Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengapa dalam Islam diharamkan Pergaulan bebas Dan Zina?

Islam adalah agama yang mengatur pemeluknya pada banyak aspek, mulai aspek ibadah hingga sosial kemasyarakatan.

Salah satu aspek yang diatur ketat dalam Islam adalah tentang pergaulan antar lawan jenis, di mana Islam mengharamkan zina dan seks bebas. Islam memerintahkan pemeluknya untuk menikah agar terhindar dari zina yang diharamkan itu.

Lalu mengapa dalam islam diharamkan pergaulan bebas dan zina? bagaimana penjelasan tentang masalah ini?

Mengapa dalam Islam diharamkan Pergaulan bebas Dan Zina?

Ada beberapa jawaban yang bisa menjelaskan mengapa dalam islam diharamkan pergaulan bebas dan zina. Di antaranya adalah 1) Karena dalam pedoman Islam dijelaskan bahwa pergaulan bebas, sex bebas dan zina itu haram.

Sebagaimana kita tahu bahwa Islam memiliki dua pedoman dasar, yaitu al-Quran dan hadis. Apapun yang disebutkan dalam dua pedoman ini maka kita sebagai umat Islam harus mematuhinya.

Alasan 2) adalah, bisa jadi larangan zina dan pergaulan sex bebas itu karena hikmah-hikmah yang besar bagi kemaslahatan hidup manusia. Adapun rincian kedua jawaban ini akan kita ulas dalam bagian selanjutnya.

AYAT-AYAT AL-QUR’AN TENTANG LARANGAN MENDEKATI ZINA

Berikut beberapa ayat Al-Qur’an dan Hadis Nabi yang melarang perbuatan zina. Adapun ayat-ayat Al-Qur’an yang membahas tentang perbuatan zina diantaranya:

1. Surat al-Isra’ ayat 32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk“.

2. Surat An-Nur ayat 2

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap satu dari keduanya dengan seratus kali deraan. Dan janganlah kamu belas kasihan kepada keduanya didalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (dalam melaksanakan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman “.

Surat An-Nur ayat 3

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Artinya: “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman“.

Surat Al-Furqon ayat 68-70

وَٱلَّذِينَ لَا يَدۡعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَـٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقۡتُلُونَ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّ وَلَا يَزۡنُونَ‌ۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٲلِكَ يَلۡقَ أَثَامً۬ا (٦٨) يُضَـٰعَفۡ لَهُ ٱلۡعَذَابُ يَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِ وَيَخۡلُدۡ فِيهِۦ مُهَانًا (٦٩) إِلَّا مَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً۬ صَـٰلِحً۬ا فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ يُبَدِّلُ ٱللَّهُ سَيِّـَٔاتِهِمۡ حَسَنَـٰتٍ۬‌ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورً۬ا رَّحِيمً۬ا (٧٠

68. dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya),

69. (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina,

70. kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

HADIS-HADIS TENTANG LARANGAN MENDEKATI ZINA

Selain beberapa ayat Al-Qur’an, ada pula beberapa Hadis dari Nabi Muhammad Sallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya sebagai berikut.

Hadis 1

Imam Annasa’i menambahkan sebagai berikut: “bila seseorang melakukan hal itu berarti melepaskan tali keimanan dari lehernya (dia menjadi kafir). Bila bertaubat maka ALLAH akan menerima taubatnya.” (HR. Abu Dawud dan Attirmidzi)

Hadis 2

ِإِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ، وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ، وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ، وَيَظْهَرَ الزِّنَا

Artinya: “Sesungguhnya diantara tanda-tanda kiamat yaitu diangkatnya ilmu dan kebodohan nampak jelas, dan banyak yang minum khamar dan banyak orang berzina secara terang-terangan” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis 3

لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن

Artinya: “Pezina tidak dikatakan beriman ketika ia berzina“. (HR. Bukhari Muslim)

Hadis 4

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّكاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

Artinya: “Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan yang ketiga dari mereka adalah syetan“. (HR. At-Tirmidzi)

Hadis 5

Diriwayatkan dari Ibnu Abiddunya, bahwa Nabi saw bersabda:

ما من ذنب بعد شرك أعظم عنداللّه من النطفة وضعها رجل في رحم لا يحلّل

Artinya: “Tidak ada dosa yang lebih berat setelah syirik disisi Allah dari seorang laki-laki yang menaruh spermanya didalam rahim wanita yang tidak halal baginya“.

Hadis 6

Rasulullah SAW. bersabda:

إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ

Artinya: “Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi )

Hadis 7

Dari Ubadah bin Shamit ra., Rasulullah bersabda:

البكْر بالبِكْر جَلْدُ مائة ونَفْيُ سَنَة والثّيّبُ بالثّيّبِ ، جَلْدُ مائة والرّجْم

Artinya: “Perawan dengan perjaka (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun. Duda dengan janda (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan dirajam“. (HR. Muslim)

Nabi saw. bersabda yang artinya: “Barang siapa berjabat tangan dengan seorang perempuan, maka kelak di hari akhir ia akan dirantai dengan rantai api neraka. Dan jika ia menciumnya, maka di hari akhir akan digunting kedua bibirnya dengan gunting api neraka. Dan jika ia berzina dengannya, maka kedua pahanya akan menyaksikan kelak di hari akhir tentang perbuatannya yang keji itu dan Allah murka kepadanya“.

Hadis 8

Hadis an-Nawwas radhiyallahu ‘anhu.

وَيَبْقَى شِرَارُ النَّاسِ يَتَهَارَجُونَ فِيهَا تَهَارُجَ الْحُمُرِ فَعَلَيْهِمْ تَقُومُ السَّاعَةُ

Artinya: “Dan yang tersisa adalah seburuk-buruk manusia, mereka melakukan hubungan intim di dalamnya bagaikan keledai, maka pada zaman merekalah kiamat itu akan terjadi“. (HR Muslim)

Hadis 9

Dari Abu Malik al Asy’ari bahwa dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

Artinya: “Sungguh ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan (menganggap halal perzinahan, sutera, minuman keras, dan musik-musik.” (HR. Bukhari).

Hadis 10

Dari Abu Hurairah ra, Nabi SAW bersabda:

ثَـلَاثَةٌ لَا يُـكَـلّـِمُـهُمُ اللّٰـهُ يَوْمَ الْقِـيَـامَـةِ وَلَا يُـزَكّـِيْهِمْ (وَلَا يَـنْـظُـرُ إِلَيْهِمْ) وَلَـهُمْ عَـذَابٌ أَلِـيْمٌ: شَيْخٌ زَانٍ، وَمَـلِـكٌ كَـذَّابٌ ، وَعَائِـلٌ مُسْتَـكْبِـرٌ

Artinya: “Tiga (jenis manusia) yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan tidak pula Allah menyucikan mereka dan tidak memandang kepada mereka, sedang bagi mereka siksa yang pedih, yaitu: laki-laki tua yang suka berzina, seorang raja pendusta dan orang miskin yang sombong” (HR. Muslim).

Hikmah Dilarangnya Zina dan Pergaulan Bebas dalam Islam

1. Pengharaman Zina dan Pergaulan Bebas adalah Menjaga Kehormatan Perempuan

Hikmah pertama dari larangan perbuatan zina, yaitu untuk menjaga kehormatan seorang wanita supaya tidak menjadi barang yang diperjualbelikan.

Hal tersebut dikarenakan Islam adalah agama yang sangat memuliakan manusia, baik yang berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan. Larangan perbuatan zina merupakan salah satu bentuk penghormatan bagi kaum wanita.

Sejak hadirnya Islam, sosok wanita menjadi makhluk yang mulia dan selalu dijaga. Mengingat pada zaman jahiliyah, banyak wanita yang diperlakukan secara tidak manusiawi. Bahkan mereka juga dianggap sebagai benda dan pemuas laki-laki. Mereka juga beranggapan bahwa memiliki anak perempuan merupakan aib bagi sebuah keluarga. Itulah salah satu hikmah di balik haramnya berzina dalam Islam.

2. Pengharaman Zina dan Pergaulan Bebas adalah untuk Mencegah Pencampuran Nasab (Keturunan)

Hikmah diharamkannya perbuatan zina yang kedua, yaitu untuk mencegah pencampuran nasab. Apabila zina diperbolehkan maka itu berarti memasukkan anak yang bukan benih ke dalam keluarga yang nantinya akan mewarisi harta keluarganya.

Tentu saja mereka akan memperlakukannya sebagai mahram padahal anak tersebut bukanlah mahramnya. Anak yang berasal dari hubungan berzina tidak bisa mendapatkan waris.

3. Pengharaman Zina dan Pergaulan Bebas adalah untuk Mencegah Banyaknya Anak yang Terlantar

Dengan melakukan perbuatan zina, kemudian akan lahirlah anak sebagai hasil perbuatan zina. Hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa zina itu dilarang agar mencegah banyaknya anak yang ditelantarkan oleh orangtuanya lantaran malu karena mempunyai anak hasil perzinaan.

Selain itu, larangan zina juga berguna untuk melindungi bayi-bayi yang dibunuh oleh ibunya sendiri ketika masih dalam kandungan (aborsi).

4. Pengharaman Zina dan Pergaulan Bebas adalah untuk Menjaga Keutuhan dan Ketenteraman Dalam Rumah Tangga

Hikmah larangan berzina untuk menjaga keutuhan dan ketentraman dalam hubungan suami istri. Jika salah satunya melakukan perbuatan zina tentu saja akan menghancurkan keutuhan rumah tangganya.

5. Pengharaman Zina dan Pergaulan Bebas adalah untuk Sesuai Dengan Fitrah Manusia

Pengharaman zina juga sesuai dengan fitrah seorang manusia yang mempunyai rasa ghira (cemburu) terhadap kehormatannya. Mereka tidak akan rela bila orang yang dicintainya menjadi barang yang diperjualbelikan dan dijadikan sebagai pemuas nafsu orang lain. Mereka tidak akan rela ibu yang dicintainya, istri, atau putri dan saudara perempuannya dizinahi oleh orang lain.

6. Pengharaman Zina dan Pergaulan Bebas adalah untuk Mencegah Penyebaran Kejahatan

Berzina ternyata juga dapat menimbulkan banyak masalah, salah satunya adalah kasus kejahatan. Banyak kasus yang sudah terjadi akibat dari perzinaaan yang sudah dilakukan, seperti pembunuhan.

Hal ini dapat terjadi karena adanya perasaan cemburu dan rasa marah yang dimiliki oleh pasangan sah setelah mengetahui bahwa orang yang dicintainya tersebut ketahuan berbuat zina dengan orang lain. Untuk itulah zina tersebut dilarang, agar tidak menyebarkan kejahatan di tengah masyarakat.

7. Pengharaman Zina dan Pergaulan Bebas adalah untuk Mencegah Penyebaran Penyakit Menular

Selain untuk mencegah penyebaran kejahatan, larangan berzina juga bertujuan agar manusia terhindar dari berbagai penyakit menular seperti HIV/AIDS.