Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dalam Islam Yang Dimaksud Dengan Perbuatan Zina Apa saja?

Perbuatan Zina Dalam Islam

Dalam islam yang dimaksud dengan perbuatan zina adalah hubungan seksual yang tidak sah antara pria dan wanita yang tidak memiliki hubungan pernikahan antara satu sama lain melalui nikah yang sah.

Zina ini juga termasuk pemerkosa, hubungan seksual atas dasar suka sama suka antara dua orang yang belum menikah, dan homoseksualitas atau hubungan seksual atas dasar suka sama suka antara pasangan sesama jenis.

Para ulama juga menyepakati bahwa arti zina dalam Islam adalah hubungan kelamin antara seorang laki-laki dan perempuan yang satu sama lain tidak terdapat hubungan perkawinan, sehingga siapapun mereka jika melakukan persetubuhan yang bukan suami istri maka dihukumi zina.

Definisi lain juga menyebutkan bahwa zina adalah memasukkan zakar kedalam farji yang haram dengan tidak subhat (adanya keraguan).

Zina merupakan perbuatan yang dilakukan bukan karena pernikahan yang sah, bukan karena syuhbat, dan bukan karena adanya kepemilikan (budak).

Pembagian Zina dalam Islam

Dalam hukum fikih ada dua pembagian zina dilihat dari pelaku dan konsekuensi hukumannya. Pembagian itu adalah:

1. Zina Muhsan

Zina Muhsam termasuk ke dalam macam-macam zina yang mana zina ini adalah zina yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah menikah atau telah memiliki suami atau istri.

Dengan demikian, zina muhsan adalah jika seseorang yang telah menikah atau memiliki suami atau istri namun tidak menjaga diri dari berbuat zina. Zina ini juga bisa disebut berselingkuh.

2. Zina Gairu Muhsan

Zina Gairu Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah.

Misalnya saja, ada dua pasangan yang sedang menjalin hubungan sebelum menikah, maka ini disebut zina ghairu muhsan.