Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Menjawab Adzan Dalam Islam

Adzan Dalam Islam

Bagi umat Islam, adzan merupakan suara panggilan yang tak asing dan di negara-negara muslim paling tidak akan dikumandangkan adzan sebanyak lima kali dalam sehari.

Adzan sudah dimulai sejak zaman Rasulullah Saw. berada di Madinah dimana beberapa sahabat bermimpi dengan lafadz yang sama yang mana mereka memerlukannya untuk seruan shalat ke masjid.

Selain sebagai petunjuk bahwa adzan merupakan panggilan dan pengingat jika telah memasuki waktu shalat wajib dan panggilan untuk berjamaah, adzan pun digunakan untuk hal-hal lain misalnya saat ada angin atau hujan kencang dan saat anak baru lahir.

Setelah adzan akan dibarengi dengan iqamah yang mana iqamah sendiri berarti berdiri. Dalam hal shalat wajib, iqamah berarti menandakan bahwa shalat akan segera dilaksanakan.

Dalam Hadis Rasulullah Saw. disebutkan bahwa adzan selain sebagai pengingat shalat juga sebagai wasilah untuk melindungi diri dari godaan syetan. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh beliau Saw.:

Rasulullah bersabda:

مَا مِنْ ثَلاَثَةٍ فِي قَرْيَةٍ لاَ يُؤَذَّنُ وَلاَ تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلاَةُ إِلاَّ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ

“Tidak ada tiga orang di satu desa yang tidak ada adzan dan tidak ditegakkan pada mereka shalat, kecuali setan akan memangsa mereka.”

Hukum Menjawab Adzan Dalam Islam

Mengenai hukum menjawab adzan dalam Islam, para ulama sendiri berbeda pendapat tentang hukum menjawab seruan adzan tersebut. Adapun pendapat mayoritas ulama menyebutkan bahwa menjawab adzan merupakan sunnah. Sebagian yang lain menyebutkan bahwa menjawab adzan itu hukumnya adalah wajib.

Jika adzan dihukumi sunnah, itu artinya, jika seseorang menjawab seruan adzan maka dia akan mendapatkan pahala. Namun jika tidak menjawab seruan adzan maka tidak berdosa atau tak mengapa.

Dan jika seseorang berpegang bahwa menjawab adzan hukumnya adalah wajib, maka dia harus berdiam dan menjawab adzan saat adzan dikumandangkan.

Dalil Hukum Menjawab Adzan Adalah Wajib

Para ulama yang menganut pendapat bahwa menjawab adzan adalah wajib di antaranya adalah seperti ulama madzhab Hanafi, sebagian ulama madzhab Maliki, Ibnu Wahab dan ulama Madzhab Zahiri. 

Mereka menyebutkan bahwa menjawab adzan sebagai kewajiban adalah karena adanya dalil berupa hadis dari Rasulullah Saw. sebagai berikut:

إِذَا سَمِعْتُمْ الْمُؤَذِّنَ فَقُوْلُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ

“Jika kalian mendengar seruan adzan, maka ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan muadzin.” (HR. Bukhari).

Dari hadis di atas kita bisa melihat bahwa ada kata perintah dari Rasulullah Saw. bahwa jika kita mendengar seruan adzan maka hendaknya kita mengucapkan sebagaimana apa yang diucapkan oleh muadzin. Artinya kita harus menjawab seruan dari muadzin itu.

Dalil Hukum Menjawab Adzan Adalah Sunnah

Hukum menjawab adzan dalam Islam sebagai kesunahan ini dipegangi oleh para ulama seperti ulama Madzhab Syafii, Maliki, sebagian ulama madzhab Hanafi dan para ulama madzah Hambali.

Mereka berdalil berdasarkan hadis Rasulullah Saw. sebagaimana di atas: 

إِذَا سَمِعْتُمْ الْمُؤَذِّنَ فَقُوْلُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ

“Jika kalian mendengar seruan adzan, maka ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan muadzin.” (HR. Bukhari).

Namun mereka berpendapat bahwa perintah dalam hadis tersebut telah bergeser dari hal wajib menjadi hal sunnah. Hal itu karena ada hadis lain yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. tak menjawab adzan ketika mendengar seruan adzan. 

Hadis itu adalah hadis riwayat Anas bin Malik radhiyallahu anhu berikut:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُغِيرُ إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ، وَكَانَ يَسْتَمِعُ الأَذَانَ، فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا، أَمْسَكَ، وَإِلَّا أَغَارَ، فَسَمِعَ رَجُلًا، يَقُولُ: اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلَى الْفِطْرَةِ

“Rasulullah pernah hendak menyerang satu daerah ketika terbit fajar. Beliau menunggu suara adzan, jika beliau mendengar suara adzan maka beliau menahan diri. Namun jika beliau tidak mendengar, maka beliau menyerang. Lalu beliau pun mendengar seorang laki-laki berkata (mengumandangkan adzan), ‘Allaahu akbar, Allaahu akbar.’ Rasulullah bersabda: ‘Di atas fithrah….’”

Berdasarkan argumen itulah jumhur ulama menyebutkan bahwa hukum menjawab adzan dalam Islam adalah sunnah. Artinya seseorang boleh menjawab adzan boleh juga tidak menjawab adzan.

Etika Saat Adzan Dikumandangkan Dalam Islam

Berdasarkan pemaparan di atas, lalu pendapat manakah yang kita pilih? Jika kita dihadapkan pada hukum yang berbeda maka kita bisa memilih pendapat yang dipegangi oleh para jumhur ulama atau mayoritas para ulama.

Dalam hal menjawab adzan ini, kita pun bisa memegangi hukum kesunahan dalam menjawab adzan. Hal ini mungkin lebih baik bagi kita karena jika kita memegangi pendapat wajibnya menjawab adzan, maka kita harus benar-benar berhenti dari segala kegiatan, seperti membaca al-Quran, mengobrol dan lain sebagainya untuk menjawab adzan.

Meskipun demikian, seyogyanya seseorang yang lapang hendaknya menjawab tiap panggilan adzan karena di sana ada keutamaan yang besar. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam riwayat dari sahabat Umar bin Khatab, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، فَقَالَ أَحَدُكُمْ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ…مِنْ قَلْبِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ

“Jika muadzin mengucapkan, ‘Allahu akbar… Allahu akbar…’ lalu kalian menjawab, ‘Allahu akbar… Allahu akbar…’ (hingga akhir adzan).. dia ucapkan itu dari hatinya, maka akan masuk surga.”

Semoga kita selalu diberi hidayah sehingga dimudahkan dalam beribadah kepada Allah Swt. Amin ya Rabbal Alamin. Wallahua’lam.