Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apakah Obat Tetes Hidung Membatalkan Puasa? Hukum Menggunakan Obat Tetes Hidung Saat Puasa

Apakah Obat Tetes Hidung Membatalkan Puasa?

Bulan suci Ramadhan telah tiba. Umat ​​Muslim dalam beberapa hal memiliki beragam pertanyaan mengenai aturan dan tatacara dalam menjalankan ibadah puasa agar puasanya bisa berjalan lancar dan sesuai dengan ajaran Islam.

Salah satu pertanyaan yang biasa ditanyakan mengenai perihal puasa adalah hal-hal yang bisa membatalkan puasa. Nah, ada sebuah pertanyaan, apakah penggunaan obat tetes hidung itu bisa membatalkan puasa?

Secara mendasar, hal-hal yang bisa membatalkan puasa adalah seperti makan, minum dan berhubungan intim dan hilangnya kesadaran karena mabuk dan beberapa hal lainnya. Artinya jika seseorang melakukan hal di atas maka puasanya akan batal.

Selain itu, para ulama pun menjelaskan bahwa di antara hal-hal yang bisa membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.

Adapun rongga terbuka yang dimaksud ini meliputi mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga. Benda apa pun yang masuk melalui rongga-rongga tersebut dapat membatalkan puasa bila sampai ke dalam anggota batin.

Lalu apakah obat tetes mata bisa membatalkan puasa? Menurut ketarangan para ulama, hukum memakai tetes mata saat berpuasa itu diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, bahkan meski seandainya obat terasa sampai tenggorokan.

Hal itu dikarenakan lubang mata tidak memiliki jalur penghubung yang bisa menghubungkan antara mata sampai ke bagian tenggorokan.

Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Berpuasa Dianalogikan dengan Hukum Bercelak

Dilansir dari nuonline, hukum menggunakan obat tetes mata saat berpuasa itu diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa sebagaimana hukum menggunakan celak saat berpuasa.

Dalam kitab Ghayatul Bayan disebutkan bahwa obat tetes mata ini hukumnya apakah membatalkan puasa atau tidak itu dianalogikan dengan persoalan iktihal (memasukan celak mata) sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli berikut ini:

وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَام ِ

“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).

Kesimpulan Hukum Memakai Obat Tetes Mata Saat Berpuasa

Jadi jika kita menanyakan apakah menggunakan obat tetes mata itu bisa membatalkan puasa? Maka jawabannya adalah menggunakan obat tetes mata itu tidak membatalkan puasa.

Hal itu dikarenakan mata bukan termasuk bagian rongga yang terbuka. Bahkan meski ditemukan rasa pada tenggorakan itu tetap tidak membatalkan puasa. Wallahua’lam.