Hal-hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan
Hal-hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan- Berpuasa dibulan Ramadhan adalah hal kewajiban yang harus dijalankan bagi semua umat muslim. Kewajiban berpuasa telah dijelaskan dalam Al – Qur’an surat al-baqarah pada ayat 183.
Oleh sebab itu, bagi Anda yang menjalankan kewajiban dengan berpuasa dibulan Ramadhan. Penting untuk mengetahui hal – hal yang dapat membatalkan puasa. Adapun hal – hal tersebut, sebagai berikut :
1. Makan dan Minum
Hal pertama yang dapat membatalkan puasa adalah makan dan minum. Mengapa bisa membatalkan? Sebab, segala sesuatu yang masuk melalui rongga mulut dengan sengaja dapat membatalkan puasa, seperti makan dan minum.
2. Melakukan Hubungan Suami Istri di Siang Hari
Selanjutnya yang dapat membatalkan puasa adalah melakukan hubungan suami istri / intim disiang hari. Jika Anda membatalkan puasa dibulan ramadhan dengan melakukan hal tersebut, maka wajib untuk menggantinya.
Oleh sebab itu, bagi Anda yang ingin menjalankan puasa dengan lancar tanpa hambatan. Sebaiknya hindari terlebih dahulu perbuatan tersebut disiang hari.
Apa Saja Hal-hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan?
3. Haid
Haid merupakan salah satu hal yang dialami oleh setiap wanita. Haid atau menstruasi adalah proses keluarnya darah dari vagina yang terjadi akibat dari siklus bulanan alami dalam tubuh wanita. Ini juga merupakan salah satu hal yang dapat mebatalkan puasa.
Wanita yang batal puasa karena mengalami haid saat bulan Ramadhan, maka wajib menggantinya sesuai dengan jumlah hari yang batal pada bulan Ramadhan. Untuk menggantinya, Anda bisa menjalankan puasa diluar bulan Ramadhan.
4. Muntah Secara Diengaja
Selain beberapa hal yang sudah dijelaskan di atas, terakhir yang dapat membatalkan puasa adalah muntah secara disengaja. Sebab, sesuatu yang keluar dari perut melalui mulut secara disengaja dapat membatalkan puasa.
Berbeda dengan hal yang tidak disengaja. Jika Anda muntah atau mengeluarkan sesuatu seperti makanan ataupun minuman yang keluar dari perut melalui mulut yang tidak disengaja, maka puasa yang dijalankan tidak akan batal.