Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bolehkah makan daging binatang hasil curian? jelaskan!

Bolehkah makan daging binatang hasil curian? jelaskan! Di dalam Islam diperbolehkan bagi seseorang untuk makan dari binatang-binatang yang dihalalkan.

Namun selain itu, ada hal yang perlu diperhatikan agar daging binatang yang kita makan itu benar-benar halal sehingga boleh untuk dimakan, yaitu cara untuk memperolehnya.

Beberapa hal yang sering ditanyakan oleh pembaca adalah tentang daging binatang hasil curian, lalu bolehkah makan daging binatang hasil curian?

Bolehkah makan daging binatang hasil curian?

Bolehkah makan daging binatang hasil curian? jelaskan!
Bolehkah makan daging binatang hasil curian? jelaskan!

Bolehkah makan daging binatang hasil curian? Jawabannya adalah haram hukumnya makan daging binatang hasil curian.

Keharaman daging binatang itu bukan karena fisik dagingnya yang haram, melainkan karena cara memperolehnya yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Di dalam al-Quran dijelaskan sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa’: 29)

Oleh karenanya, meskipun daging hewan termasuk hewan yang halal dan disembelih dengan cara yang benar, namun karena daging hewan itu adalah hasil mencuri makan hukumnya adalah haram.

Perlu diketahui bahwa nakanan haram dalam ajaran Islam bisa mencakup terhadap dua hal. Pertama, makanan yang secara dzatiyah (fisik dari makanan itu) memang diharamkan untuk dikonsumsi, seperti daging babi, daging bangkai, darah dan sejenisnya.

Kedua, makanan yang secara dzatiyah dihalalkan oleh syara’, namun karena didapatkan dengan cara yang haram, ia berubah status menjadi haram, seperti daging sapi hasil curian, membeli makanan dengan uang yang haram, dan contoh-contoh sejenisnya.

BACA JUGA: Apakah makan babi dosa besar?

Apa hukum memakan hasil curian?

Hukum memakan hasil curian adalah berdosa dan makanan hasil curian itu termasuk haram karena bukan miliknya. Misalnya adalah daging yang dicuri dari orang lain dan sama sekali orang tersebut tidak memiliki hak dari hewan yang dicurinya.

Mencuri adalah salah satu dosa besar, dan keuntungan yang dihasilkan darinya adalah salah satu keuntungan yang paling berbahaya, dan itu melanggar hak-hak orang lain, dan menghancurkan mereka.

Barang siapa yang merugikan orang lain termasuk dengan mencuri, maka Allah akan menghancurkannya di dunia dan akhirat.

Dan ketahuilah orang ini dan keluarganya bahwa memakan makanan yang diharamkan mencegah terkabulnya doa, dan mewarisi keburukan jiwa, sifat dan perilaku, maka hendaklah mereka bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan memohon kepada-Nya karunia-Nya, karena Dia akan membuka banyak pintu rizki bagi mereka, Yang Maha Kuasa berfirman:

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ ٱلْقُرَىٰٓ ءَامَنُوا۟ وَٱتَّقَوْا۟ لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَٰتٍ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا۟ فَأَخَذْنَٰهُم بِمَا كَانُوا۟ يَكْسِبُونَ

Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. (Surat Al-A’raf Ayat 96).

Sumber: