Cara Mendirikan Pondok Pesantren
Cara Mendirikan Pondok Pesantren, Pondok pesantren adalah salah satu lembaga pendidikan tertua di Indonesia.
Saat ini kita bisa menemukan beragam pondok pesantren tersebar di berbagai daerah dan memiliki santri yang berasal dari beragam wilayah di Indonesia.
Lalu Apa itu pondok pesantren? bagaimana Cara Mendirikan Pondok Pesantren? Kita akan mengulasnya dalam artikel ini.
Apa itu Pondok Pesantren?
Sebelum kita mengulas tentang cara mendirikan atau membuat pondok pesantren, kita mungkin akan mengulas sedikit tentang pengertian pesantren.
Menurut Zakariya Drajat, Pesantren adalah lembaga pendidikan Islam tradisional di Indonesia yang mana kata pesantren berasal dari kata “santri”, yang diberi awalan pe dan akhiran an menjadi pesantrian (pesantren), yang berarti tempat tinggal para santri.
Adapun menurut ensiklopedi dijelaskan bahwa pesantren dikenal dengan nama pondok (asrama para santri yang terbuat dari bambu). Juga berasal dari ikatan kata “sant” (manusia baik) dihubungkan dengan kata “tra” (suka menolong), sehingga kata pesantren berarti “tempat pendidikan manusia baik-baik”.
Dari dua pengertian yang banyak dikutip di atas menengai pesantren, keduanya menjelaskan bahwa pesantren itu identik dengan model pendidikan tradisional.
Namun perlu kita ketahui juga bahwa sebenarnya pesantren telah bertransformasi menjadi lembaga pendidikan modern menyesuaikan zaman.
Banyak pesantren lama yang mengadopsi model pendidikan modern, juga pesantren yang baru terbangun pun menggunakan model pendidikan baru sehingga banyak menyerap minat pelajar.
Untuk informasi lebih lanjut tentang apa itu pondok pesantren, silahkan baca di sini: Apa Pesantren Itu?
Cara Mendirikan Pondok Pesantren
Kebutuhan pondok pesantren untuk didirikan di tengah-tengah masyarakat cukup kuat. Hal ini karena banyak orang tua yang ingin anaknya mondok di pesantren agar selain mendapat ilmu pengetahuan juga mendapatkan ilmu agama.
Karena dengan ilmu agama maka seseorang diharapkan menjadi sosok yang mendahulukan ahlak dan nilai-nilai baik agar menjadi manusia yang bermanfaat.
Untuk mendirikan pondok pesantren sebenarnya tidak rumit karena yang terpenting transparan dan jelas sesuai dengan syarat-syarat dari Departemen Pendidikan Islam agar pesantren yang didirikan punya payung hukum dan legalitas.
Apa manfaat legalitas itu? Banyak. Misalnya jika ada bantuan tertentu dari pemerintah maka pesantren bisa diajukan untuk mendapatkan bantuan.
Untuk mendirikan pesantren, kita bisa melihat peraturan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren.
Di sana kita bisa membaca lebih jauh tentang bagian pengusulan pendirian Pondok Pesantren baru, yang mana perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
Tahapan Memohon Izin
Untuk meminta izin pendirian pesantren, maka dilakukan beberapa tahap atau langkah sebagaimana poin-poin di bawah ini:
1. Usulan dari Penyelenggara
Masyarakat yang hendak mengajukan izin operasional pondok pesantren baik melalui yayasan maupun badan hukum lainnya mengajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
Memiliki kelengkapan 5 (lima) unsur pokok pesantren, yakni memiliki :
(1) Kyai, tuan guru, gurutta/anre gurutta, inyiak, syekh, ajeuangan, ustad atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing sebagai figur, teladan dan/atau sekaligus pengasuh yang dipersyaratkan wajib berpendidikan pondok pesantren.
(2) Santri yang mukim di pesantren minimal 15 (lima belas) orang, (3) Pondok atau asrama, (4) Masjid, mushalla, dan (5) Kajian kitab atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu`allimin.
Mengembangkan jiwa atau karakteristik pesantren terutama pada aspek jiwa NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan Nasionalisme, Pesantren harus menjunjung tinggi nilai-nilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan persatuan yang didasarkan atas NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika;
Memiliki legalitas hukum yang sah baik berupa yayasan atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang masih berlaku;
Memiliki bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan atau lembaga yang mengusulkan izin operasional;
Memiliki susunan pengurus yayasan / lembaga yang cukup;
Memiliki surat keterangan domisili dari kantor kelurahan / desa setempat;
Mendapatkan surat rekomendasi izin operasional dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat;
Mengajukan surat permohonan izin operasional pesantren kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sesuai dengan keberadaan lokasi bangunan pesantren.
Secara prinsip, pengusulan izin operasional pesantren didasarkan pada keberadaan lokasi bangunan pesantren.
Oleh karenannya tidak dibenarkan pengusulan izin operasional pesantren kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang berbeda dengan lokasi bangunan pesantren yang diusulkan.
Demikian juga, tidak dibenarkan pengusulan satu izin operasional pesantren untuk pesantren cabang yang berada di kabupaten yang berbeda.
Mengisi formulir yang telah disediakan. Formulir ini bisa di dapatkan di kantor Pendidikan Islam masing-masing daerah kabupaten setempat. Untuk lebih jelasnya bisa meminta penjelasan di kantor daerah masing-masing.
BACA JUGA: Apakah santri bisa jadi tni?
2. Verifikasi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diwajibkan untuk melakukan verifikasi lapangan atas data-data yang diajukan oleh pengusul. Verifikasi ini dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian antara data yang diajukan dengan fakta-fakta di lapangan;
Verifikasi atas usulan pengajuan ini dilakukan selambat-lambatnya dilakukan 4 x 7 hari jam kerja setelah berkas usulan lengkap diterima;
Hasil verifikasi yang dilakukan menghasilkan kesimpulan apakah usulan permohonan izin operasional ini diterima atau ditolak;
Bagi hasil verifikasi yang diterima, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota segera menerbitkan Surat Keputusan dan menerbitkan piagam izin operasional pondok pesantren yang diserahterimakan kepada pengusul selambat-lambatnya 2 x 7 hari jam kerja setelah verifikasi dilaksanakan.
Bagi hasil verifikasi yang ditolak, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memberikan surat keterangan yang menjelaskan tentang alasan penolakannya. Setelah diberikan surat keterangan hasil verifikasi, pengusul dapat mengajukan kembali permohonan izin operasional pondok pesantren setelah memenuhi kekurangan dalam hasil verifikasi
3. Izin Operasional Pesantren
Surat izin operasional dibatasi waktu selama 5 (lima) tahun;
Enam bulan sebelum masa izin operasional berakhir, pondok pesantren bersangkutan berkewajiban untuk mengajukan perpanjanga izin operasional kembali Kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana mengusulkan izin operasional pertama kali.
Izin operasional pesantren merupakan legalitas yang sah atas sebuah institusi dinamakan pesantren dalam perspektif negara.
Izin operasional pesantren ini merupakan izin operasional induk yang tidak secara otomatis menjadi izin operasional atas satuan atau layanan pendidikan lainnya yang melekat pada pesantren.
Jika pihak lembaga akan menyelenggarakan satuan atau bentuk layanan pendidikan lainnya yang melekat pada pesantren, maka satuan atau bentuk layanan pendidikan dimaksud harus mengajukan tersendiri sesuai dengan ketetntuan lain yang berlaku.
Izin operasional pesantren hanya diberlakukan pada pondok pesantren yang keberadaan lokasinya disebutkan dalam izin operasional dimaksud.
Dengan demikian izin operasional pondok pesantren tidak berlaku pada pesantren yang berbeda alamatnya atau pesantren-pesantren cabang.
Pesantren yang alamatnya berbeda atau pesantren cabang diberlakukan seperti halnya pesantren yang berdiri sendiri.
Kesimpulan Tentang Cara Mendirikan Pondok Pesantren
Dari penjelasan di atas kita bisa menyimpulkan bahwa sebenarnya pendirian pondok pesantren itu tidak terlalu rumit jika memang syarat-syarat dan ketentuan telah dipenuhi.
Dengan mendirikan pondok pesantren yang memiliki izin atau legalitas, maka lembaga itu pun menjadi lembaga formal yang berhak mendapatkan fasilitas atau bantuan apapun jika disediakan oleh pemerintah.
Juga jika ada hal-hal yang menyangkut hukum maka pondok pesantren yang didirikan akan lebih terjaga haknya dan orang-orang yang melakukan kegiatan di dalam pesantren itu bisa melaksanakan kegiatan lebih nyaman.
Itulah informasi seputar Cara Mendirikan Pondok Pesantren. Semoga bermanfaat. Informasi lebih lanjut bisa anda cari di website PD Pontren link.