besar. Artinya jika seseorang terkenal kotoran, liur atau darah anjing maka ia harus membasuh najis tersebut sebanyak 7 kali hingga bersih dan salah satu siramannya dicampur dengan debu.

Hukum anjing itu sangat jelas, bahwa hukumnya najis besar. Namun ada beberapa hewan yang mirip dengan anjing atau dalam ilmu biologi termasuk keluarga anjing seperti serigala. Dari sinilah muncul sebuah pertanyaan Apakah serigala najis seperti anjing?

Apakah serigala najis seperti anjing?

Apakah serigala najis? Apakah serigala najis seperti anjing?
Apakah serigala najis? Apakah serigala najis seperti anjing?

Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa anjing atau dalam bahasa Arab disebut dengan kalb (الكلب) merupakan hewan yang dihukumi Najis Mughalladhoh atau Najis besar.

Berdasarkan ilmu fikih, cara menyucikan najis besar adalah dengan menggunakan 7 kali basuhan dan satu basuhan dicampur dengan air tanah seperti sabda Nabi S.A.W berikut:

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

Sucinya bekas salah seorang dari kamu apabila seekor anjing menjilat wadah itu adalah dengan cara engkau membasuhnya sebanyak tujuh kali, dan basuhan pertama dicampur dengan debu/tanah. (HR. Muslim).

Jika ditanyakan, bagaimana hukum serigala? Mengingat serigala juga termasuk dalam hewan yang mirip anjing. Apakah serigala juga najis seperti anjing?

Menurut satu pendapat disebutkan bahwa serigala yang dalam bahasa Arabnya adalah adz-Dzi’b (الذئب) adalah hewan yang tidak termasuk di dalam golongan anjing (الكلب) dan juga keturunannya.

Oleh karenanya, serigala tidak najis besar sebagaimana anjing. Jika tersentuh keringat atau liur serigala maka tak perlu membasuh sebanyak tujuh kali karena serigala bukan termasuk najis besar seperti anjing.

Hukum serigala ini pun juga sama dengan rubah atau Tsa’lab (الثعلب) dalam bahasa Arab. Rubah meskipun mirip anjing tetapi bukan termasuk keturunan anjing sehingga rubah pun tidak masuk dalam najis besar seperti anjing.

Serigala dan rubah itu tidak termasuk hewan yang sama dengan anjing sehingga hukumnya pun tidak sama.

Adapun hadis yang menyebutkan najisnya anjing karena perintah membasuh tujuh kali pada bekas jilatan itu khusus pada anjing saja dan tidak dikiaskan kepada hewan yang lain. Para ulama pun menyebutkan bahwa hewan yang najis besar seperti anjing itu termasuk hewan yang merupakan keturunan (anak silang) dari anjing, bukan hewan yang mirip dengan anjing itu.

Jadi meskipun mirip dengan anjing, serigala dan rubah itu tidak najis seperti anjing. Namun apabila ada perkawinan silang dari anjing dengan serigala kemudian melahirkan anak serigala, maka itu tetap dihukumi najis besar karena lahir dari keturunan anjing atau perkawinan dengan anjing.

Rubah dan serigala itu bagi mazhab Syafii sama dengan hewan bergigi tajam pada umumnya, dan najis dari kotorannya pun bukan najis besar (sumber).

Apakah Air Liur Serigala Najis?

Banyak juga orang yang bertanya tentang apakah air liur serigala najis? Jika najis apakah termasuk najis kecil atau besar?

Mengenai hal ini, ada dua pendapat tentang air liur serigala. Satu pendapat mengatakan bahwa air liur serigala itu najis karena pada umumnya hewan buas itu memakan bangkai yang najis.

Namun pendapat lainnya menyebutkan bahwa air liur serigala itu tidak najis sebagaimana air liur hewan buas lainnya. Untuk lebih lengkapnya silahkan baca di sini: Apakah air liur serigala najis? Hukum Air Liur Serigala Dalam Islam

Kesimpulan Tentang Apakah serigala najis

Apabila kita perhatikan dalil dan pandangan ulama diatas maka kita pun dapat menarik sebuah keismpulan bahwa hukum kenajisan serigala dan juga rubah adalah tidak sama seperti hukum anjing serta keturunannya. Hal ini diakrenakan beberapa hal.

Di antranya bahwa tidak ada dalil khusus yang menyatakan bahawa serigala dan rubah itu najis seperti anjing. Selain itu Serigala dan rubah adalah hewan yang bukan termasuk keturunan anjing

Dalam Nas hadis hanya disebutkan anjing dan dalam hal ini termasuk jenis-jenis anjing, sedangkan rubah tidak termasuk dalam keluarga anjing. Dengan demikian bisa kita simpulakn bahwa kotoran najis dan bangkai serigala dan rubah ini tergolong di dalam Najis Mutawassithah (Najis tengah-tengah).

Adapun cara menghilangkan najis serigala adalah dengan menghilangkan bau warna maupun rasa dari najis itu menggunakan air yang suci dan menyucikan.