Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

apakah batal wudhu jika muntah

Apakah batal wudhu jika muntah? Tidak, wudhu tidaklah batal karena muntah. Muntah bukanlah perkara yang membatalkan wudhu sehingga jika seseorang wudhu kemudian muntah, maka wudhunya tidaklah batal.

Hanya saja muntah adalah sesuatu yang najis sehingga harus disucikan dahulu apabila ada anggota badan atau pakaian yang terkena muntah ketika hendak shalat.

Hal-hal yang membatalkan wudhu

Perkara yangyang membatalkan wudlu’ ada lima perkara.

1. Sesuatu Yang Keluar dari Dua Jalan

Salah satunya adalah sesuatu yang keluar dari dua jalan yaitu qubul dan dubur-nya orang yang memiliki wudlu, yang hidup dan jelas -jenis kelaminnya-.

Baik yang keluar itu adalah sesuatu yang biasa keluar seperti kencing dan tahi, atau jarang keluar seperti darah dan kerikil. Baik yang najis seperti contoh-contoh ini, atau suci seperti ulat (kermi : jawa).

2. Batal Sebab Tidur

Dan yang kedua adalah tidur dengan keadaan tidak menetapkan pantat. Dalam sebagian redaksi matan ada tambahan kata-kata “dari tanah dengan tempat duduknya”. Tanah bukanlah menjadi qayyid.

Dengan bahasa “menetapkan pantat”, maka terkecuali kalau dia tidur dalam keadaan duduk yang tidak menetapkan pantat, tidur dalam keadaan berdiri atau tidur terlentang walaupun menetapkan pantatnya.

3. Sebab Hilangnya Akal

Dan yang ketiga adalah hilangnya akal, maksudnya akalnya terkalahkan sebab mabuk, sakit, gila, epilepsi atau selainnya.

4. Sebab Bersentuhan Kulit

Yang ke empat adalah persentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan lain yang bukan mahram walaupun sudah meninggal dunia.

Yang dikehendaki dengan laki-laki dan perempuan adalah laki-laki dan perempuan yang telah mencapai batas syahwat secara ‘urf.

Yang dikehendaki dengan mahram adalah wanita yang haram dinikah karena ikatan nasab, radla’ (tunggal susu) atau ikatan mushaharah (pernikahan).

Perkataan mushannif, “tanpa ada penghalang -di antara keduanya-” mengecualikan seandainya terdapat penghalang di antara keduanya, maka kalau demikian tidak batal.

5. Sebab Memegang Kemaluan

Yang kelima, yaitu hal-hal yang membatalkan wudlu’ yang terakhir adalah menyentuh kemaluan anak Adam dengan bagian dalam telapak tangan, baik kemaluannya sendiri atau orang lain, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar, masih hidup ataupun sudah meninggal dunia.