Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menjual barang bekas dalam islam

Agama Islam mensyariatkan jual beli yang baik agar manusia bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dan mendapatkan keuntungan berupa harta yang halal. Di manapun tempat orang-orang pasti melakukan kegiatan jual beli, karena tanpa jual beli maka ekonomi masyarakat tidak akan bisa tumbuh berkembang.

Nabi Muhammad pun dikenal sebagai pedagang yang mana beliau juga menjualkan barang-barang yang dititipkan kepada beliau. Para sahabat dan orang-orang salih pun memenuhi kebutuhannya dengan cara berdagang.

Adapun barang yang dijual itu adalah barang yang baik dan bermanfaat sebagaimana dasar dari jual beli yang diperbolehkan. Dari sini muncul sebuah pertanyaan, apakah dalam Islam diperbolehkan menjual barang Bekas. Menjual barang bekas dalam islam hukumnya bagaimana? Kita akan membahasnya dalam tulisan berikut insyaAllah.

Jual Beli Dalam Islam

Dalam agama Islam, Allah SWT mengizinkan kegiatan jual beli sebagaimana firman Allah SWT dalam ayat beirkut: “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Surah Al-Baqarah, Ayat: 275.

Para ulama umat Islam sepakat tentang kebolehan jual beli, dan hal itu pun didasarkan pada beberapa hal seperti kebutuhan pada barang untuk pemenuhan kebutuan di antara manusia. Seorang manusia pasti membutuhkan apa yang dimiliki oleh orang lain berupa barang dagangan atau suatu benda.

Adapun untuk memenuhi kebutuhan masing-masing, manusia pun perlu melakukan proses jual beli untuk mencapai kemaslahatan kedua belah pihak.

Pertukaran manfaat terhadap barang itu hanya dapat dicapai melalui jual beli, dan melalui jual beli inilah kebutuhan terpenuhi, dan setiap orang bisa mencapai tujuan dan keinginannya. Oleh karena itu, Tuhan Yang Maha Esa telah mengizinkan jual beli demi kepentingan semua orang dan mengharamkan riba yaitu bertambahnya harta dengan cara yang tak diperbolehkan dalam Islam.

Syarat Barang Dalam Jual Beli

Abu Abdillah Al-Gharabili dalam kitab Fathul Qarib menjelaskan beberapa sayarat barang dalam jual beli.

Beliau mengatakan bahwa sah hukumnya menjual setiap barang yang suci, memiliki manfaat dan barang itu telah dimiliki atau miliknya.

Tidak sah hukumnya jika seseorang menjual barang najis dan barang yang terkena najis seperti khamr, minyak, cuka yang terkena najis dan sesamanya yaitu barang-barang yang tidak mungkin untuk disucikan lagi.

Tidak sah juga hukumnya menjual barang yang tidak ada manfaatnya seperti kalajengking, semut, binatang buas yang tidak bermanfaat.

Barang Bekas

Barang bekas adalah barang yang pernah dipakai. Kebalikannya adalah barang baru yang belum pernah digunakan kemanfaatannya sebelumnya.

Contoh dari barang baru adalah barang yang baru saja dibuat atau dibeli dari penjual dan belum pernah digunakan sebelumnya. Sebaliknya barang bekas berarti barang itu pernah digunakan sebelumnya.

Biasanya dalam segi kualitas, barang baru itu memiliki kualitas yang lebih baik dari pada barang bekas. Hal ini karena sesuai dengan umur barang maka kualitas barang bisa berkurang. Juga barang bekas biasanya ada cacat karena telah diguanakan.

Menjual barang bekas dalam islam

Berdasarkan hukum Islam semua bentuk muamalah jual beli itu boleh asal sesuai dengan persyaratan jual beli dalam syariat. Termasuk jual beli yang diperbolehkan adalah menjual barang bekas/rongsok selama barang itu termasuk barang yang bermanfaat dan tidak najis serta ada hak milik oleh penjual.

Menjual barang bekas jika terpenuhi semua rukun dan syarat maka jual beli barang bekas itu hukumnya adalah sah. Meskipun demikian penting sekali bagi penjual untuk menjelaskan kondisi barang bekas itu kepada pembeli karena biasanya barang bekas terdapat cacat yang muncul karena penggunaan. Wallahua’lam.