Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bolehkah shalat tanpa mukena?

Bolehkah shalat tanpa mukena? Masyarakat muslimah Indonesia pada umumnya menggunakan mukena ketika shalat untuk menutupi aurat agar shalat menjadi sah.

Mukena ini pun menjadi pakaian yang umum ditemui dan digunakan sebagai sarana menutupi aurat dalam shalat.

Namun sebenarnya apakah sah jika kita shalat tanpa mukena? Bolehkah shalat tanpa mukena?

Bolehkah shalat tanpa mukena?

Bolehkah shalat tanpa mukena?
Bolehkah shalat tanpa mukena?

Bolehkah shalat tanpa mukena? Jawabannya adalah boleh saja perempuan shalat tanpa mukena. Asalkan ia bisa menutupi seluruh aurat yang menjadi syarat sah shalat.

Jadi mukena itu hanyalah sarana untuk bisa menutupi aurat perempuan saat shalat agar shalatnya sah. Namun jika tanpa mukena si perempuan bisa menutupi aurat secara sempurna maka shalatnya pun juga sah dan hal itu boleh.

Aurat Perempuan Saat Shalat

Dalam kitab fathul Qarib disebutkan tentang aurat perempuan saat shalat sebagai berikut:

الْحُرَّةِ عَوْرَةٌ إِلَّا وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا وَجَمِيْعُ بَدَنِ

Seluruh badan wanita merdeka adalah aurat selain wajah dan kedua telapak tangannya. Dan ini adalah auratnya di dalam sholat. Adapun auratnya di luar sholat adalah seluruh badannya.

وَالْأَمَّةُ كَالرَّجُلِ فِي الصَّلَاةِ

Wanita ammat seperti laki-laki di dalam sholat. Maka auratnya adalah anggota di antara pusar dan lututnya.

Dari penjelasan tersebut diketahui bahwa aurat perempuan saat shalat, bagi perempuan merdeka maka seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Sedangkan untuk perempuan budak adalah seperti laki-laki atau antara pusar dan lutut.

Jika seorang perempuan saat shalat tanpa mukena bisa menutupi auratnya, dengan perantara kain misalnya, maka shalatnya pun boleh atau sah.

Video Bolehkah shalat tanpa mukena?

Sumber: 

Perbedaan Sholat Wanita dan Laki-laki dalam Kitab Fathul Qorib