Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Memahami Isi RUU Pesantren dan Download RUU Pesantren (Download PDF)


Meskipun pesantren merupakan lembaga pendidikan yang telah lama berada di Indonesia dan banyak memberi pengaruh pada bangsa dan negara, keberadaannya seakan belum terjamah secara penuh oleh perhatian pemerintah.

Namun pada masa ini, pesantren tengah mendapatkan perhatian dari pemerintah yang lebih serius salah satunya adalah dengan bergulirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang diinisiasi oleh DPR RI.

Adapun RUU Pesantren secara lengkap dapat anda download dalam bentuk PDF dalam halaman ini.

Adapun RUU Pesantren ini memuat 10 Bab dan 42 Pasal, dan rincian dari sepuluh bab tersebut terdiri dari;
1) Ketentuan Umum,
2) Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup,
3) Penyelenggaraan Pesantren;
4) Pembinaan;
5) Pengelolaan Data Dan Informasi;
6) Pendanaan;
7) Kerja Sama;
8) Partisipasi Masyarakat;
9) Ketentuan Peralihan;
10) Ketentuan Penutup.

Pasal Dalam RUU Pesantren

Adapun beberapa pasal dalam RUU Pesantren yang bisa anda download filenya di halaman ini, memuat undang-undang sangat penting.

Diantaranya pada Bab 1 Pasal 1, dimana pasal ini memuat tentang apa itu pesantren serta tujuan dan visi dari pesantren itu sendiri.

Adapun bunyi Bab 1 pasal 1 dalam RUU Pesantren itu memuat tentang yang dimaksud ‘Pesantren’ di dalam RUU tersebut adalah lembaga yang berbasis dan didirikan oleh masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah, menyemaikan akhlakul karimah dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia melalui pendidikan, dakwah Islam rahmatan lil’alamin, ketaladanan, dan khidmah.

Adapun pada Bab II Pasal 2, dijelaskan mengenai penyelenggaraan pesantren yang berasaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, kebangsaan, kemandirian, pemberdayaan, kemaslahatan, multikultural, profesionalisme, akuntabilitas, keberlanjutan, dan kepastian hukum.

Setelah menjelaskan tentang asas, adapun pada Bab III RUU Pesantren disebutkan tentang Penyelenggaraan Pesantren pasal 5 menerangkan bahwa pesantren wajib mengembangkan Islam rahmatan lilalamin dan berlandaskan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Adapun pasal 6-10 membahas tentang unsur-unsur pesantren, kompetensi kiai, tipologi santri, asrama, masjid/musholla, hingga uraian kajian kitab kuning/dirasah islamiyah.

Dalam Pasal 11-12 berisikan tentang pendirian dan penyelenggaraan pesantren oleh masyarakat di mana nantinya akan diatur oleh dengan Peraturan Menteri, namun tetap menampilkan kekhasan, yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam, dan karakter pesantren.

Sedangkan untuk Pasal 13-31 membahas mengenai tiga fungsi pesantren yang terdiri dari fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pasal ini menyatakan bahwa pesantren sebagai penyelenggara fungsi pendidikan merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, Pasal 14 menyebutkan pesantren dapat menyelenggarakan pendidikan formal (jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi) dan pendidikan non formal (pengajian kitab kuning).

Selain itu, kurikulum pendidikan muadalah dan pendidikan diniyah formal juga dijelaskan di dalam Pasal 15-16. Kedua pasal ini berisi rumusan mengenai kurikulum keagamaan Islam (berbasis kitab kuning) dengan pola muallimin dan kurikulum umum (seperti pendidikan pancasila dan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, seni, dan budaya).

Disebut pula Ma’had Aly pada Pasal 17 di mana statusnya sebagai pendidikan tinggi berbasis pesantren itu memiliki otonomi untuk mengelola lembaganya, seperti soal jenjang program (S1, S2, S3), konsentrasi kajian, dan kurikulumnya.

Yang menarik, pada Pasal 18-19 menyebutkan bahwa lulusan pendidikan pesantren jalur non formal diakui sama dengan pendidikan formal pada jenjang tertentu setelah lulus ujian, sehingga bisa melanjutkan ke pendidikan formal yang lebih tinggi.

Masih pada pesantren dalam fungsi pendidikan, dalam Pasal 20 dijelaskan bahwa ada pengembangan sistem penjaminan mutu dari kementerian yang berfungsi mengendalikan penyelenggaraan pendidikan pesantren sekaligus melindungi kemandirian dan kekhasannya agar tetap bermutu. Sedangkan Pasal 21-23 menguraikan mengenai kompetensi dan kualifikasi tenaga kependidikan pendidikan pesantren.

Dalam fungsi dakwah pada Pasal 24-28, pesantren menyelenggarakan kegiatan dakwah yang berorientasi pada terwujudnya Islam rahmatan lilalamin. Hal ini dalam rangka memberikan pembinaan dan mengajak masyarakat kepada kebaikan sesuai tuntunan agama Islam, dengan tetap memperhatikan tradisi dan kebudayaan, kerukunan hidup umat beragama, dan selaras dengan nilai-nilai kebangsaan serta cinta tanah air.

Dakwah yang dilaksanakan oleh pesantren dilakukan dengan menggunakan pendekatan pengajaran, ceramah, kajian, diskusi, seni dan budaya, hingga media, dan teknologi informasi.

Selanjutnya, dalam fungsi pemberdayaan masyarakat yang termuat pada Pasal 29-31, pesantren dapat menyelenggarakan fungsi itu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pesantren dan masyarakat. Tentu saja, pemberdayaan tersebut dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki keterampilan serta mampu berperan aktif dalam pembangunan.

Pada Bab IV Pasal 32-34 membicarakan tentang Pembinaan Penyelenggaraan Pesantren yang dilakukan oleh Kementerian dalam rangka peningkatan peran pesantren dalam tiga fungsinya dan peningkatan dalam manajemen mutu pesantren. Pembinaan tersebut bisa dalam bentuk layanan dan kemudahan, kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan.

Perihal Pengelolaan dan Data Informasi, masuk tercantum pada Bab V Pasal 35 yang berisi peran Kementerian dalam mengembangkan sistem informasi dan manajemen untuk mengelola data dan informasi pesantren dalam rangka pengendalian, pembinaan, dan sistem penjaminan mutu.

Adapun Bab VI menerangkan tentang Pendanaan yang pada Pasal 36 berisi mengenai peran Pemerintah dalam membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Selanjutnya, pada Bab VII pasal 37 tentang kerja sama dalam rangka meningkatkan peran dan mutu pesantren baik bersifat nasional maupun internasional, bisa dalam bentuk pertukaran peserta didik, olimpiade, sistem pendidikan, kurikulum, bantuan pendanaan, pelatihan, dan kerja sama lainnya.

Kaitannya dengan fungsi pemberdayaan, pada Bab VIII Pasal 38 membahas partisipasi masyarakat yang bentuk partisipasinya dapat berupa bantuan program atau pembiayaan, mendukung kegiatan, mutu serta standar pesantren.

Kemudian pada Bab IX mengenai Ketentuan Peralihan yang diuraikan dalam Pasal 39-40 berisi tentang ketentuan apabila ada perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pesantren dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

Terakhir, yakni Bab X Ketentuan Penutup berisi Pasal 41-42 yang menjelaskan pelaksanaan ketika RUU ini sudah diundangkan, lalu proses pelaporan yang dilakukan oleh Pemerintah kepada DPR.

Apakah RUU Pesantren Diterima atau ditolak?

Dalam sejarah telah dicatat bahwa eksistensi pesantren telah muncul dan berkembang pesat berabad-abad lamanya jauh sebelum Negara Indonesia lahir.

Dengan demikian, secara prinsipil sebenarnya baik diundang-undangkan atau tidak, pesantren akan tetap ada dan terus berjalan untuk mengemban misi dan visi yang telah tertanam kuat dalam diri pesantren itu sendiri.

Pesantren itu adalah lembaga mandiri yang ada karena kepentingan masyarakat berdasarkan agama, dimana tanpa adanya undang-undang pesantren akan tetap eksis karena ia tidak bergantung kepada undang-udanng.

Meskipun demikian, pesantren yang juga berada dalam lingkup negara Indonesia, juga pasti mau tidak mau ada keperluan perundang-undangan yang lambat laun pasti akan menjadi perhatian pemerintah, dan saat ini perhatian pemerintah nyatanya telah menyasar pada pesantren.

Meskipun pemerintah belum cukup maksimal dalam memperhatikan pesantren, namun tetap tak bisa dipungkiri bahwa kehadiran pemerintah telah membantu banyak dalam proses kemajuan pesantren.

Oleh sebab itu, RUU Pesantren dengan tujuannya yang positif perlu mendapaktan dukungan oleh semua pihak agar tujuan itu bisa mendorong pesantren untuk lebih maju tanpa harus membatasi fungsi dari pesantren itu sendiri.

Yang diharapkan oleh masyarakat dan pemerintah, dalam hal ini adalah masyarakat pesantren tentunya, adalah bagaimana undang-undang bisa berlaku secara positif dan membuat dukungan yang kuat untuk menjalankan fungsi pesantren.

Jadi dengan adanya undang-undang pesantren untuk tujuan positif, maka seharusnya segenap pihak harus mendukung dan tentu memberi saran kritik untuk perbaikan lebih lanjut.

Download Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren (Download PDF)

Berikut ini adalah file Download Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren (Download PDF) yang bisa anda download untuk anda pelajari lebih lanjut mengenai bab-bab dan poin dalam rancangan undang-undang yang telah diatur.



Itulah informasi mengenai Download Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren (Download PDF). Semoga bisa menambah wawasan kita dalam hal Rancangan undang-undang pemerintah tentang pesantren sehingga kita lebih mengetahui informasi secara benar untuk kemajuan pesantren dan bangsa Indonesia.