Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dalam Islam Apakah Babi Boleh Dimakan?

Dalam Islam Apakah Babi Boleh Dimakan? Babi merupakan hewan mamalia yang bisa ditemukan di beberapa negara. Babi dalam Islam haram hukumnya untuk dimakan, namun larangan ini pun ada pengecualian dalam keadaan tertentu.

Babi haram dimakan karena ada ketentuan jelas dalam ayat al-Quran. Meskipun demikian pada kondisi tertentu makan babi hukumnya bisa diperbolehkan. Berikut ini adalah tulisan yang akan menjawab pertanyaan Dalam Islam Apakah Babi Boleh Dimakan?

Hukum Memakan Babi dalam Islam

Hukum memakan daging babi atau apapun yang mengandung babi adalah haram. Hal ini sebagaimana petunjuk yang banyak tercatat dalam surah-surah dalam Al-Qur’an. Berikut ini merupakan beberapa dalil al-Quran yang menyebutkan larangan memakan babi:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.” (QS. Al Baqarah: 173)

Firman-Nya:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Maa’idah: 3)

Dan firman-Nya:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.” (QS. An Nahl: 115)

Selain itu dalam hadis juga disebutkan hukum memakan babi dalam Islam, yaitu dilarang oleh Nabi Saw.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ

Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud)

Kondisi diperbolehkannya Memakan Babi

Meskipun babi itu haram dimakan dalam Islam, tapi ada kondisi di mana boleh memakannya. Daging babi bisa boleh dimakan jika dalam kondisi darurat dan tidak ada makanan yang lain yang bisa dimakan untuk mempertahankan hidup.

Misalnya, ketika tersesat di dalam hutan dan tak bisa menemukan sumber makanan lain kecuali babi, maka babi dan makanan yang haram lain pun bisa menjadi boleh dimakan.

Misalnya ketika seseorang masuk di dalam hutan, dan di dalam hutan itu tidak ada makanan lain, tidak ada pisang, tidak ada umbi-umbian dan yang ada saat itu hanya babi.

Jika tidak makan babi itu akan mati, maka boleh memakan babi tersebut karena darurat. Namun penting dipahami bahwa kondisi darurat ini berlaku mutlak. Dengan kata lain jika masih ada sumber bahan makanan lain yang halal, maka makan daging babi tetap haram.

Ketika kelaparan mengancam nyawa tanpa ada sumber makanan lain barulah daging babi halal dimakan.

Dalam Islam Apakah Babi Boleh Dimakan

Kesimpulan dari uraian di atas adalah, dalam Islam, memakan babi hukumnya adalah haram. Namun pada kondisi tertentu seperti dalam keadaan darurat maka boleh memakannya untuk menyambung hidup. Wallahu a’lam.