Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Menjaga Orang Sakit Dalam Islam

Hukum Menjaga Orang Sakit Dalam Islam, Islam membawa ajaran tentang beragam aspek kehidupan manusia, termasuk tentang tatacara menjaga orang yang sakit. Dalam hadis-hadis nabi terdapat beberapa petunjuk yang berkaitan dengan menjaga orang yang sakit.

Lalu bagaimana sebebarnya hukum menjaga orang sakit dalam Islam? Wajibkah seorang muslim untuk menjaga saudaranya yangs sakit dalam Islam.

Sakit Dalam Islam

Sudah menjadi hal umum bahwa dalam hidup ini manusia pasti pernah mengalami sakit. Siapapun pasti pernah mengalami sakit, bahkan para nabi pun juga mengalami sakit.

Dalam Islam, datangnya sakit merupakan sebuah cobaan. Selain itu sakit pun juga menjadi wasilah untuk diampunianya dosa-dosa yang ada pada diri seorang hamba.

hukum menjaga orang sakit dalam islam

Dalam hadis yang diriwayatkan dari Rasulullah Swt. disebutkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Tidaklah seseorang muslim ditimpa keletihan, penyakit, kesusahan, kesedihan, gangguan, kegundah-gulanaan hingga duri yang menusuknya, melainkan Allah akan menghapuskan sebagian dari kesalahan-kesalahannya”. (HR. Bukhari)

Bagi orang yang sehat, ketika ada saudara atau tetangga yang sakit maka itu pun bisa menjadi ladang pahala. Dengan menjenguk orang yang sakit, maka orang yang menjenguk itu akan mendapatkan pahala.

Bahkan menjenguk orang yang sakit itu hukumnya wajib karena diperintahkan oleh Rasulullah saw. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut:

sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

خمس تجب للمسلم على أخيه المسلم : وذكر منها : عيادة المريض

“Lima hal diwajibkan bagi orang muslim kepada saudara muslim lainnya. Disebutkan diantaranya adalah mengunjungi orang sakit.” (HR. Bukhari).

Menurut Imam Nawawi, menjenguk orang yang sakit tidaklah wajib. Artinya meskipun dalam hadis di atas menggunakan lafadz wajib, tapi tak semua hadis dengan lafadz wajib berarti mendatangkan hukum wajib.

Namun menurut Syeikh Ibnu Utsaimin, bahwa menjenguk orang yang sakit hukumnya adalah wajib kifayah. Yang artinya jika sudah ada yang menjenguk maka kewajiban menjenguk orang sakit itu gugur.

Kita pun bisa berkesimpulan dengan memilih pendapat bahwa menjenguk orang yang sakit itu adalah wajib kifayah, yang artinya hendaknya ada orang yang menjenguk orang sakit tersebut. Karena orang yang sakit itu sejatinya sedang dalam musibah.

Adapun orang yang sehat yang menjenguk orang yang sakit itu dnegan tujuan yang baik pasti akan bisa membawa kesenangan bagi orang yang sakit. Sehingga orang yang sakit itu akan merasakan kegembiraan sehingga bebannya pun terkurangi.

Hukum Menjaga Orang Sakit Dalam Islam

Jika Lalu bagaimana hukum menjaga orang sakit dalam Islam? Hukum menjaga orang sakit dalam agama Islam bisa dirinci dengan beberapa rincian.

Yang pertama adalah apabila yang sakit itu orang tua, maka wajib hukumnya bagi anak-anaknya untuk menjaga dan merawat orang tua.

Bahkan merawat orang tua itu memang hukumnya wajib, apalagi ketika dalam keadaan sakit dan tak bisa melakukan apapun kecuali dengan bantuan dari orang lain.

Mengasuh orang tua hukumnya wajb bagi seluruh anak-anaknya. Entah mereka melakukan  sendiri pengasuhan dan pelayanan terhadap orang tua itu secara bersama-sama, atau dilakukan dengan cara bergilir di antara mereka sendiri.

Anak-anak itu pun bisa mendatangkan seseorang pembantu dengan bayaran untuk mengasuh orang tuanya. Namun tetap yang lebih utama adalah anaknya sendiri yang menjaga orang tuanya itu.

Adapun jika orang yang sakit itu adalah orang lain, maka hukumnya bisa diambil dengan dalil yang umum yaitu dalil tolong menolong sesama manusia.

Membantu atau menolong sesama sangatlah dianjurkan dalam Islam karena menolong sesama merupakan ajaran dari Islam itu sendiri. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah disebutkan bahwa Rasulullah bersabda:

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ 

Barangsiapa yang membantu seorang muslim (dalam) suatu kesusahan di dunia maka Allah akan menolongnya dalam kesusahan pada hari kiamat, dan barangsiapa yang meringankan (beban) seorang muslim yang sedang kesulitan maka Allah akan meringankan (bebannya) di dunia dan akhirat. HR. Muslim.

Hadits di atas menunjukkan betapa besarnya keutamaan seseorang yang membantu meringankan beban saudaranya sesama muslim, baik dengan bantuan harta, tenaga maupun pikiran atau nasehat untuk bisa menjalankan kebaikan.

Dan salah satu bantuan yang baik adalah bantuan yang sedang dibutuhkan. Adapun orang yang sakit yang membutuhkan bantuan, maka sudah sepatutnya bagi kita untuk membantunya.

Jadi jika menjenguk orang yang sakit saja hukumnya adalah fardhu kifayah, apalagi menjaga dan membantu orang yang sakit. Pastinya kalau tidak ada yang membantu sama sekali maka hukumnya bisa berdosa.

Dengan menyelematkan nyawa seseorang maka hal itu akan sejalan dengan maqasid syariah atau tujuan dari syariat Islam, yaitu menyelamatkan nyawa manusia.

Imam an-Nawawi berkata mengenai hadis di atas, bahwa dalam hadits tersebut terdapat keutamaan tentang membantu kebutuhan dan memberi manfaat kepada sesama muslim sesuai kemampuan yang dimiliki. Bentuk membantu itu bisa berupa ilmu, harta, pertolongan, pertimbangan tentang suatu kebaikan, nasehat dan lain sebagainya.

BACA JUGA: Cara Agar Tidak Mudah Sakit Hati Dalam Islam

Jika kita bisa membantu orang lain, maka kita pun akan bisa mendapatkan keutamaan yang luar biasa sebagaimana disebutkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis berikut:

اَلْـمُسْلِمُ أَخُوْ الْـمُسْلِمِ ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ ، وَمَنْ كَانَ فِـيْ حَاجَةِ أَخِيْهِ ، كَانَ اللهُ فِيْ حَاجَتِهِ ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ ، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًـا ، سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

Seorang Muslim adalah saudara orang Muslim lainnya. Ia tidak boleh menzhaliminya dan tidak boleh membiarkannya diganggu orang lain (bahkan ia wajib menolong dan membelanya). Barangsiapa membantu kebutuhan saudaranya, maka Allâh Azza wa Jalla senantiasa akan menolongnya. Barangsiapa melapangkan kesulitan orang Muslim, maka Allâh akan melapangkan baginya dari salah satu kesempitan di hari Kiamat dan barangsiapa menutupi (aib) orang Muslim, maka Allâh menutupi (aib)nya pada hari Kiamat. (HR. Bukhari). Sumber.

Kesimpulan Tentang Hukum Menjaga Orang Sakit Dalam Islam

Berdasarkan uraian di atas kita bisa menyimpulkan bahwa Hukum Menjaga Orang Sakit Dalam Islam di antaranya, apabila yang sakit adalah orang tua sendiri maka hukumnya adalah wajib sedangkan jika yang sakit adalah orang lain adalah fardhu kifayah sebagai kewajiban kita dalam menolong sesama manusia. Wallahua’lam.

Itulah informasi tentang Hukum Menjaga Orang Sakit Dalam Islam, hukum menolong orang yang sakit dan merawat orang yang sakit. Semoga bisa bermanfaat bagi kita dan bisa membuat kita lebih peduli kepada orang-orang yang sakit sehingga kita bisa mendapatkan pahala yang besar. Wallahua’lam.