Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa hukum makan garangan

Garangan yang dalam bahasa Inggris disebut dengan mongoose, adalah kelompok hewan yang berada dalam famili Herpestidae.

Keluarga hewan ini terdiri atas untuk 33 spesies mamalia karnivor kecil dari selatan Eurasia dan tanah besar Afrika.

Garangan juga banyak dikenal di wilayah Indonesia, biasanya merupakan hewan liar pemakan anakan ayam sehingga disebut sebagai hewan pengganggu.

apa hukum makan garangan? Apakah Daing Garangan Halal?

Garangan termasuk hewan karnivora pemakan daging dengan memburu. Hewan Garangan bukan makanan halal bagi orang beriman.

Hukum memakan garangan adalah haram, karena garanganb berburu dengan taring dan cakarnya.

Dalam hadis disebutkan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ .

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakan setiap binatang buas yang bertaring”

Garangan hewan sejenis musang yang basa makan ayam dan tikus, termasuk hewan bertaring dan buas yang hukumnya adalah haram

Keharaman daging garangan adalah berdasarkan hadits shahih riwayat Muslim, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda ;

ان الله حرم كل دى ناب من السباع و دى محلب من الظيور

ٍSesungguhnya Allah meng-haramkan setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang memiliki kuku tajam ( HR.Muslim)

Dari berbagai dalil di atas kita bisa mengetahui bahwa garangan haram untuk dimakan sehingga harus dihindari.