Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hak dan Kewajiban Anak Dalam Islam

Anak Dalam Islam

Dalam Islam, anak merupakan anugerah yang luar biasa karena dengan adanya anak itu maka kehidupan rumah tangga menjadi lengkap. Anak pun dalam agam Islam merupakan keturunan yang akan melanjutkan perjuangan Islam untuk menebarkan rahmat kepada seluruh alam.

Islam dan aturan syariat memberikan perhatian khusus kepada anak-anak dimana Islam menyatakan bahwa sosok anak itu memiliki hak dan kewajiban terhadap orang tua. Hak dan kewajiban anak-anak terhadap orang tua ini harus dipenuhi antara satu dengan yang lain sebagaimana yang dituntunkan oleh agama Islam.

Orang tua dan lingkungan merupakan pihak yang punya tanggungjawab untuk memberikan hak-hak pada anak. Ha ini sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah Saw, bahwasanya anak itu dilahirkan secara fitrah untuk memiliki keyakinan terhadap Islam. Namun orang tuanyalah yang merubah mereka untuk menganut agama lain.

Dengan demikian, orang tua memiliki pengaruh terbesar terhadap agama dan moral anak. Oleh karena itu, kesuksesan anak dan masa depan anak sangat bergantung pada pendidikan orang tua.

Oleh sebab itu, Islam mengatur hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tua dimulai sejak kedua orang tua berniat untuk memiliki keturunan.

Penjelasan Tentang Hak-Hak Anak Dalam Islam

Hak anak dalam Islam harus dipenuhi jauh hari sejak anak ada dalam kandungan. Dan hak ini pun berlanjut hingga anak beranjak pada usia baligh.

Hak Anak Pada Masa Pra Kandungan Dan Masa Dalam Kandungan

1. Melindungi Anak dari Syetan

Anak sudah memiliki hak untuk dipenuhi oleh kedua orang tuanya bahkan anak itu belum berwujud. Hal itu dimulai pada saat kedua orang tua berniat untuk memiliki buah hati. Maka pada saat berhubungan, kedua orang tua harus berdoa agar anak terlindung oleh syetan.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا

“Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca do’a: [Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithaana wa jannibisy syaithaana maa razaqtanaa], “Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya” (HR. Bukhari).

Dengan demikian, berdoa saat berhubungan intim itu merupakan salah satu bentuk tanggung jawab orang tua untuk memberikan hak-hak anak. Agar mereka terlindungi dari godaan orang tua sejak anak belum terwujud.

2. Mendoakan Saat Dalam Kandungan

Sejak masa kandungan, bayi punya hak untuk didoakan oleh orang tuanya agar sang anak menjadi anak yang salih dan salihah.

Salah satu bentuk dari mendoakan anak itu adalah membacakan al-Quran pada sang anak agar anak bisa mendapatkan berkahnya al-Quran.

3. Hak Anak untuk Hidup

Saat berkembang menjadi janin di dalam rahim ibunya, anak memiliki hak untuk hidup sesuai dengan Islam. Islam melarang aborsi. Haram hukumnya bagi seorang wanita untuk menggugurkan janinnya sebelum melahirkan karena itu adalah amanah yang diberikan kepadanya oleh Allah.

Janin memiliki hak untuk hidup dan  haram hukumnya untuk menyakitinya. Dalam syariat Islam, janin adalah sosok manusia yang tidak boleh dibunuh setelah berusia empat bulan dan ketika jiwa ditiup ke dalamnya.

Jika ada orang yang menggugurkan janinnya, maka dia akan dibebani diya. Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Almughira Ibn Shuba, bahwasanya Rasulullah memberikan putusannya tentang dua wanita dari suku Hudhail yang telah bertengkar satu sama lain dan salah satunya telah memukul yang lain dengan batu.

Batu itu mengenai perutnya yang mana dia tengah dia hamil, pukulan itu membunuh anak di dalam rahimnya. Mereka berdua mengajukan kasus mereka ke Nabi Saw. dan Nabi menilai bahwa uang darah untuk apa yang ada di rahimnya.

4. Hak Anak Untuk Mendapatkan Nutrisi Yang Baik

Senada dengan hak anak sebelumnya bahwa mereka punya hak hidup sejak dalam masa kandungan, mereka pun juga punya hak untuk mendapatkan asupan makanan yang cukup agar tidak terjadi bahaya pada mereka.

Dalam syariat Islam, diizinkan bagi wanita hamil untuk tidak berpuasa di bulan suci Ramadhan demi kesehatan janin. Juga, jika seorang wanita berzina dan dia hamil, maka dalam Islam, hukuman perzinahan bisa ditunda sampai wanita itu memberikan melahirkan anak tersebut dan menyelesaikan menyusui bayi yang baru lahir.

Hak Anak Setelah Lahir

1. Membacakan Azan dan Iqamah di Telinganya

Hak anak setelah lahir diantaranya adalah orang tua seyogyanya membacakan azan di telinga kanan bayi yang  iqama di telinga kirinya.

Hal ini sesuai dengan riwayatkan Abu Rafi’, ia menceritakan, “Saya melihat Rasulullah Saw menyerukan azan di telinga Hasan bin Ali saat baru dilahirkan ibunya, Fatimah” (HR. Abu Dawud).

2. Tahnik (Menempatkan Kunyahan di Mulut Bayi Baru Lahir)

Hak anak setelah lahir lainnya adalah meletakkan kurma yang dikunyah dengan lembut di mulut bayi yang baru lahir. Hal ini disebut dengan tahnik, dan hal itu merupakan sebuah amalan yang dilakukan oleh Nabi.

3. Mencukur Rambut Kepala Bayi Baru Lahir dan Beratnya diganti dengan Perak Kemudian Diberikan sebagai Amal

Salah satu hak lainnya bagi bayi yang baru lahir adalah orang tua hendaknya mencukur rambutnya dan menimbang rambut yang dicukur itu sebagai sumbangan perak.

Dalam hadis disebutkan:

عن جعفر بن محمد بن علي عن أبيه أنه قال : وزنت فاطمة بنت رسول الله صلى الله عليه و سلم شعر حسن و حسين و زينب و أم كلثوم فتصدقت بوزن ذلك فضة

Dari Ja’far bin Muhammad bin Ali dari ayahnya, Fathimah binti Rasulillah menimbang rambut Hasan, Husain, Zainab dan Umm Kultsum lalu bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya. (HR Baihaqi).

Para ahli menyebutkan bahwa mencukur rambut kepala bayi yang baru lahir dan menyedekahkan perak sesuai dengan berat rambut itu memiliki banyak sekali manfaat.

Dalam aspek kesehatan, mencukur bayi yang baru lahir itu mampu membuka pori-pori kepala bayidan melindunginya dari segala hal yang tidak sehat yang ada di kulit kepala. Juga hal itu bisa membantu menghilangkan rambut yang lemah agar rambut yang lebih kuat bisa tumbuh.

Juga dalam kegiatan potong rambut bayi ini ada manfaat sosial, dimana  pemberian bobot rambut yang dicukur sebagai amal itu merupakan bentuk dari solidaritas sosial di antara anggota masyarakat. Sedekah itu pun juga bisa membuat orang miskin ikut bahagia atas kelahiran anak kita.

4. Memberi Nama yang Baik

Pemberian nama yang baik Ini adalah salah satu hak anak dari orang tua mereka. Merupakan kewajiban bagi orang tua agar anak mereka diberi nama yang baik. Memberi seorang anak nama yang indah dan terhormat sangatlah penting.

Dalam riwayat disebutkan bahwa Rasulullah Saw. tidak menyukai kata harb (perang) dan tidak suka mendengarnya. Nabi bersabda: “Nama-nama yang disayang Allah adalah Abdulla dan Abdur Rahman, yang paling benar adalah Harith (pembajak) dan Hammam (energik) dan yang terburuk adalah Harb (perang) dan Murrah (pahit)” (HR. Abu Daud).

5. Mengadakan Aqiqah Untuk Anak

Salah satu hak anak setelah dilahirkan adalah diadakannya aqiqah (pengorbanan pada saat lahir). Pengorbanan hewan ini dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran anak tersebut. Aqiqah adalah Sunnah yang menunjukkan kebahagiaan bagi bayi yang baru lahir itu.

Mengenai aqiqah ini, Rasulullah Saw. bersabda dalam sebuah hadis:

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” (HR Abu Dawud)

6. Menyusui Anak

Menyusui adalah hak dasar anak setelah lahir. Pemberian ASI memiliki manfaat yang sangat penting bagi fisik, emosional dan juga perilaku sosial dalam kehidupan anak. Pemberian asi pada anak pun disebutkan dalam ajaran Islam, sehingga setiap ibu dalam Islam harus menyusui anaknya selama dua tahun penuh.

Menyusui termasuk sebagai salah satu hak dasar dari setiap anak yang baru lahir. Allah SWT berfirman:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

Dan bagi para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Qs. al-Baqarah 233.

7. Memperhatikan Tumbuh Kembang Anak Dengan Kasih Sayang

Salah satu hak dasar anak yang harus dipenuhi oleh orang tua adalah kewajiban mengasuh dan mengeluarkan uang untuk mereka. Islam mewajibkan orang tua untuk merawat anak-anak mereka dan melindungi hidup dan kesehatan mereka dan mengeluarkan uang untuk memberi makan dan menjadi pengasuh mereka.

8. Memberikan Pendidikan Yang Baik Kepada Anak

Selain mengasuh dan mengasihi anak, salah satu hak anak adalah pendidikan yang baik dan mendidik mereka tentang pokok-pokok agama.

Banyak sekali hadis-hadis Rasulullah Saw. yeng menjelaskan tentang pendidikan anak seperti tentang shalat, mengatur tempat tidur secara terpisah, juga orang tua pun harus memperhatikan sang anak agar mereka selamat dari api neraka.

Adapun cara menyelamatkan keluarga dari api neraka adalah dengan mendidik mereka tentang agama secara baik. Agar mereka bisa beribadah dengan benar dan menjalankan kewajiban sesuai Islam.

Kewajiban Anak Dalam Islam

Selain anak memiliki hak sebagaimana diuraikan pada penjelasan di atas, anak pun punya kewajiban sebagai sosok anak. Kewajiban ini pun tidak kemudian menjadi beban seratus persen terhadap anak.

Artinya, kewajiban disini adalah keharusan yang seharusnya dilaksanakan oleh anak itu sendiri. Adapun kewajiban anak itu memiliki kaitan erat dengan hak anak.

Misalnya di atas disebutkan anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang baik. Maka kewajiban anak disini adalah mengikuti proses pendidikan itu sendiri. Sehingga dari hak itu bisa dilaksanakan bersama dengan kewajiban secara selaras.