Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa saja yang ditanggung bpjs? Cakupan Biaya Yang Ditanggung BPJS

Apa saja yang ditanggung bpjs? Mungkin kata BPJS sudah tidak asing kita dengar, yaitu asuransi kesehatan yang bisa dinikmati dengan membayar dan mematuhi regulasi iuran tersebut.

Bagi pembaca yang memiliki BPJS, maka jika sakit atau memerlukan pelayanan kesehatan kita bisa menggunakan BPJS untuk mengakses layanan kesehatan secara gratis. 

Meskipun berobat dengan BPJS itu gratis, namun tidak semua layanan kesehatan itu bisa ditanggung oleh BPJS. Lalu apa saja yang ditanggung bpjs? Layanan apa saja yang dicakup tanggungannya oleh BPJS?

Apa saja yang ditanggung bpjs?

Dengan memiliki BPJS, seseorang akan bisa mengakses pelayanan kesehatan gratis. Di antara pelayanan kesehatan yang dijamin oleh bpjs ini meliputi:

a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan non spesialistik  yang mana pelayanan ini mencakup hal-hal berikut:

1. Administrasi pelayanan
2. Pelayanan promotif dan preventif
3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6. Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
7. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratam dan
8. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi.                                                              
Sebagai catatan, untuk rawat inap yang dicakup oleh BPJS ini meliputi Perawatan inap non intensif dan Perawatan inap di ruang intensif.

b. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Adapun yang dimkasud dengan Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan adalah pelayanan kesehatan yang mencakup beragam hal berikut:

1. Rawat jalan yang meliputi seperti administrasi pelayanan, Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis, Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis, Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, Pelayanan alat kesehatan implant, Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis, Rehabilitasi medis, Pelayanan darah, Pelayanan kedokteran forensic, dan pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan.
 
2. Rawat inap yang meliputi perawatan inap non intensif dan perawatan inap di ruang intensif.

c. Pelayanan lain yang ditetapkan oleh Menteri

Pelayanan lain juga bisa ditanggung oleh BPJS sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri kesehatan. sumber.

Apa Saja Yang Tidak Ditanggung BPJS?

Setelah kita mengetahui layanan apa saja yang ditanggung oleh bpjs, pada bagian ini kita akan membahas tentang beragam layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS alias diluar cakupan tanggungan BPJS.

Memang setelah kita melihat daftar layanan BPJS di ats ada banyak layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan, bahkan layanan itu bisa dinikmati hingga seumur hidup. 

Meskipun demikian, ternyata tidak semua pelayanan kesehatan ditanggung dan dijamin oleh BPJS Kesehatan. 

Berikut ini merupakan daftar pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan pada buku panduan layanan bagi peserta BPJS Kesehatan.
  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang berlaku.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja hingga besaran biayanya mencapai kesepakatan maksimal.
  4. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib hingga besaran biayanya mencapai kesepakatan maksimal.
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan dengan tujuan estetika atau mempercantik tampilan diri seperti operasi plastik atau memutihkan gigi.
  7. Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas (masalah kesuburan) seperti bayi tabung.
  8. Pelayanan kesehatan untuk meratakan gigi (ortodontis).
  9. Penyakit dan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat-obatan atau alkohol.
  10. Masalah kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat dari hobi yang membahayakan diri sendiri.
  11. Pengobatan tambahan, alternatif, dan tradisional seperti akupuntur, shin she, chiropractic dan berbagai jenis pengobatan lainnya yang belum dinyatakan efektif berdasar pada penilaian teknologi kesehatan.
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
  13. Pembayaran untuk alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana dan kejadian luar biasa atau wabah yang sedang menyerang.
  16. Biaya pelayanan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  17. Klaim perorangan. Sumber.
Dengan mengetahui cakupan BPJS maka kita pun bisa memiliki informasi sehingga bisa memutuskan untuk menggunakan layanan BPJS itu untuk kesehatan kita. Semoga bermanfaat dan terimakasih sudah berkunjung di website kangdidik.com