Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Mengadakan Walimatul Urs Dalam Islam

Hukum Mengadakan Walimatul Urs Dalam Islam, Walimatul Urs atau pesta pernikahan adalah acara yang dilaksanakan untuk memeriahkan pernikahan.

Dalam Islam pun ada perayaan atau pesta pernikahan yang dilaksanakan untuk memeriahkan pernikahan. Lalu apa hukum mengadakan walimatul urus dalam Islam? Apakah walimatul urus itu wajib? atau apakah walimatul urus itu sunnah?

Walimatul Urs

Kita pasti tak asing dengan istilah walimatul Urs. Walimatul ‘Urs atau dalam kata lain disebut sebagai pesta pernikahan, adalah sebuah pesta yang terdapat jamuan makan yang diselenggarakan karena adanya pernikahan.

Masyarakat kebanyakan melaksanakan walimatul ‘urs dalam waktu dekat setelah dilaksanakannya  akad nikah. Namun sebagaian masyarakat yang lain melaksanakan walimatulurus jauh hari setelah akad nikah. Hal ini dikarenakan adanya kebutuhan tertentu atau perencanaan tertentu.

Kata Walimatulurus ini berasal dari bahasa Arab, yang mana walimah itu artinya pertemuan. Dan urs itu artinya adalah perkawinan atau pernikahan. Dalam beberapa daerah bisa disingkat dengan walimah saja.

Hukum Mengadakan Walimatul Urs Dalam Islam

Adapun mengenai hukum walimatulurus dalam Islam, Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini. Ada dua apakah masyarakat yang menikah harus melaksanakan walimatul urus atau tidak.

1. Pendapat Pertama Hukum Walimatul Urs Dalam Islam

Berdasarkan pendapat pertama ini, hukum walimatulurus adalah wajib. Hal ini didasarkan pada dalil berupa hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:

أنَّ رسولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رأى على عبدِ الرَّحمنِ بنِ عوفٍ أثرَ صفرةٍ فقالَ: ما هذا ؟. فقالَ: إنِّي تزوَّجتُ امرأةً على وزنِ نواةٍ من ذَهبٍ . فقالَ: بارَكَ اللَّهُ لَكَ أولم ولو بشاةٍ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melihat pada pakaian Abdurrahman bin Auf ada bekas minyak wangi. Nabi bertanya: ada apa ini Abdurrahman? Abdurrahman menjawab: saya baru menikahi seorang wanita dengan mahar berupa emas seberat biji kurma. Nabi bersabda: baarakallahu laka (semoga Allah memberkahimu), kalau begitu adakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing” (HR. Tirmidzi).

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa dalam hadits di atas, Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam menggunakan kalimat perintah “adakanlah walimah…”. Dan dengan demikian, hukum asal perintah menunjukkan bahwa hal itu merupakan hal wajib.

Adapun para ulama yang mengikuti pendapat ini adalah kelompok Zhahiriyyah, salah satu pendapat golongan Malikiyyah, salah satu pendapat golongan Syafi’iyyah dan salah satu pendapat Imam Ahmad.

2. Pendapat Kedua Hukum Walimatul Urs Dalam Islam

Adapun pendapat yang kedua menyebutkan bahwa hukum walimatulurus adalah Mustahab atau sunnah. Mustaha sendiri pada hakikatnya adalah perbuatan yang apabila dikerjaka akan mendapat pahala, dan apabila tidak dikerjakaan tidak mendapat dosa. 

Dengan demikian, untuk pendapat yang kedua ini, bagi yang mau melaksanakan walimatul urs maka dia akan mendapatkan pahala, namun bagi yang tak melaksanakannya maka tak mendapatkan dosa alias tak mengapa. 

Adapun pendapat kedua tentang hukum walimatulurus ini adalah berdasarkan hadits dari Shafiyyah bintu Syaibah radhiallahu’anha, ia berkata:

أولَمَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم على بَعضِ نسائِه بمُدَّينِ مِن شَعيرٍ

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengadakan walimah pada pernikahan dengan sebagian istrinya dengan dua mud (takaran) gandum.” (HR. Bukhari).

Dari hadis di atas, jika kita bandingkan dengan hadis sebelumnya, maka ada dua hadis tentang walimatul urus. Yang pertama adalah hadits Abdurrahman bin Auf menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan walimah dengan seekor kambing, dan di hadits Shafiyyah itu disebutkan bahwa beliau walimah dengan 2 mud gandum.

Hal itu menunjukkan bahwa tidak ada ukuran baku yang pasti mengenai makanan walimah. Dengan demikian, perintah pada hadis sebelumnya pun bisa diartikan sebagai perintah dengan arti yang tidak wajib. 

Mengenai hal ini, Ibnu Abdil Barr pun memberikan komentar. Bahwa andai saja walimatul urus itu wajib, maka pasti ada ketentuan kadar dan takarannya. Hal ini sebagaimana seluruhwkewajiban yang ditetapkan oleh Allah swt. dan Rasul-Nya dalam masalah makanan kafarah dan masalah lainnya. Dengan demikian para ulama pun mengatakan, bahwa ketika tidak ditentukan kadar bakunya maka hukumnya pun keluar dari kewajiban dan menjadi anjuran.

Pendapat Jumhur Ulama Mengenai Hukum Mengadakan Walimatul Urs Dalam Islam

Adapun pendapat dari mayoritas para ulama, maka melaksanakan walimatulurus adalah wajib. Hal ini didasarkan pada hukum asal dari perintah adalah wajib dan memang tidak ditemukan dalil lain yang menjelaskan dari perintah wajib kepada perintah yang tidak wajib.

Juga kita bisa melihat bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah meninggalkan walimah dalam pernikahan-pernikahannya, baik dalam keadaan lapang maupun sempit. Setiap beliau menikah beliau pun mengadakan walimatulurus.

Hal itu beliau laksanakan bahkan ketika beliau menikahi Shafiyyah yang mana saat itu adalah pada kondisi perjalanan. Hal ini bisa kita lihat dari riwayat Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:

أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ : أَوْلَمَ على صفيَّةَ بسَويقٍ وتمرٍ

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengadakan walimah pada pernikahannya dengan Shafiyyah dengan sekeranjang kurma” (HR. Abu Daud).

Dari dalil ini, hukum walimatulurus yang wajib menjadi semakin kuat. Jadi walimah harus tetap diadakan meskipun dengan cara yang sederhana.

Yang perlu kita catat disini juga adalah bahwa hakikat walimatul urs adalah upaya untuk mengumumkan pernikahan kepada masyarakat. Dan dalam hadis lain disebutkan tentang perintah Rasulullah Saw. untuk mengumumkan pernikahan

أَعلِنوا النِّكاحَ

“Umumkanlah pernikahan!” (HR. Ahmad).

Dengan demikian kita pun bisa mengambil kesimpulan bahwa hendaknya seseorang melaksanakan walimah meskipun dengan cara yang sederhana untuk mengenalkan dan menyiarkan pernikahan kepada masyarakat.

Namun jika memang tidak mampu sama sekali maka bisa memakai pendapat pertama yang mengatakan bahwa walimah adalah sunnah sehingga tidak memberatkan atau melakukan hal yang memang tidak bisa dilakukan. Wallahua’lam.

Itulah informasi tentang Hukum Mengadakan Walimatul Urs Dalam Islam. Semoga bermanfaat.