Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dalam Islam Istilah Pergaulan Bebas Sering Disebut Apa?

Istilah Pergaulan Bebas dalam Islam

Pergaulan bebas merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan pergaulan negatif antara laki-laki dan perempuan yang cenderung mengabaikan norma-norma susila sehingga bisa menyebabkan adanya dampak buruk dalam pergaulan.

Dalam ajaran Islam, ada pembahasan yang menyangkut tentang pergaulan bebas sebagaimana di atur dalam petunjuk al-Quran dan hadis.

Dalam agama Islam pun nama lain atau penyebutan lain dari pergaulan bebas adalah ikhtilath, yang dalam pengertian sederhananya adalah bercampur baurnya antara laki-laki dan perempuan.

Pengertian Ikhtilat, Pergaulan Bebas Antara Laki-laki dan Perempuan dalam Islam

Ikhtilath adalah bercampur baurnya antara laki-laki dan perempuan dalam suatu tempat, yang mana kemudian antara laki-laki dan perempuan ini saling berinteraksi satu dengan yang lainnya tanpa adanya pembatas dianatara mereka.

Hal ini mengerikan karena tidak jarang dalam interkasi terjadi kontak mata, bahkan ada pula yang tidak menutup wajah, rambut dan anggota tubuhnya yang lain dengan baik sehingga dapat menimbulkan syahwat diantara orang-orang ini.

Sayhwat ini adalah kesenangan yang timbul didalam hati interaksi dengan lawan jenis.

Hukum Ikhtilat atau Pergaulan Bebas dalam Islam

Islam mengharamkan adanya ikhtilat , salah satu dalilnya adalah sebagaimana berikut:

1. وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ (سورة الأحزاب: 53)

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)

2. عن أم سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِي تَسْلِيمَهُ وَمَكَثَ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ فَأُرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ مُكْثَهُ لِكَيْ يَنْفُذَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ مَنْ انْصَرَفَ مِنْ الْقَوْمِ (رواه البخاري رقم 793)

Dari Ummu Salamah radhiallahu anha dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, jika beliau salam (selesai shalat) maka kaum wanita segera bangkit saat beliau selesai salam lalu beliau diam sebentar sebelum bangun.

Ibnu Syihab berkata, ‘Saya berpendapat bahwa diamnya beliau adalah agar kaum wanita sudah habis sebelum disusul oleh jamaah laki-laki yang hendak keluar masjid.” (HR. Bukhari, no. 793).

Dengan demikian, kita bisa menyimpulkan bahwa pergaulan bebas dalam Islam yaitu ikhtilat di sini adalah bercampur baurnya laki-laki dan perempuan tanpa adanya batas yang kemudian mengarah kepada timbulnya syahwat yang lebih jauh lagi bisa menjerumuskan seseorang kepada perbuatan zina.

Ikhtilat ini tentu saja berbeda dengan kegiatan satu ruangan yang diberi batas dan aturan tertentu seperti dalam kegiatan belajar dan mengajar di sekolah atau pertemuan dalam majelis yang memberi batasan antara laki-laki dan perempuan sehingga tidak sampai terjadi ikhtilat atau pergaulan bebas tersebut.