Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa hukum minum alkohol tapi tidak mabuk?

Apa hukum minum alkohol tapi tidak mabuk? minuman beralkohol merupakan minuman yang telah dikenal oleh masyarakat dunia sejak zaman dahulu. Minuman beralkohol ini dibuat dari berbagai bahan dasar seperti biji-bijian, anggur dan lain sebagainya. Sebagaimana yang sudah dikenal pula, alkohol adalah minuman yang membuat mabuk.

Adapun dalam Islam telah jelas bahwa minum alkohol atau minum minuman keras hukumnya adalah haram. Namun ada pertanyaan tentang hal ini, yaitu Apa hukum minum alkohol tapi tidak mabuk? Apakah hukumnya tetap haram kalau minum alkohol namun tidak sampai mabuk?

Apa hukum minum alkohol tapi tidak mabuk?

Menurut petunjuk hadis, minum alkohol baik sedikit maupun banyak, baik mabuk maupun tidak itu hukumnya tetap haram atau dilarang. Hal ini sebagaimana berdasarkan hadith daripada Jabir RA berikut:

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

“Sesuatu yang banyaknya itu memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram.” Riwayat Abu Daud (368), al-Tirmizi (1866) dan Ibn Majah (3393)

Dalam hadis lain juga ada riwayat dari siti Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ مَا أَسْكَرَ الْفَرَقُ مِنْهُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah haram, sesuatu yang ukurannya satu faraq (فرق) bisa memabukkan, maka segenggam daripadanya pun adalah haram.” Riwayat al-Tirmizi (1867) dan Abu Daud (2687)

Inti dari hadis di atas bahwa segala hal yang sedikit meskipun memabukkan maka hukumnya adalah haram. Oleh karenanya, minum alkohol yang sedikit itu juga haram meskipun tidak sampai mabuk. Baik setetes atau satu hisap pun hukumnya tetap haram.

Apa hukum minum minuman keras?

Adapun hukum minum-minuman keras dalam Islam adalah haram atau dilarang. Hal ini karena memang ada dalil al-Quran maupun hadis yang menjelaskan tentang keharamannya. Sebelum ayat tentang keharaman minuman beralkohol turun, banyak masyarakat Arab yang biasa minum-minuman keras tersebut. Setelah ayat itu turun maka orang-orang pun langsung membuang alkohol yang ada dalam rumah-rumah mereka. Untuk lebih lengkapnya tentang hukum minum-minuman keras ini bisa anda baca dalam artikel berikut: Apa Hukum minum-minuman keras?

Minuman Alkohol adalah Najis

Selain haram, minuman alkohol juga dihukumi najis. Minuman yang Memabukkan Adalah Najis ini merupakan pendapat dari Mazhab Syafii, yang mana menurut madzhab ini, baik arak, bir, maupun segala minuman yang termasuk minuman yang memabukkan adalah najis. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ

“Bahwa sesungguhnya arak, dan judi, dan pemujaan berhala, dan mengundi nasib dengan batang-batang anak panah, adalah (semuanya) kotor (keji).” (Surah al-Maidah: 90)

Adapun kata rijsun pada ayat di atas memiliki makna kotor dan najis. Jadi jika minuman beralkohol itu terkena baju atau tempat shalat, maka shalatnya tidak sah kecuali harus disucikan terlebih dahulu.