Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Shalat Dengan Memakai Sepatu Atau Sandal

Shalat Dengan Memakai Sepatu dan Sandal

Seorang muslim dalam menjalani kehidupannya, baik dalam berbuat maupun berbicara harus sesuai dengan petunjuk syariat Islamiyah yang disebutkan dalam al-Quran, hadis maupun kesepakatan para ulama. Seorang muslim wajib mengikuti petunjuk Nabi Saw. karena al-Quran turun membawa petunjuk yang general, sehingga penjelasannya dilaksanakan oleh Nabi.
Hukum Shalat Memakai Sepatu Atau Sandal / pexels.com

Salah satunya adalah tentang shalat, dimana ayat al-Quran tentang perintah shalat bersifat umum dan nabi Muhammad saw. menjelaskan bagaimana pelaksanaan serta syarat dan rukun shalat. Salah satu masalah yang termasuk bagian dari shalat ini adalah pertanyaan tentang bagaimana hukumnya shalat memakai sepatu atau sandal, apakah shalat dengan memakai sepatu atau sandal itu sah? Kali ini kangdidik.com akan mengulas hukum shalat dengan memakai sandal atau sepatu.

Pengertian Shalat Dengan Memakai Sepatu dan Sandal

Sebagaimana kita ketahui bahwa shalat adalah perbuatan yang dimulai dengan niat, kemudian melaksanakan takbiratul ihram dan mengerjakan rukun-rukunnya seperti membaca al-Fatihah, rukuk, i'tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua dan seterusnya yang di akhiri dengan duduk tahiyyat berikut bacaannya serta membaca salam. 

Dengan demikian, memakai shalat dengan memakai sepatu atau sandal berarti mengerjakan setiap rukun dalam shalat sambil memakai sandal atau sepatu. Ada masalah yang perlu kita bahas mengenai hukum shalat dengan memakai sepatu dan sandal ini, yaitu salah satunya ada pada segi kesucian dan kebersihannya.

Hukumnya Shalat Dengan Memakai Sepatu dan Sandal

Mengenai hukumnya shalat dengan memakai sepatu atau sendal ini ada hadis dari Nabi Muhammad saw. bahwa beliau shalat dengan menggunakan sepatu atau sandal. Bahkan shalat dengan memakai sepatu atau sandal ini lumrah dikerjakan di zaman Rasulullah Saw.

Nabi saw. terkadang shalat memakai sepatu atau sandal namun terkadang juga tidak. Nabi saw. pun juga mengajak para sahabat untuk shalat dengan memakai sepatu dan sandal. Hal ini untuk menghindari umat Islam memiliki kesamaan dengan orang Yahudi dimana mereka beribadah dengan tidak memakai sandal juga untuk menunjukkan bahwa shalat dengan sepatu atau sandal itu hukumnya sunnah. 

خالفوا اليهود فإنهم لا يصلون في نعالهم ولا خفافهم

Berbedalah dengan orang-orang Yahudi, maka sesungguhnya mereka tidak bersalat dalam sandal dan kasut. HR. Abu Dawud 652.

Berikut ini adalah beberapa hadis yang menyebutkan tentang bagaimana Rasulullah saw. shalat menggunakan sandal atau sepatu.

1. Hadis pertama adalah hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu, beliau mengataka:


رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي حَافِيًا وَمُنْتَعِلًا

Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang shalat dengan tidak beralas kaki dan kadang shalat dengan memakai sandal. (HR. Abu daud).
Hadis di atas menunjukkan bahwa nabi pernah shalat dengan memakai alas kaki atau sendal namun terkadang juga tidak.

2. Tidak hanya pada saat berada di rumah, namun ketika beliau safar, nabi pun shalat dengan memakai sepatu.


Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari sahabat al-Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau pernah bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah perjalanan. Al-Mughirah mengatakan bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, akupun menunduk hendak melepaskan sepatu beliau. Namun beliau melarangnya dan mengatakan,

دَعْهُمَا ، فَإِنِّى أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ
Biarkan sepatu itu, karena saya memakainya dalam kondisi suci.
Setelah itu pun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusapnya. (HR. Bukhari).

3. Selain hadis di atas ada juga hadis yang menerangkan tentang shalat di atas alas kaki yang dilepas. 

Dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ، فَلْيَلْبَسْ نَعْلَيْهِ، أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا بَيْنَ رجليه، ولا يؤذ بهما غيره
“Apabila salah seorang dari kalian shalat, hendaknya dia pakai kedua sandalnya atau dia lepas keduanya untuk ditaruh di kedua kakinya. Janganlah dia mengganggu yang lain.” (HR. Ibnu Hibban 2183, Ibnu Khuzaimah 1009 dan sanadnya dinilai shahihkan al-Albani)

4. Hadis tentang seorang tabiin yang bertanya mengenai shalat Nabi Saw.

Seorang tabiin, Said bin Yazid al-Azdi, pernah bertanya kepada Anas bin Malik, mengenai apakah nabi shalat dengan menggunakan sandal?
أَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ؟
“Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan menggunakan sandal?” Jawab Anas: “Ya.” (HR. Bukhari).
Dari beragam hadis di atas kita tahu bahwasanya nabi Muhammad saw. memang shalat menggunakan sandal atau sepatu sehingga hukum shalat dengan sandal atau sepatu ini adalah boleh bahkan termasuk kesunahan.

Meskipun demikian ada hal yang perlu kita pahami mengenai hadis di atas, yaitu tentang kesucian sepatu atau sandal ketika hendak shalat dengan memakai keduanya. Hal ini karena shalat itu memiliki syarat sah dengan menjaga anggota tubuh, pakaian serta tempat shalat yang bebas dari najis serta kotoran.

Juga kalau pada zaman nabi memang tempat shalat tidak seperti sekarang dimana masjid dibangun dengan dasar lantai keramik yang pastinya kebersihannya dijaga dengan cara orang yang hendak masuk ke masjid harus melepas sandal atau sepatu. Maka dengan demikian, tidak boleh kemudian seseorang nekat untuk masuk ke masjid dengan alasan hadis di atas karena konteks dan situasinya berbeda.