Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apakah boleh minum anggur merah dalam Islam?

Apakah boleh minum anggur merah dalam Islam? Dalam Islam terdapat hukum-hukum yang mengatur berbagai perbuatan manusia. Hukum ini bertujuan agar manusia bisa menjalani hidup dengan tuntunan agama. Baik segala tingkah laku manusia termasuk makanan dan minuman ada hukum-hukum yang mengikatnya.

Dalam Islam, ada makanan dan minuman yang berkategori haram yang harus dihindari. Di antara minuman yang haram adalah seperti minuman keras atau minuman yang memabukkan. Minuman keras biasanya dibuat dari berbagai bahan seperti anggur, kurma, biji-bijian dan beras. Dalam hal ini ada sebuah pertanyaan yaitu Apakah boleh minum anggur merah dalam Islam?

Apakah boleh minum anggur merah dalam Islam?

Untuk menjawab pertanyaan itu, maka kita pun bisa memulai dari definisi minuman anggur merah itu sendiri. Menurut laman wikipedia disebutkan bahwa minuman anggur merah adalah minuman beralkohol yang terbuat dari fermentasi anggur atau buah-buahan lain. Karena adanya keseimbangan kimia alami, anggur dapat berfermentasi tanpa tambahan gula, asam, enzim, air atau nutrisi lainnya.

Dari definisi di atas, anggur merah merupakan minuman memabukkan karena terdapat alkohol yang muncul dari fermentasi anggur. Anggur merah dikenal dengan wine dalam bahasa inggris. Karena beralkohol ini anggur merah termasuk dalam minuman yang memabukkan.

Jika anggur merah yang dimaksud adalah anggur merah sebagai minuman yang memabukkan sebagaimana definisi di atas, maka bisa dikatakan bahwa minum anggur merah dalam Islam hukumnya adalah haram. Hal ini karena ada dalil dari al-Quran maupun hadis yang menjelaskannya.

Dalam al-Quran disebutkan:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Qs. al-Maidah 90).

Dalam hadis dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah khamar. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim).

Adapun apabila yang dimaksud dengan anggur merah adalah minuman perasan anggur yang segar dan tidak berubah menjadi khamr, maka hukum minum anggur merah itu adalah halal karena itu adalah seperti sari buah pada umumnya. Jadi bolehnya minum perasan anggur itu apabila belum berubah menjadi khamr dan beralkohol sehingga memabukkan.

Dalam hal ini, Imam Nawawi mengatakan:

إذا شرب الشخص سلافة العنب عند اعتصارها وهي حلوة لم تسكر فهي حلال بالإجماع ، وإن اشتدت وأسكرت حرمت بالإجماع

Jika seseorang meminum air anggur ketika memerasnya dan rasanya manis serta tidak memabukkan maka ini halal berdasarkan ijma’, jika keras dan memabukkan maka haram berdasarkan ijma’. Wallohu a’lam.

Perasan Anggur Merah Bisa Menjadi Khamr

Dalam mengonsumsi perasan anggur merah maka kita pun perlu berhati-hati karena anggur merah itu bisa menjadi minuman beralkohol seiring berjalannya waktu. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, bahwa anggur merah jika yang dimaksud adalah sari buah anggur, maka hukum meminumnya adalah halal.

Namun apabila anggur merah perasan itu  sudah mengalami proses fermentasi pada jangka waktu tertentu dan berubah menjadi memabukkan maka haram hukumnya untuk mengonsumsinya. Adapun diantaranya tandanya adalah bila perasan anggur itu sudah disimpan selama tiga hari atau lebih atau sudah muncul busa di atasnya.

Kesimpulan Apakah boleh minum anggur merah dalam Islam?

Adapun kesimpulan tentang pertanyaan ini adalah bahwa jika yang dimaksud anggur merah adalah perasan buah anggur segar dan belum berubah rasanya, maka hukumnya adalah boleh. Namun jika sudah berubah rasanya dan menjadi minuman beralkohol dan memabukkan maka hukumnya adalah haram. wallahua’lam.