Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apakah air liur serigala najis? Hukum Air Liur Serigala Dalam Islam

Apakah air liur serigala najis? Serigala adalah hewan yang termasuk dalam keluarga anjing dan bentuknya pada beberapa jenis memang mirip sekali dengan anjing. Karena bentuknya yang mirip ada banyak pertanyaan tentang serigala ini, di antaranya adalah apakah air liur serigala najis?

Apakah air liur serigala najis?

Untuk menjawab pertanyaan tentang Apakah air liur serigala najis ini, maka secara umum serigala itu dikategorikan dalam kelompok hewan buas. Dalam agama Islam, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum air liur dari hewan buas ini.

Adapun maksud dari hewan buas ini adalah hewan yang memiliki taring yang digunakan untuk menerkam mangsanya seperti macan, singa dan serigala. Juga termasuk hewan yang memiliki cakar seperti burung hantu, burung rajawali, burung elang.

Menurut satu pendapat, hukum air liur hewan buas ini adalah najis. Pendapat ini didasarkan pada dalil hadits diriwayatkan oleh ‘Umar, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai air yang ditemukan di padang pasir yang ketika itu dilewati oleh binatang buas dan binatang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Jika air telah mencapai dua qullah, maka sulit terpengaruh najis.’” (HR. Abu Daud).

Dari hadis di atas dipahami bahwa jika air itu sedikit maka bisa terpengaruh dari najis binatang buas. Dengan demikian hal ini menunjukkan kenajisan biantang buas secara umum baik liur maupun kotoran karena tidak disebutkan secara rinci dalam hadis itu.

Hewan buas itu hukumnya haram dimakan dan pada umumnya memakan bangkai yang najis sehingga air liurnya pun dihukumi najis.

Dari pendapat ini kita bisa menyimpulkan bahwa air liur serigala hukumnya adalah najis dan harus disucikan jika terkena tubuh atau pakaian kita.

Air liur serigala Tidak najis

Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa hewan buas itu hukumny adalah suci sebagaimana pendapat mazhab Syafii dan Maliki. Hal ini dikarenakan dalil hadis di atas tidak menunjukkan najisnya hewan buas secara jelas. Dalil yang menunjukkan bahwa binatang buas pun tidak bisa dijadikan dalil bahwa hewan itu najis karena setiap yang haram belum tentu najis.

Pendapat ini adalah pendapat yang lebih kuat sehingga menurut pendapat ini, air liur serigala itu hukumnya tidaklah najis. Wallahua’lam.