Apakah wine Haram dalam Islam? 2 Hukum Wine Dalam Islam
Apakah wine Haram dalam Islam? Wine dikenal sebagai minuman yang dihasilkan dari perasan buah anggur yang kemudian difermentasi sehingga menjadi minuman beralkohol.
Wine sudah dikenal sejak lama sebagai minuman beralkohol, di mana sejak zaman romawi kuno wine juga telah dikenal manusia. Jika dilihat dari kacamata Islam, apakah wine termasuk minuman yang haram dikonsumsi?
Pengertian Wine
Wine atau minuman Anggur adalah jenis minuman beralkohol yang biasanya dibuat dari buah anggur yang diperas dan difermentasi. Proses pembuatan wine adalah dengan memasukkan ragi ke dalam perasan anggur tersebut.
Ragi yang dimasukkan dalam air anggur itu lalu mengkonsumsi gula dalam anggur dan mengubahnya menjadi etanol dan karbon dioksida, melepaskan panas dalam prosesnya sehingga muncullah alkohol dalam perasan anggur itu.
Varietas anggur yang berbeda dan jenis ragi yang berbeda adalah faktor utama dalam membentuk jenis wine yang berbeda. Minuman wine ini bisa ditemukan di beberapa wilayah di dunia.
Jenis-jenis Wine
Di berbagai dunia ada banyak jenis wine yang beredar dengan berbagai produk. Secara umum wine adalah minuman memabukkan yang disebut sebagai minuman beralkohol. Namun ada juga produk wine non alkohol yang diklaim tidak memabukkan.
Apakah wine Haram dalam Islam?
Apakah wine Haram dalam Islam? Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita perlu menggunakan kaidah minuman halal dan haram dalam Islam.
Di dalam Islam jika ada minuman yang banyaknya membuat mabuk maka meminum dalam jumlah sedikit itu hukumnya haram. Jika sudah dihukumi haram, maka menjual belikan, menyimpan dan menggunakannya juga haram.
Sebaliknya jika sebuah minuman dalam jumlah banyak diminum tak memabukkan, maka boleh hukumnya meminum minuman tersebut termasuk penggunaan lainnya, menyimpan dan menjual belikannya.
Ada kaidah-kaidah minuman halal dalam Islam, yaitu pertama bukan termasuk memabukkan. Hal ini berdasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim).
Kaidah kedua, apabila minuman yang banyak itu memabukkan, maka sedikit saja juga termasuk haram. Hal ini sebagaimana dalam hadis:
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
“Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.” (HR. Abu Daud).
Berdasarkan kaidah di atas, dalam menghukumi minuman wine, kita perlu menentukan wine itu sendiri, apakah wine itu memabukkan atau tidak. Jika ternyata memabukkan dalam standar orang biasa, maka hukum meminum wine adalah haram.
Namun jika wine itu tidak memabukkan, maka boleh saja meminumnya. Hal ini karena pengharaman atas minuman dalam Islam itu sebagaiaman dalam kaidah di atas salah satunya disebabkan karena unsur memabukkan. Sehingga apabila minuman itu tidak memabukkan, dan juga tidak ada unsur lain seperti tidak ada najis atau barang yang membahayakan, maka hukumnya adalah halal. Wallahua’lam.
Apakah wine halal untuk diminum?
Apakah wine Haram dalam Islam? Berdasarkan kaidah di atas, bahwa minuman itu halal jika tidak memabukkan dan haram jika memabukkan, maka pertanyaan apakah wine halal untuk diminum ini kembali kepada jenis wine itu sendiri.
Wine memang dikenal sebagai salah satu minuman yang beralkohol dari hasil fermentasi buah anggur. Namun ternyata ada juga produk wine yang diklaim tanpa alkohol dan tidak menjadikan mabuk. Dengan demikian jika penyebab pengharaman itu tidak ada dalam wine, maka wine jenis yang tidak memabukkan itu bisa masuk dalam kategori halal. Wallahua’lam.
Apakah wine bisa buat mabuk?
konsumsi wine ternyata bisa cegah penyakit ganas. Minuman yang mengandung kadar alkohol lebih tinggi seperti wiskey, brandy, dan red wine, dapat mengakibatkan seseorang lebih cepat mabuk. Menurut Inoue, hal ini disebabkan oleh terganggunya kadar PH dalam tubuh manusia, diakibatkan oleh minuman tersebut.
Apakah anggur merah itu halal atau haram menurut Islam?
Untuk menjawab pertanyaan ini kita perlu memastikan dulu maksud anggur merah, apakah yang dimaksud itu perasan anggur segar atau perasan anggur yang sudah difermentasikan sehingga bisa memabukkan.
Jika yang dimaksud adalah perasaan anggur segar atau jus anggur, maka hukumnya boleh saja karena itu termasuk sari buah pada umumnya. Namun jika perasan anggur itu disimpan dan menjadi minuman beralkohol memabukkan, maka hukumnya menjadi haram. Lebih lengkapnya anda bisa baca di sini: Apa hukum minum anggur merah dalam Islam?