Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Mewarnai Rambut Dalam Islam Beserta Dalilnya Lengkap

Hukum Mewarnai Rambut Dalam Islam, Mewarnai rambut adalah tren yang sudah lama dilakukan oleh manusia untuk beragam hal, terutama untuk mempercantik diri. Mewarnai rambut ini pun menjadi pertanyaan yang sering ditanyakan oleh umat islam, apa Hukum Mewarnai Rambut Dalam Islam? Bolehkah mewarnai rambut dalam Islam?

Mewarnai Rambut

Mewarnai rambut sudah menjadi tradisi yang cukup lama dalam kehidupan umat manusia. Banyak umat-umat terdahulu mewarnai rambut untuk beragam tujuan.

Adakalanya manusia mewarnai rambut karena fashion dan gaya hidup supaya terlihat menarik. Ada pula orang-orang mewarnai rambut karena memang tujuannya supaya pantas dalam lingkungan kerja dan terlihat rapi.

Hukum Mewarnai Rambut Dalam Islam Beserta Dalilnya Lengkap

Ada juga orang yang mewarnai rambut karena memang mengikuti trend dengan gaya yang terlihat gaul dan berwarna warni.

Lalu bagaimana hukum mewarnai rambut dalam agama Islam? Pada tulisan ini kita akan mengulas tentang bagaimana hukum mewarnai rambut dalam agama Islam.

Hukum Mewarnai Rambut Dalam Islam

Apa hukum mewarnai rambut? Secara umum, tidaklah haram hukumnya mewarnai rambut dalam Islam. Nabi Muhammad Saw. pun bahkan memerintahkan para sahabatnya untuk mewarnai rambut mereka saat beruban. Nabi juga menganjurkan untuk mewarnai janggut dengan pacar.

Dalam hadis disebutkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

 إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka. (Muttafaqun ‘alaihi).

Hadits ini menunjukkan bahwa mewarnai atau menyemir uban termasuk suatu yang disyari’atkan dalam agama Islam. Meksipun demikian, para ulama membahas warna tertentu dan bahan pewarna rambut yang boleh dan yang haram untuk digunakan.

Juga ada warna yang tidak diperbolehkan untuk digunakan menyemir rambut, yaitu warna hitam.

Para ulama sepakat bahwa mewarnai rambut menjadi hitam itu hukumnya adalah haram. hal Ini didasarkan pada hadits Nabi (saw) di mana dia memerintahkan kita untuk menghindari penggunaan pewarna hitam untuk mewarnai rambut.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat dari Jabir bin Abdillah berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أُتِىَ بِأَبِى قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « غَيِّرُوا هَذَا بِشَىْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ ».

Dari Jabir bin Abdillah, Abu Quhafah (bapak dari Abu Bakr, pent) didatangkan ke hadapan Nabi saat Fathu Makkah dalam kondisi rambut kepala dan jenggotnya putih semua bagaikan tsaghomah (pohon yang daun dan bunganya berwarna putih, pent). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu namun jauhilah warna hitam” (HR Muslim).

Ada juga riwayat dari Nabi yang mengabarkan kepada kita tentang orang yang akan datang di akhir zaman. Dia menggambarkan identitas mereka dengan mewarnai rambut mereka menjadi hitam. Orang-orang ini tidak akan masuk surga.

Diriwayatkan oleh Ibn ‘Abbas, yang menghubungkannya dengan Nabi saw: “ Beberapa orang akan mewarnai rambutnya menjadi hitam seperti dada burung merpati di akhir zaman. Tetapi mereka bahkan tidak akan mencium aroma surga. ” (HR. an-Nasa’i).

Lihat sumber

Mengapa Haram Mewarnai Rambut Dengan Warna Hitam?

Mayoritas ulama menyatakan haram mewarnai rambut menjadi hitam karena Nabi melarangnya. Tidak ada alasan eksplisit yang diberikan oleh Nabi (saw) tentang mengapa haram mewarnai rambut Anda menjadi hitam. Tetapi para ulama memahami bahwa larangan itu ada hubungannya dengan penipuan yang merupakan dosa besar dalam Islam.

Dikisahkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي

“Orang yang menipu bukan termasuk golonganku.” (HR. Muslim).

Mewarnai rambut menjadi hitam bisa menjadi bentuk penipuan dalam penampilan. Ambil contoh misalnya seorang lelaki tua yang rambut aslinya sudah beruban dan berwarna putih.

Orant tua itu ingin mencari pengantin perawan muda sehingga dirinya berusaha untuk mewarnai rambutnya hingga hitam. Orang tersebut melakukan itu untuk membuat dirinya terlihat jauh lebih muda dari yang sebenarnya.

Bahkan jika orang tersebut mengungkapkan kepada perempuan yang akan dinikahinya tentang warna rambut aslinya, dia masih terhitung menggunakan penampilannya sebagai tipuan.

Para ulama menyatakan bahwa hikmah Nabi melarang mewarnai rambut menjadi hitam adalah untuk menghindari penipuan dalam penampilan.

Adakah Kemungkinan Bolehnya Mewarnai Rambut Dengan Warna Hitam?

Beberapa ulama menyebutkan bahwa mewarnai rambut dengan warna hitam itu tidak haram secara mutlak. Beberapa ualam telah membahas contoh-contoh mewarnai rambut menjadi hitam mungkin diperbolehkan.

Dan berikut ini adalah beberapa alasan yang menjadikan bolehnya mewarnai rambut dengan warna hitam menurut sebagaian ulama.

1. Adanya Penyakit atau Abnormalitas

Ada prinsip dalam fiqh Islam. Jika ada sesuatu yang tidak normal maka mengembalikannya ke kondisi atau keadaan normal itu diperbolehkan.

Jadi misalnya, dalam Islam haram memutilasi bagian tubuh. Tetapi jika seseorang memiliki enam jari, bukan lima (yaitu empat jari dan satu ibu jari), maka hal ini tidaklah normal. Jadi dalam hal ini diperbolehkan untuk mengamputasi jari tambahan melalui pembedahan agar normal.

Hal tersebut tentu jika memang pengamputasian itu tidak menimbulkan bahaya, atau dinilai mendatangkan manfaat.

Demikian pula, jika seseorang berusia pertengahan dua puluhan dan menderita penyakit atau kelainan genetik. Karena itu rambut mereka semuanya abu-abu atau putih. Tidaklah normal bagi seseorang yang berusia dua puluhan atau bahkan awal tiga puluhan untuk memiliki semua rambut beruban atau seluruhnya menjadi putih.

Dalam keadaan seperti ini maka akan diizinkan untuk mengembalikan warna alami rambut dengan menggunakan warna hitam. Fatwa ini pun dilengkapi dengan syarat mutlak, bahwa tidak boleh mewarnai rambut menjadi hitam untuk menipu siapa pun.

Jadi misalnya, jika seseorang berusia dua puluh tahun dan akan menikah dan orang itu memiliki kondisi genetik di mana rambut aslinya berwarna abu-abu atau putih.

Seseorang tersebut harus mengungkapkan keadaannya tersebut kepada semua pihak terkait dari pihak pasangan. Jadi jika seorang laki-laki melamar seorang perempuan, dia harus memberitahukan kondisinya kepada perempuan tersebut juga kepada walinya (ayah / saudara / walinya).

Dan jika seorang wanita yang sedang menikah yang memiliki penyakit akan menikah maka dia juga harus membuat pria tersebut mengetahui kondisinya juga.

Dalam keadaan apa pun, Anda tidak boleh mencoba menipu siapa pun. Penipuan adalah dosa besar dalam Islam dan Anda tidak harus mewarnai rambut Anda menjadi hitam untuk tujuan ini.

2. Menjadi Tentara atau Angkatan Bersenjata

Beberapa ulama Islam menyebutkan bahwa ketika seseorang menjadi tentara maka diperbolehkan untuk mewarnai rambut dengan warna hitam. Hal ini karena memang adanya kebutuhan dalam militer.

Dengan mengecat rambut menjadi hitam itu akan membuat musuh berpikir bahwa pihak yang mereka hadapi adalah para pemuda sehingga hal itu bisa membuat musuh menjadi gentar.

3. Untuk Menghiasi Diri Anda untuk Pasangan Anda

Beberapa ulama juga mengizinkan penggunaan pewarna rambut hitam jika hal itu dilakukan dengan niat semata-mata untuk menyenangkan pasangannya. Ketika seorang istri mempercantik dirinya untuk suaminya atau suaminya memperbagus dirinya untuk istrinya. Merupakan tindakan pahala yang besar untuk mempercantik diri kita untuk pasangan kita.

Perlu kita ketahui bahwa pendapat di atas adalah pendapat minoritas. Untuk tetap berada di sisi yang aman, hindari warna hitam sebanyak yang Anda bisa dan gunakan warna coklat tua yang pekat.

Menggunakan pewarna rambut coklat tua akan menjauhkan Anda dari perbedaan pendapat. Dan Anda juga akan bisa mempercantik diri untuk pasangan Anda.

Apa Hukum Mewarnai rambut Dengan Warna-warni Selain Hitam?

Hukum Mewarnai Rambut Dalam Islam, Mayoritas ulama mengatakan haram hukumnya mewarnai rambut dengan warna-warna aneh. Seperti biru, pink, ungu, hijau, silver dll. Dan bahkan mewarnai rambut dengan warna-warni seperti pelangi. Alasannya adalah karena itu tidak terlihat alami, menarik perhatian yang tidak perlu dan meniru orang non-muslim.

Sebagai Muslim kita memiliki simbol dan adat istiadat tersendiri. Dan teman serta tetangga kita dari agama lain juga memiliki simbol dan adat istiadat mereka sendiri. Jadi mengecat rambut dengan meniru orang-orang non-muslim seperti punk, dan lain sebagainya itu hukumnya haram.

Nabi  Muhammad Saw. melarang kita untuk meniru adat dari agama lain. Jadi kita harus mencari keridhaan Allah dan menghindari meniru orang dari agama lain.

Warna Apa yang Diperbolehkan Untuk Mewarnai Rambut?

Seorang Muslim diperbolehkan untuk mewarnai rambut dengan warna rambut alami tetapi hindari warna hitam. Dengan demikian kita bisa menggunakan warna rambut seperti warna coklat.

Kesimpulan Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

Mewarnai rambut tidak haram dalam Islam. Anda bisa mewarnai rambut dengan warna alami tetapi hindari warna hitam. Warna pewarna rambut aneh lainnya seperti biru, merah muda, ungu, dll juga dilarang. Gunakanlah warna rambut yang halal halal yaitu yang terlihat seperti rambut manusia alami seperti coklat, coklat tua dll.

Mayoritas ulama menganggap haram mewarnai rambut beruban putih menjadi hitam berdasarkan hadits Nabi. Beberapa ulama telah memperbolehkannya jika dilakukan untuk menyenangkan pasangan suami istri atau karena sebab-sebab tertentu seperti sakit. Wallahua’lam.

Baca juga: Apa itu Saffron? Apa Manfaat Saffron? Berapa Harga Saffron? 7 Hal Yang Perlu Kamu Tahu Tentang Saffron

Daftar Bacaan

Hukum Mewarnai Rambut Bagi Pria & Wanita Muslim