Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh Surat Kuasa, Pengertian dan Jenis-jenis Surat Kuasa

Contoh Surat Kuasa, Pengertian dan Jenis-jenis Surat Kuasa, Surat kuasa banyak diperlukan oleh seseorang untuk mengerjakan administrasi tertentu agar dirinya tidak mengurusinya dan keperluan administrasi dikuasakan kepada orang lain.

Surat kuasa ini banyak dipilih karena dengan memberikan kuasa kepada orang lain, segala urusan atau birokrasi bisa lebih mudah karena ditantangi oleh orang yang mungkin lebih berpengalaman. 

Pada kesempatan kali ini kangdidik.com akan membahas tentang Contoh Surat Kuasa, Pengertian dan Jenis-jenis Surat Kuasa.

Pengertian Surat Kuasa

Surat kuasa terdiri dari dua kata yaitu surat dan kuasa. Surat sendiri berarti lembaran yang berisi sebuah tulisan atau pernyataan. Sedangkan kuasa berarti daya kekuatan atau wewenang. Adapun pengertian dari surat kuasa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyatakan definisi kuasa sebagai "yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu".

Dengan demikian bisa dipahami bahwa surat kuasa adalah dokumen yang memberi wewenang kepada pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum atas nama pemberi kuasa, karena pihak pemberi kuasa sedang tidak dapat melakukannya sendiri. Pihak lain ini bisa berupa pengacara, keluarga, atau orang lain yang terkait.

Apa Fungsi dan Kegunaan Surat Kuasa

Surat kuasa banyak sekali fungsinya dan banyak digunakan pada banyak persoalan yang berkaitan dengan keputusan hukum seperti surat kuasa penggunaan rekening bank, surat kuasa pembelian properti, surat kuasa tentang kesehatan dan lain sebagainya.

Apa Saja Ciri-Ciri Surat Kuasa

Surat kuasa memiliki beberapa ciri-ciri yang membedakannya dengan surat yang lain. Di antaranya ciri-cirinya itu adalah:

1. Surat kuasa harus menggunakan bahasa yang formal dan baku. Selain itu, kalimat dalam surat kuasa harus disusun dengan bahasa yang mudah dimengerti.

2. Surat harus berisi pernyataan pengalihan kekuasaan atau wewenang dari diri sendiri kepada pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan hal tertentu.

Apa Saja Jenis Surat Kuasa?

Jika ditinjau dari segi isi, surat kuasa dibagi menjadi dua jenis yaitu surat kuasa umum dan surat kuasa khusus.

Adapun surat kuasa umum adalah surat kuasa dari seseorang kepada orang lainnya untuk mengurus beberapa atau seluruh perbuatan hukum yang menyangkut kepentingan dari si pemberi kuasa. Misalnya, surat kuasa untuk mengurus semua harta bendanya. Maka, yang diatur dalam surat kuasa umum adalah hal-hal yang sifatnya umum dan luas.

Sedangkan surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang diberikan seseorang kepada orang lainnya, yang isi dalamnya harus disebutkan secara khusus kuasa itu untuk perbuatan hukum apa.

Misalnya surat kuasa dari klien kepada advokat untuk mengajukan gugatan utang piutang kepada orang A. Atau surat kuasa khusus untuk menagih hutang orang C. Syarat paling penting dari surat kuasa khusus menurut doktrin dan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI, yaitu harus menyebutkan secara khusus dan rinci perbuatan hukum apa yang dikehendaki pemberi kuasa. Lihat sumber.

Contoh-Contoh Surat Kuasa














Semoga bermanfaat dan terimakasih sudah berkunjung di website kangdidik.com