Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apakah Mesir bebas visa?

Apakah mesir bebas visa? Mesir adalah negara yang banyak dikunjungi oleh masyarakat dunia termasuk masyarakat Indonesia karena destinasi yang menarik, salah satunya adalah Piramidanya.

Selain destinasi wisata, mesir juga menjadi destinasi bagi pelajar yang ingin belajar terutama tentang ilmu-ilmu keislaman karena universitas yang terkenal yang dimiliknya, yaitu universitas al-Azhar.

Banyak yang menanyakan tentang mesir ini, seperti apakah mesir bebas visa? apakah orang Indonesia perlu visa jika ingin pergi ke Mesir?

Apakah Mesir bebas visa?

Untuk jawaban tentang pertanyaan apakah mesir bebas visa, maka jawabannya adalah Mesir tidak bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia. Artinya orang indonesia yang ingin ke Mesir harus memiliki visa.

Negara Indonesia tidak ada dalam daftar negara yang dikecualikan untuk visa Mesir, oleh karenanya visa ke Mesir DIPERLUKAN bagi orang Indonesia yang mau pergi ke Mesir. Lihat sumber.

Visa turis Mesir untuk warga negara Indonesia dan penduduk tetap di Indonesia dapat diberikan kepada orang asing yang tidak memiliki tempat tinggal atau pekerjaan di Mesir dan yang tujuan kunjungannya ke Mesir hanya untuk rekreasi, jalan-jalan, kunjungan santai untuk bertemu teman dan kerabat.

Visa turis Mesir Untuk Warga Indonesia

Visa turis Mesir diperlukan bagi warga negara Indonesia. Masa tinggal biasanya pendek dengan jangka waktu 30 hari dan visa berakhir dalam 30 hari. Pemohon tidak diharuskan hadir saat mengajukan permohonan visa turis Mesir. Beberapa dokumen diperlukan untuk mengajukan visa turis Mesir.

Negara yang memerlukan visa resmi untuk Mesir

Afghanistan, Aljazair, Bangladesh, Burundi, Chad, Komoro, Djibouti, Eritrea, Ethiopia, Ghana, Indonesia, Iran, Irak, Israel, Kosovo, Lebanon, Liberia, Mali, Mauritania, Moldova, Maroko, Myanmar, Niger, Nigeria, Tunisia, Pakistan, Palestina, Filipina, Rwanda, Sierra Leone, Somalia.

Warga negara dari salah satu negara ini harus mengajukan permohonan visa Mesir secara langsung di kedutaan atau konsultan setempat dengan persetujuan yang diminta dari otoritas terkait.