Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Mengebiri Kucing Dalam Islam dan Pendapat 4 Mazhab

Hukum Mengebiri Kucing Dalam Islam, Kucing merupakan salah satu hewan yang populer sebagai hewan peliharaan yang bisa ditemukan di berbagai belahan dunia. Dalam agama Islam, kucing merupakan hewan rumahan yang disebut Nabi Muhammad Saw sebagai hewan yang bersih.

Banyak orang yang gemar memelihara kucing, namun ada kebutuhan tertentu yang membuat para pemilik kucing untuk mengebirinya. Lalu Hukum Mengebiri Kucing Dalam Islam? Bolehkah mengebiri kucing dalam Islam?

Kucing Sebagai Hewan Peliharaan

Kucing adalah hewan yang banyak dipelihara oleh masyarakat di seluruh dunia. Di belahan bumi mana pun pasti terdapat kucing sebagai hewan peliharaan karena memang kucing sifatnya hewan rumahan. Bahkan sejak pada zaman Nabi saw. pun kucing sudah menjadi hewan peliharaan yang berkeliaran di rumah-rumah.Hukum mengebiri kucing dalam Islam

Banyak orang suka untuk memelihara kucing karena beberapa alasan. Salah satunya adalah karena kucing adalah hewan yang lucu dan bersih. Alasan lainnya adalah karena kucing bisa menjaga dari hama seperti tikus. 

Bahkan di Turki misalnya, kucing merupakan hewan yang banyak disayangi oleh masyarakat sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. Sehingga di beberapa tempat disiapkan rumah bagi kucing yang ada di rumah-rumah penduduk.

Ada banyak manfaat jika seseorang mau memelihara kucing. Beberapa penelitian modern misalnya menyebutkan bahwa memelihara kucing bisa menjadikan pemiliknya sehat karena dengan mengelus kucing bisa menurunkan tingkatan stres. Bahkan kucing pun bagus untuk lingkungan daripada memelihara hewan-hewan lain seperti anjing. 

Hukum Kebiri Hewan Dalam Islam

Dalam memelihara hewan, saat ini populer teknik kebiri yang mana hal itu diperlukan supaya hewan peliharaan itu tidak stres karena masalah kawin. Banyak orang yang memutuskan untuk mengebiri hewan peliharaannya agar hewan peliharaannya itu tenang karena tak memiliki nafsu birahi. 

Pada lain hal, hewan sendiri secara naluri alamiah diciptakan dengan memiliki nafsu birahi agar bisa memperhatankan keturunannya. Hewan dalam hal ini adalah ciptaan Allah yang bisa berkembang biak sebagaimana manusia. Sehingga dengan adanya nafsu itu, hewan pun tetap bisa melangsungkan generasinya.

Lalu bagaimana hukum mengebiri hewan dalam Islam, dimana kebiri itu berarti membuat hewan tersebut kehilangan nafsu birahinya dengan cara memotong bagian tertentu dari tubuh hewan atau dengan cara kimiawi? Apakah boleh hukumnya mengebiri dan menghilangkan nafsu birahi hewan peliharaan agar dia tidak stres saat musim kawin?

Hukum Mengebiri Kucing Dalam Islam

Kucing dan juga sebagaimana hewan-hewan pada umumnya memiliki naluri keinginan untuk melakukan hubungan biologis karena hal itu adalah cara untuk berkembang biak dan mempertahankan keturunan.

Hal itu pun juga terjadi pada manusia, sebagaimana fitrah makhluk hidup adalah untuk berkembang biak dan mempertahankan keturunan.

Dengan demikian, hukum asal dari mengebiri hewan adalah dilarang karena hal itu mengubah ciptaan Allah Swt. sebagaimana disebutkan dalam firman Allah: “Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah” (QS. Ar-Rum: 30).

Dalam tafsir ayat tersebut, para ulama menyebutkan bahwa ayat itu menunjukkan diharamkannya melakukan kebiri pada binatang ternak. Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Ikrimah dan Mujahid.

Para ulama berbagai madzhab pun berbeda-beda pendapat mengenai hukum kebiri pada binatang ternak. Ulama Madzhab Hanafi menyebutkan bahwa mengebiri binatang hukumnya boleh karena terdapat manfaat bagi manusia. 

Madzhab Maliki membolehkan mengebiri binatang yang dimakan dagingnya. Adapun madzhab Syafii membolehkan mengebiri binatang yang dimakan dagingnya sewaktu masih kecil. Sedangkan selain hewan lainnya itu diharamkan. 

Madzhab Syafii juga mensyaratkan bahwa kebiri hewan itu diperbolehkan dengan syarat tidak akan memberikan bahaya atau kerusakan pada hewan itu.

Para ulama Madzhab Hambali menyebutkan bahwa boleh mengebiri kambing agar dagingya lebih baik. Adapun mengebiri hewan seperti kuda dan selainnya itu dimakruhkan.

Lalu bagaiman hukum mengebiri kucing? Imam Burhanuddin Abu al-Maali menuebutkan bahwa hukum kebiri kucing itu tidak mengapa jika memang ada manfaatnya atau memang kebiri itu memang bertujuan untuk menghindari bahaya pada kucing itu.

“Dalam hal kebiri kucing, tidaklah mengapa jika ada manfaatnya atau dengan tujuan menghindari bahaya padanya” (Al-Muhith Al-Burhaniy). 

Kesimpulan Hukum Mengebiri Kucing Dalam Islam

Berdasarkan uraian di atas, kita bisa menyimpukan bahwa hukum mengebiri kucing dalam Islam itu diperbolehkan apabila memang ada maslahat dan tidak membahayakan bagi kucing itu. Wallahua’lam. Lihat sumber.

Referensi Bacaan

Berikut ini adalah beberapa referensi bacaan untuk Hukum Mengebiri Kucing Dalam Islam:

https://konsultasisyariah.com/35154-hukum-kebiri-kucing.html

https://www.kangdidik.com/2020/12/mengapa-kucing-mengubur-kotorannya_12.html