Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bagaimana Cara Membuang Al Quran yang Sudah Rusak?

Cara Membuang Al Quran yang Sudah Rusak. Al-Quran adalah kitab suci yang perlu dijaga dengan hati-hati. Termasuk dalam cara membuangya ada cara-cara khusus agar kemuliaan dan kesucian al-Quran senantiasa terjaga.

Mushaf al-Quran adalah Kitab Suci Umat Islam

Al-Qur’an atau juga disebut dengan Qur’an merupakan sebuah kitab suci utama dalam agama Islam yang berfungsi sebagai petunjuk dan pedoman kepada kebaikan.

Kitab al-Quran ini diturunkan oleh Allah Swt. kepada Nabi Muhammad untuk disampaikan kepada umat manusia.

Kitab ini terbagi ke dalam beberapa surah dan setiap surahnya terbagi ke dalam beberapa ayat.

Al-Quran disebut sebagai kitab suci, tidak hanya secara ruhani tetapi secara fisik mushaf al-Quran juga suci. Orang yang berhadats dilarang untuk menyentuh al-Quran.

Lalu bagaimana cara membuang alquran yang sudah rusak dan tidak layak jika terus disimpan atau digunakan?

Cara Memusnahkan Alquran yang Sudah Rusak Dalam Islam

Dalam agama Islam, ada cara-cara tertentu untuk membuang alquran yang sudah rusak atau pun yang sudah tidak bisa dipakai.

Dalam hal ini ada bebarapa cara yang dijelaskan oleh para ulama.

1. Mushaf al-Quran bekas yang telah rusak itu harus dikubur di dalam tanah.

Pendapat ini adalah keterangan dari madzhab hanafi dan hambali.

Al-Hasfaki, salah satu ulama madzhab hanafi mengatakan bahwa, “Mushaf yang tidak lagi bisa dibaca, (itu harus) dikubur, sebagaimana seorang muslim.” (ad-Dur al-Mukhtar, 1:191).

Al-Bahuti mengatakan, bahwa “Jika ada mushaf Alquran yang sudah usang (rusak) maka dia dikubur, berdasarkan ketegasan dari Imam Ahmad. Imam Ahmad menyebutkan bahwa Abul Jauza memiliki mushaf al-Quran telah usang. Kemudian beliau menggali di tanah masjidnya lalu menguburnya di dalam tanah.” (Kasyaf al-Qana’, 1:137)

2. mushaf yang rusak itu Dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pendapat ini merupakan pendapat Malikiyah dan golongan Syafiiyah. Tindakan membakar mushaf ini meniru apa yang dilakukan oleh Khalifah Utsman radhiyallahu ‘anhu, setelah beliau menerbitkan mushaf induk ‘Al-Imam’, beliau pun memerintahkan untuk membakar semua catatan mushaf yang ada di tangan semua sahabat.

Semua ini dilakukan sahabat Utsman untuk menghindari perdebatan dan perpecahan yang terjadi di kalangan umat islam yang tidak memahami perbedaan cara bacaan Alquran.

Mus’ab bin Sa’d mengatakan, Ketika Utsman membakar mushaf, saya menjumpai banyak sahabat dan sikap Utsman membuat mereka heran. Namun tidak ada seorangpun yang mengingkarinya (menolaknya) (HR. Abu Bakr bin Abi Daud, dalam al-Mashahif, hlm. 41).

Adapun di antara tujuan dilakukannya pembakaran Alquran yang sudah usang atau tak layak pakai tersebut adalah untuk menjaga firman Allah dan nama Allah Yang Maha Agung dari sikap yang tidak tepat, seperti diinjak, dibuang ke tempat yang kotor atau sampah atau hal lainnya.

Perintah Utsman untuk membakar mushaf ketika dia mengumpulkan Alquran, menandakan dibolehkannya membakar kitab yang di atasnya tertulis nama-nama Allah Ta’ala. Dan itu adalah bentuk memuliakan nama Allah dan menjaganya agar tidak terinjak-injak atau terbuang percuma di tanah.

Itulah cara memusnahkan alquran yang sudah rusak sesuai dengan petunjuk dari para ulama. Semoga bermanfaat.