Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Beragam Pertanyaan Seputar Puasa

apakah batal puasa jika mimpi basah

Mimpi basah tidaklah membatalkan puasa meskipun keluar mani. Puasa batal jika seseorang keluar mani karena bersentuhan kulit atau disengaja seperti onani.

apakah batal puasa jika menangis

Puasa tidak batal karena menangis, sebab menangis bukanlah hal yang membatalkan puasa.

apakah batal puasa jika menonton video negatif

Puasa tidak batal karena menonton atau melihat video yang negatif, namun pahala puasa bisa sia-sia.

apakah batal puasa jika tidak sengaja makan

Makan dan minum yang tidak sengaja tidaklah membatalkan puasa.

apakah batal puasa jika menelan air ludah

Tidaklah batal puasa jika seseorang menelan air ludah yang ada di mulutnya. Kecuali ada sisa makanan atau sisa rasa makanan maka hal itu membatalkan puasa.

apakah batal puasa jika air masuk telinga

Batal puasa jika air masuk ke dalam rongga telinga hingga ke tubuh jika disengaja.

apakah batal puasa jika keluar air madzi

Tidaklah batal puasa karena keluar air madzi.

apakah batal puasa jika hidung berdarah

Tidaklah batal puasa jika hidung berdarah.

apakah marah membatalkan puasa

Marah tidaklah membatalkan puasa.

apakah batal puasa jika melihat video makanan

Tidak, puasa tidak batal meskipun melihat video makanan.

apakah batal puasa jika keluar wadi

Keluar wadi tidaklah membatalkan puasa.

apakah batal puasa jika belum mandi wajib

Tidak, puasa tidak batal meskipun belum mandi wajib.

apakah wudhu batal puasa

Tidak, wudhu tidaklah membatalkan puasa, asalkan tidak ada air yang masuk ke dalam lubang tubuh seperti telinga, mulut dan hidung.

apakah puasa batal jika disuntik

Tergantung suntiknya, jika suntiknya berisi zat makanan maka puasanya batal. Namun jika hanya obat tanpa zat makanan maka puasanya tidaklah bata.

apakah puasa batal kalau mimpi basah di siang hari

Tidak, mimpi basah di siang hari tidaklah membatalkan puasa

Hal-hal yang membatalkan puasa menurut kitab Fathul Qorib

1.Masuknya benda kedalam tubuh dengan sengaja melalu lubang yang terbuka (mulut, hidung, dan lain-lain), atau

2.Melalui jalan yang tertutup, seperti benda yang masuk ke otak melalui kepala. Yang dikehendaki dalam hal ini adalah bahwa orang yang berpuasa mencegah sesuatu yang bisa masuk kedalam anggota tubuh.

3.Mengobati orang yang sakit melalui dua jalan (qubul dan dzubur).

4.Muntah dengan sengaja, namun apabila tidak disengaja maka puasanya tidak batal.

5.Bersetubuh dengan sengaja. Namun tidak batal apabila lupa (kalau sedang puasa).

6.Keluar mani karena bertemunya dua kulit (antara laki-laki dan perempuan) walaupun tanpa berjima’. Diharamkan apabila mengeluarkannya dengan tangan, namun tidak diharamkan seumpama dikeluarkan dengan tangan istrinya atau budaknya (tapi tetap batal). Pengarang kitab (mushannif) telah memisahkan apabila keluar mani disebabkan karena mimpi maka itu tidaklah batal.

7.Haid,

8.Nifas,

9.Majnun (gila),

10. Murtad.