Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

apakah shalat dhuha bisa berjamaah?

apakah shalat dhuha bisa berjamaah? Shalat dhuha adalah shalat sunnah yang banyak dilakukan oleh orang Islam, terutama bagi mereka yang menginginkan rezekinya lancar. Hal ini karena shalat dhuha adalah shalat yang berfaedah salah satunya untuk melancarkan rezeki.

Shalat dhuha dilakukan pada waktu dhuha secara sendiri-sendiri. Lalu ada pertanyaan, apakah shalat dhuha bisa berjamaah dalam mengerjakannya? Atau apakah shalat dhuha harus mesti sendiri-sendiri?

Apa itu Sholat Duha dan Bagaimana Cara Sholatnya?

Sholat dhuha adalah shalat yang Dilakukan pada waktu dhuha, yaitu waktu setelah matahari terbit dan terbitnya mencapai lima derajat (panjang tombak) di ufuk hingga sebelum masuk waktu yang diharamkan shalat pada saat matahari tepat berada di tengah atas kepala (waktu istiwa). Sholat dhuha dapat dilakukan sebanyak empat, delapan dan dua belas rakaat.

apakah shalat dhuha bisa berjamaah

Jawaban mengenai pertanyaan apakah shalat dhuha bisa dilakukan secara berjamaah atau tidak adalah: shalat dhuha bisa dikerjakan secara berjamaah. Hukumnya adalah mubah. Namun ada yang memberikan pendapat shalat dhuha dengan berjamaah itu hendaknya tidak terus-menerus dilakukan. Shalat jamaah dalam shalat sunah itu tidak dianjurkan kecuali sebagaimana contoh dari Rasulullah ketika beliau melakukan shalat sunnah. Shalat sunnah yang dikerjakan dengan berjamaah di antaranya seperti shalat gerhana bulan dan matahari, shalat minta hujan dan shalat tarawih.

Adapun sunnah lainnya seperti shalat dhuha, shalat malam selain tarawih itu tidak disunahkan dalam berjamaah. Boleh hukumnya shalat dengan jamaah namun tidak diperbolehkan secara terus-terusan. Jadi shalat dhuha itu boleh dikerjakaan secara berjamaah.

Hukum shalat Dhuha Secara Berjamaah

Meskipun shalat dhuha secara berjamaah tidak dianjurkan secara berjamaah, namun boleh hukumnya untuk shalat dhuha dengan berjamaah, termasuk shalat sunah lain seperti shalat witir dan tasbih. Dan hal ini tidaklah makruh hukumnya namun juga tidak ada pahala jamaah.

Tetapi jika tujuan shalat berjamaah pada shalat dhuha ini untuk mendidik orang-orang, maka shalat dhuha dengan berjamaah ini bisa menjadi sebab mendapatkan pahala. Adapun mengenai hal ini Habib Abdur Rahman Al-Masyhur dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin berkata:

(مسألة : ب ك) تُبَاحُ الْجَمَاعَةُ فِيْ نَحْوِالْوِتْرِوَالتَّسْبِيْحِ فَلَا كَرَاهَةَ فِي ذَلِكَ وَلَا ثَوَابَ, نَعَمْ إِنْ قَصَدَ تَعْلِيْمَ الْمُصَلِّيْنِ وَتَحْرِيْضَهُمْ كَانَ لَهُ ثَوَابٌ وَأَيُّ ثَوَابٍ بِالنِّيَّةِ الْحَسَنَةِ فَكَمَا يُبَاحُ الْجَهْرُ فِيْ مَوْضِعِ الْإِسْرَارِ الَّذِيْ هُوَ مَكْرُوْهٌ لِلتَّعْلِيْمِ فَأَوْلَى مَا أَصْلُهُ الِإْبَاحَةُ وَكَمَا يُثَابُ فِي الْمُبَاحَاتِ إِذَا قُصِدَ بِهَا الْقُرْبَةَ كَالتَّقَوِّيِّ بِالْأَكْلِ عَلَى الطَّاعَةِ. هَذَا إِذَا لَمِ يَقْتَرِنْ بِذَلِكَ مَحْذُوْرٌ كَنَحْوِ إِيْذَاءٍ أَوْ إِعْتِقَادِ مَشْرُوْعِيَّةِ الْجَمَاعَةِ وَإِلَّا فَلَا ثَوَابَ بَلْ يُحْرَمُ وَيُمْنَعُ مِنْهَاـ

“Diperbolehkan melaksanakan semacam shalat Witir atau shalat Tasbih secara berjamaah. Maka hal tersebut tidak manjadi makruh dan tidak pula mendapatkan pahala. Namun apabila praktek demikian bertujuan untuk mengajari/mendidik orang-orang yang sholat dan bertujuan memotivasi mereka, maka akan mendapatkan pahala. Dan setiap pahala juga diberikan atas niat atau tujuan yang baik. Misalkan mengeraskan bacaan pada shalat yang seharusnya dibaca secara pelan-pelan dengan tujuan pembelajaran, meskipun hukum asalnya adalah boleh (ibahah). Begitu juga perkara-perkara mubah apabila diniati dengan dengan niat untuk mendekatkan diri pada Allah Swt maka juga mendapatkan pahala, contohnya adalah makan dengan tujuan menghasilkan kekuatan untuk mengerjakan ketaatan. Namun semua itu apabila tidak menimbulkan hal-hal yang dilarang seperti berdampak menyakiti orang lain atau menimbulkan prasangka orang awam bahwa sholat itu harus berjamaah. Apabila menimbulkan hal-hal yang demikian maka tidak mendapatkan pahala, bahkan menjadi haram.”

Kenapa Shalat Dhuha boleh berjamaah?

Dalam keadaan tertentu, shalat dhuha boleh dilakukan secara berjamaah. Di antara alasannya adalah untuk mengajari umat Islam tentag tatacara shalat dhuha apabila mengajari secara satu persatu itu sulit.

Misalnya mengajari anak-anakn tentang pelaksanaan shalat dhuha dalam rangka pendidikan maka hal ini tentu diperbolehkan. Tentu saja tatacara pelaksanaan seperti tidak adanya jamaah dalam shalat dhuha itu juga diajarkan.

Shalat dhuha adalah shalat yang sangat penting karena memiliki banyak keutamaan. Jadi jangan sampai tidak mendapatkan keutamaan shalat berjamaah karena tidak melaksanakannya.