Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian dan Penjelasan Makki Madani Menurut Para Ulama

Ilmu yang termasuk cabang dari ulumul Quran atau ilmu-ilmu al-Quran sangat banyak dan semuanya sama-sama penting.

Adapun salah satu ilmu al-Quran itu yang termasuk ilmu yang berkaitan dengan sejarah al-Quran adalah ilmu tentang Makki dan Madani.

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas secara komprehensif tentang pengertian makki madani serta beragam contoh-contoh dan beberapa pembahasan yang menjadi titik utama kajian para ulama.

Jika kita mendapatkan pertanyaan seperti jelaskan pengertian makki dan madani, sebenarnya bisa dijawab secara singkat sebagai ayat-ayat berjenis madinah atau berjenis mekah.
Namun penjelasan lebih lanjut perlu kita pahami agar mengetahui pentingnya ilmu makki dan madani ini.

Pengertian Ilmu Makki dan Madani

Sesuai dengan namanya, kata Makki berarti Golongan Mekah dan Madani adalah golongan Madinah.

Ilmu Makki dan Madani bisa dijelaskan sebagai ilmu yang membahas tentang bagian al-Qur’an yang termasuk berjenis Makki dan bagian yang berjenis Madani, baik dari segi makna, cara-cara mengetahuinya, atau membahas tentang tanda dari masing-masing Makki dan Madani, ataupun macam-macamnya.

Penyebutan Makki dan Makiyah, juga Madani atau Madaniyah itu sama saja dan hanya beda bentuk jenis penyifatan.
Pengertian dan Penjelasan Makki Madani Menurut Para Ulama Lengkap
Penjelasan tentang Makki dan Madani bisa diterangkan sebagai adanya bagian-bagian dari kitab suci al-Qur’an, baik ayat maupun suratnya yang sebagiannya termasuk berjenis Makki karena turun di Mekah dan ada yang termasuk Madani karena turun di Madinah.

Namun penjelasan Makki Madani tak sesederhana itu karena ada golongan yang menyebutkan bahwa Makki dan Madani itu bukan dilihat dari tempat turunnya, melainkan waktu setelah hijrah atau sebelum hijrah.

Lebih jelas lagi kita bisa masuk pada pembahasan berikut.

Penjelasan Tentang Kriteria Makki dan Madani

Dalam menjelaskan atau memberikan kriteria bagian mana yang termasuk Makki dan Madani itu, para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda karena mereka menggunakan sudut pandang yang berbeda.

Berikut ini adalah beberapa pendapat ulama tentang kriteria Makki dan Madani:

1. Makki Madani Dikelompokkan Berdasarkan Tempat Turun

Sekelompok ulama mengatakan bahwa Makki dan Madani dalam ayat atau surah al-Quran itu tergantung dari tempat turunnya.

Pendapat ini disebut juga dengan teori Mulaahazatu Makaani Nuzuli (Teori Geografis), yaitu teori yang menyebutkan bahwa Makki dan Madani itu tergantung pada tempat turunnya surat atau ayat.

Secara lebih lanjut, kelompok ini mengatakan bahwa Surah Makiyah (Makki) itu merupakan surah yang turun di Makkah dan sekitarnya, baik waktu turunnya itu saat Nabi Muhammad Saw belum hijrah ke Madinah ataupun sesudah hijrah.

Menurut golongan ini, ayat-ayat yang turun kepada Nabi Muhammad Saw ketika beliau berada di Mina, Arafah, Hudaibiyah, dan sebagainya itu juga masih tergolong ayat Makkiyah.

Sebaliknya, ayat atau surah Madaniyah (Madani) adalah ayat atau surah yang turun di Madinah dan sekitarnya, termasuk surah yang turun kepada Nabi Muhammad Saw sewaktu beliau di Badar, Quba, Madinah, Uhud dan lain-lain.

Para ulama yang berpendapat bahwa Makki dan Madani adalah sesuai dengan tempat turun atau teori geografis ini memiliki dalil yang salah satunya adalah riwayat Abu Amr dan Ustman bin Said Ad-Darimi.

مانزل بمكة ومانزل فى طريق إلى المدينة قبل أن يبلغ الننى صلى الله علبه وسلم المدينة فهومن المكى. وما نزل على الله عليه وسلم فى اسفاره بعدماقدم المدينة فهو من المدنى.

“Al-Qur’an yang diturunkan di Mekah dan yang diturunkan dalam perjalanan hijrah ke Madinah sebelum Nabi Muhammad Saw sampai ke Madinah adalah termasuk Makki. Dan al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw dalam perjalanan-perjalanan beliau setelah tiba di Madinah adalah termasuk Madani.”
Adapun pendapat pertama ini memiliki kelebihan di antaranya adalah kita bisa memberikan kategori yang tegas, bahwa segala ayat yang turun di Mekah berarti Makiya sedangkan yang turun di Madinah berarti Madani.

Namun pendapat ini pun punya kelemahan karena cakupannya terbatas. Ada ayat yang tidak seluruhnya diturunkan di Mekah atau Madinah.

Misalnya saja ayat yang turun pada saat Isra Mi'raj.

2. Makki Madani Dikelompokkan Berdasarkan Audiens

Jika pendapat pertama mendasarkan Makki dan madani pada tempat, maka pendapat kedua mendasarkan Makki dan Madani pada audinese atau subyek siapa yang diajak berdialog atau dipanggil dalam ayat.

Secara lebih rinci, Surah atau ayat Makiyah berarti ayat atau surah yang berisi panggilan kepada penduduk Mekkah.

Adapun redaksi panggilan biasanya menggunakan kata-kata: “yaa ayyuhan naasu” atau “yaa ayyuhl kaafiruuna” dan lain sebagainya. Hal ini karena mayoritas penduduk Makkah adalah kafir.

Sedangkans urah Madaniyah (Madani) menurut  pendapat ini berarti ayat atau surah yang berisi panggilan kepada penduduk Madinah.

Redaksi panggilan dalam ayat biasanya di mulai dengan panggilan: “yaa ayyuhal ladzina Aaamanuu”, sebab mayoritas penduduk Madinah adalah orang Mukmin.

Golongan ini mendasarkan pendapatnya pada dalil riwayat Abu ‘Amr dan Utsman bin Sa’id Ad Darimi dimana beliau menyebutkan bahwa:

ماكان من القران مقدما بياالذين امنوا فهو مدني وما كان بيايها الناس فهو مكى

“Dan bagian dari al-Qur’an yang dimulai dengan: “yaa ayyuhal ladziina aamanuu” adalah madani, dan yang dimulai dengan: “ya ayyuhan naasu” adalah makki."
Juga diriwayatkan dari Alqamah bahwa beliau mengatakan:

 كل شيء نزل فيه  يا أيها الناس  فهو مكي و  يا أيها الذين آمنوا  فهو مدني

Setiap sesuatu yang diturunkan (ayat) didahului dengan ya ayyuhannas, maka itu termasuk makki dan jika didahului dengan ya ayyuhalladzina amanu maka termasuk madani.

Salah satu kelebihan dari pendapat ini adalah mana Makki dan mana Madani lebih mudah dikategorikan karena didasarkan pada khithab yang lebih jelas.

Namun pendapat ini punya kelemahan karena buktinya tidak semua ayat yang dimulai dengan "yaa ayyuhan Naasu”  itu pasti Makiyah, dan juga tidak semua ayat yang dimulai dengan “yaa ayyuhal ladziina Aamanu” itu tentu madaniyah.

3. Makki Madani Dikelompokkan Berdasarkan Waktu Hijrah

Pendapat ini mengatakan bahwa Makki dan Madani itu dibatasi pada satu waktu, yaitu Hijrah.

Artinya, ayat atau surah disebut Makki kalau turun sebelum nabi Hijrah dan disebut Madani kalau turun setelah hijrah.

Pendapat ini disebut dengan istilah Mulahazhatu Zamaanin Nuzuuli atau Teori Historis yaitu teori yang berorientasi pada sejarah waktu turunnya al-Qur’an, yang dijadikan dasar penentuan Makki dan madani.

Dengan demikian Surah Makkiyah (Makki) didefinisikan sebagai ayat-ayat al-Qur’an yang diturunkan sebelum Nabi hijrah ke Madinah, meski turunnya ayat itu di luar kota Mekkah, seperti yang turun di Mina dan Arafah.

Sedangkan Surah atau ayat Madaniyah (Madani) adalah surah atau ayat-ayat al-Qur’an yang diturunkan Nabi setelah hijrah ke Madinah, meskipun turunnya di Mekkah atau sekitarnya, seperti yang turun di Badar, Uhud, Arafah, dan di Makkah.

Pendapat ini pun juga mendasarkan argumennya pada dalil riwayat Abu ‘Amr dan Ustman bin Said Ad-Darimi dengan penafsiran yang berbeda dengan pendapat nomor satu di atas:

مانزل بمكة ومانزل فى طريق إلى المدينة قبل أن يبلغ الننى صلى الله علبه وسلم المدينة فهومن المكى. وما نزل على رسول الله عليه وسلم فى اسفاره بعد ماقدم المدينة فهو من المدنى.

“Al-Qur’an yang diturunkan di Mekkah dan yang di turunkan dalam perjalanan hijrah ke Madinah sebelum nabi Muhammad Saw, sampai ke Madinah adalah termasuk Makki. Dan al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, dalam perjalanan-perjalanan Beliau setelah tiba di Madinah adalah termasuk Madani.”

Pendapat ketiga ini lebih banyak didukung oleh para ulama karena bisa menjadi kategori yang menyeluruh dengan batasan yang jelas.

Meskipun begitu, pendapat ini juga bisa menyebabkan munculnya kejanggalan-kejanggalan. Misalnya beberapa ayat al-Qur’an yang nyata-nyata turun di Makkah, tetapi hanya karena turunnya itu setelah hijrah, ayat itupun disebut sebagai madaniyah.

Contoh dari kejanggalan ini adalah seperti ayat:

اليوم اكملت لكم دينكم واتممت عليكم نعمتى ورضيت لكم الإسلام دينا. (المائدة: 3)

Ayat ini turun waktu Nabi wukuf di Arafah yang hanya 25 km dari Makkah namun berdasarkan pendapat di atas ayat ini dikategorikan sebagai ayat madaniyah.

Tanda dan Ciri-ciri Surah Makkiyah dan Madaniyah

Terlepas dari kategori atas pendapat ulama di atas, ada beberapa ciri-ciri yang bisa kita gunakan sebagai patokan apakah ayat atau surat itu termasuk makkiyah atau madaniyah.

Tanda-Tanda dan Ciri-ciri Surah Makiyyah

Adapun cara mengetahui apakah ayat atau surah itu Makkiyah adalah bisa dengan menggunakan tanda-tanda berikut ini:
  • Ayat dimulai dengan nida’  (panggilan) seperti ياايهاالناس. Dalam seluruh al-Qur’an bentuk nida’ tersebut ada 292 ayat.
  • Di dalam ayat atau surah terdapat lafad: “kalla” dimana lafal tersebut terdapat dalam al-Qur’an seluruhnya ada 33 kata dalam 25 surah-surah. 
  • Di dalamnya terdapat ayat-ayat sajdah, di al-Qur’an ada 15 ayat sajdah.
  • Di permulaannya terdapat huruf-huruf tahajji atau huruf muqatta'ah, yaitu huruf yang terpotong-potong, seperti huruf: خم ,س ,ت . Di al-Qur’an terdapat beberapa surah Makiyah yang di mulai dengan huruf tahajji, kecuali surah Baqarah dan Ali ‘Imrah dimana keduanya termasuk madaniyah.
  • Di dalamnya terdapat cerita-cerita para Nabi dan umat-umat terdahulu, selain surah Al-Baqarah dan Al-Maidah. Contoh Surah Yunus, Yusuf, Hud, Ibrahim, Al-Kahfi dan lain sebagainya.
  • Di dalamnya berisi cerita-cerita terhadap kemusyikan dan penyembahan-penyembahan terdapad selain Allah SWT.
  • Berisi keterangan-keterangan adata kebiasaan orang-orang kafir dan orang musyrik yang suka mencuri, merampok, membunuh, mengubur hidup-hidup anak perempuan, dan lain sebagainya.
  • Berisi penjelasan dengan bukti-bukti dan argumentasi dari alam ciptaan Allah SWT dan percaya kepada para Rasul dan kitab-kitab suci, hari kiamat dan lain sebagainya.
  • Berisi ajaran prinsip-prinsip akhlak yang mulai dan pranata sosial yang tinggi.
  • Berisi nasehat-nasehat
  • Kebanyakan ayat-ayatnya pendek-pendek, karena menggunakan bentuk iijaaz (singkat-singkat).

Tanda-Tanda dan Ciri-ciri Surah Madaniyah

  • Berisi hukum-hukum hudud pidana dan faraid, misalnya adalah surah Al-Baqarah, An-Nisa’, Al-Maidah dan lain sebagainya.
  • Berisi izin jihad dan perintah jihad fi sabilillah dan hukum-hukumnya, seperti: surah Al-Anfal, Al-Baqarah, At-Taubah da Al-Hajju.
  • Berisi keterangan mengenai orang-orang munafiq dan sifat-sifat serta perbuatan-perbuatannya, kecuali surah Al-Ankabut, seperti surah An-Nisa', Al-Anfal, At-Taubah dan lain sebagainya.
  • Berisi hukum-hukum ibadah seperti: Surah Al-Baqarah, Ali Imran, An-Nisa’ dan lain sebagainya.
  • Berisi hukum-hukum muamalah seperti: Surah Al-Baqarah, Ali Imran, An-Nisa’ dan lain sebagainya.
  • Berisi hukum-hukum munakahad seperti: Surah Al-Baqarah, Ali Imran, An-Nisa’ dan lain sebagainya.
  • Berisi hukum-hukum kemasyarakatan, kenegaraan, seperti: Surah Al-Baqarah, Ali Imran, An-Nisa’ dan lain sebagainya.
  • Berisi hukum dakwah kepada orang-orang yahudi dan nasrani, seperti: Surah Al-Baqarah, Ali Imran, An-Nisa’ dan lain sebagainya.
  • Dimulai dengan nida’ (panggilan) dengan kalimat يا ايها الذين امنوا  yang berarti wahai orang-orang yang beriman, dimana di al-Qur’an kalimat ini ada di 219 ayat.
  • Ayatnya biasanya panjang karena menerangkan hukum secara detail dengan penekanan pada konten atau makna yang informatif dari ayat.
Sumber Bacaan:
Abdul Djalal. 1990. Ulumul Qur’an. Surabaya: Dunia Ilmu.
Manna’ Khalil Al-Qathan. 2007. Studi Ilmu-Ilmu Qur’an. Jakarta: Litera Antar Nusa.
Fahb Bin Abdurrahman Ar-Romi. 1996. Ulumul Qur’an.  Yogyakarta: Titian Ilahi Press.