Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa hukum minum anggur merah dalam Islam?

Apa hukum minum anggur merah dalam Islam? Agama Islam mengatur berbagai ruang lingkup umat Islam agar mereka bisa menjadi muslim sesuai dengan petunjuk yang benar. Mulai dari makanan, minuman, perkataan dan segala kegiatan dalam kehidupan ada aturan tertentu yang mengaturnya. Adapun salah satu aturan dalam Islam adalah dilarang untuk minum minuman keras dan hukumnya adalah haram.

Lalu ada pertanyaan, Apa hukum minum anggur merah dalam Islam? Apakah anggur merah itu haram atau halal? Kali ini dalamislam.info akan menjelaskannya secara lebih rinci.

Apa hukum minum anggur merah dalam Islam?

Untuk menjawab pertanyaan apakah hukum dari minum anggur merah tersebut, maka kita perlu mengetahui maksud dari anggur merah itu sendiri. Jika yang dimaksud anggur merah adalah anggur segar yang diperas sehingga keluar airnya dan langsung dikonsumsi, maka ini termasuk sari buah dan ini hukumnya boleh dalam Islam.

Anggur yang dijuz sebagaimana buah-buahan lain seperti pisang, jeruk, mangga dan lain sebagainya itu hukumnya boleh dikonsumsi dalam Islam. Anggur sendiri bisa dikonsumsi secara langsung maupun diperas dan diminum airnya.

Namun jika yang dimaksud anggur merah ini adalah perasan anggur yang telah difermentasikan dan dibuat minuman alkohol yang memabukkan, maka hukumnya dalah Islam adalah haram. Hal ini telah dijelaskan dalam al-Quran maupun hadis. Dalam al-Quran disebutkan:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Qs. al-Maidah 90).

Dalam hadis disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام

“Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Muslim).

Anggur Merah Memabukkan, Meskipun Sedikit Tetap Haram

Anggur merah yang termasuk minuman keras, maka mengonsumsinya itu haram meskipun sedikit dan tidak sampai memabukkan. Hal ini berdasarkan hadis berikut:

ما أسكر كثيره فقليله حرام

Apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka dalam jumlah sedikit pun tetap haram. (HR. Abu Daud)

Ada beberapa pendapat berbeda mengenai hadis di atas. Ada yang mengatakan bahwa minuman maupun makanan yang terkenal khamr meskipun sedikit itu mutlak najis dan haram dikonsumsi. Namun ada juga yang berpendapat bahwa minuman yang ada campuran sedikit dari minuman yang memabukkan itu maka hukumnya boleh dengan kadar yang rendah.

Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimi berpendapat, وأما ما اختلط بمسكر والنسبة فيه قليلة لا تؤثر فهذا حلال ولا يدخل في الحديث. اهــ. “Adapun minuman yang tercampur sedikit cairan memabukkan dalam kadar yang rendah, maka tidak akan berpengaruh, hukumnya halal dan tidak masuk dalam pengertian hadits (di atas)”. “Misalnya kadar (Alkohol) satu persen, dua persen atau tiga persen, tidak membuat minuman jadi haram”.

Dengan pendapat ini, minum minuman yang mengandung kadar alkohol rendah misalnya 1% tidak kemudian menjadikan minuman itu sebagai khamr. Jika kadar alkoholnya itu banyak sekali dan kemudian menjadikannya sebagai minuman yang memabukkan, maka inilah yang disebut khamr. Wallahua’lam.