Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apakah suami istri bersentuhan membatalkan wudhu?

Apakah suami istri bersentuhan membatalkan wudhu?

Dalam persoalan fikih dan ibadah, mungkin anda punya pertanyaan yang juga sering ditanyakan oleh masyarakat muslim.

Pertanyaan itu adalah apakah suami istri bersentuhan membatalkan wudhu?

Untuk menjawab pertanyaan ini, secara singkat, dalam madzhab Syafii yang banyak dipegang oleh masyarakat Indonesia, disebutkan bahwa bersentuhannya suami dan istri itu membatalkan wudhu jika tanpa penutup, kecuali rambut, gigi, dan kuku.

Pendapat ini pun sebenarnya tak hanya suami istri, tapi jika seorang laki-laki atau perempuan menyentuh orang yang bukan mahram atau orang lain yang boleh dinikahi.

Jadi kalau ayah menyentuh anaknya itu tidak masalah. Anak menyentuh ibunya itu juga tidak membatalkan wudhu.

Meskipun demikian, dalam agama Islam, ada madzhab lain yang menyatakan bahwa menyentuh perempuan baik istri, perempuan ajnabiyyah, atau mahramnya itu tidak membatalkan wudhu secara mutlak.

Baik bersentuhannya itu diiringi syahwat maupun tidak. Pendapat ini adalah pandangan yang dianut para ulama dari madzhab Hanafi.

Sedangkan menurut Imam Malik, sepanjang menyentuhnya tidak diiringi syahwat maka wudhunya itu tidak batal.

Dalil Masing-Masing Pendapat Tentang Apakah suami istri bersentuhan membatalkan wudhu?

1. Pendapat Pertama Yang mengatakan bahwa Menyentuh wanita membatalkan wudhu secara mutlak

Pendapat yang mengatakan bahwa menyentuh perempuan yang bukan mahram seperti istri baik dengan syahwat atau tidak dengan tanpa ada pembatasnya itu membatalkan wudhu ini memiliki dalil yang menjadi dasarnya.

Sebagaimana yang sudah kami sebutkan bahwa pendapat ini adalah pendapat yang populer dalam madzhab Syafi’i.

Pendapat ini memiliki berbagai argumen yang mana yang paling masyhur dan kuat adalah sesuai firman Allah dalam surat An-Nisa’: 43 yang berbunyi:

أَوْ لاَمَسْتُم النِّسَآءَ

“Atau kamu telah berjima’ dengan istri.” (QS. An-Nisa’: 43).

Pendapat ini mengartikan kata لاَمَسْتُمُ dalam ayat tersebut dengan menyentuh. (Lihat al-Umm 1:30 oleh Imam Syafi’i).

Artinya jika kalian telah menyentuh istri maka harus berwudhu karena hal itu membatalkan wudhu.

2. Pendapat kedua yang menyebutkan bahwa menyentuh suami atau istri tak membatalkan wudhu

Banyak sekali dalil yang menjelaskan bahwa menyentuh suami/istri itu tidak membatalkan wudhu. Salah satunya adalah hadis riwayat dari Aisyah Ra. bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istrinya kemudian keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi. Mendengar hadis itu, Urwah berkata kepada Aisyah: Tidaklah dia kecuali Anda kan? Lalu Aisyah tertawa. (Hadis Riwayat Tirmidzi: 86, Abu Dawud dan imam lainnya).

Penting untuk diketahui bahwasanya jika anda mengikuti satu madzhab misalkan madzhab Syafii maka anda pun harus berpegangan pada pendapat yang menyatakan bahwa bersentuhannya suami istri itu membatalkan wudhu. Wallahu a’lam.