Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Membuat Paspor Di Kantor Imigrasi Kelas III Kediri Pengalaman Membuat Paspor

Cara Membuat Paspor Di Kantor Imigrasi Kelas III Kediri
Cara Membuat Paspor Di Kantor Imigrasi Kelas III Kediri Pengalaman Membuat Paspor

Pengalaman membuat paspor ini adalah pengalaman yang baru bagi aku karena memang aku belum pernah sama sekali jalan-jalan ke luarnegeri.

Anda juga bisa membaca tentang persyaratan paspor disini: Bagaimana Cara dan Persyaratan Membuat Paspor

Menurut pengumuman dalam website imigrasi, paspor bisa dibuat secara online. Aku berpikir mending online karena layanan online memang mudah dan relatif efisien dan fleksibel daripada walkin alias langsung hadir di kantor dan membuat secara manual.

Aku baca pengalaman-pengalaman dalam membuat paspor online dan ternyata memang mudah.

Cukup siapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, Akta Lahir, Surat Nikah, Ijazah Terakhir sekaligus fotokopinya dengan ukuran A4. Tidak perlu bahwa map karena disana nanti disediakan.

Ketika memulai daftar online saat memilih Kantor Imigrasinya yang Kediri ternyata tidak ada. Aku ulangi lagi dan coba di browser lain ternyata juga tidak bisa.

Aku kira gara-gara browser atau internet yang lambat. Ternyata aku ulangi dengan computer dan laptop ternyata tetap tidak muncul pilihan Kanim alias kantor imigrasi kelas III Kediri.

Aku pun memutuskan untuk datang langsung ke Kanim Kelas III Kediri yang terletak di Jl. Insinyur Sutami No.16, Banjaran, Kec. Kota Kediri, Kota Kediri, Jawa Timur 64129, Indonesia.

Baca Juga : Pengalaman Membuat Visa Keluarga Turki

Aku datang jam setengah 7, dan ternyata sepi. Setelah aku ada bapak dan ibu paruh baya yang ternyata mau pergi umroh di bulan Desember.

Setelah itu datang rombongan pakai mobil yang isinya nenek-nenek akan berangkat umroh tahun depan.

Ketika gerbang dibuka, semua pada masuk antri. Waktu itu sekitar jam setengah 8. Tetapi kantor baru melayani jam 8. Walaupun belum buka layanan tetapi orang-orang sudah pada datang mengantri jadi tidak ada salahnya datang awal untuk mengantri.

Jam 8 muncul petugas yang kemudian duduk di depan pintu masuk ruang proses pembuatan paspor. Mas petugas ini bertugas untuk mengecek kelengkapan.

Waktu itu aku yang dilayani pertamakali. Sama mas petugas diminta semua dokumen mulai KTP dan seterusnya.

Kemudian ditanya mau pergi kemana, ngapain disana, kapan dsb. Aku bilang mau pergi ke turki untuk melanjutkan S3, dan ditanya bukti kalau saya diterima beasiswa. Aku lupa untuk membawa print email penerimaan sehingga sama masnya dibilangi, nanti dibicarakan saja di dalam.

Lalu saya diberi map beserta dokumen fotokopi yang sudah ditata oleh mas petugas dan dipersilahkan untuk masuk ke dalam ruangan.

Map yang diberikan mas petugas aku buka dan isinya adalah formulir yang harus diisi oleh yang bersangkutan. Ada dua formulir, yang satu adalah data diri dan tujuan bepergian. Formulir yang kedua adalah surat perjanjian yang harus diberi materi dan dibubuhi tandatangan yang bersangkutan.

Setelah selesai mengisi formulir lalu formulir ditumpuk pada rak yang telah disediakan. Lalu menunggu lagi pak petugas yang akan mengecek formulir.

Beberapa menit kemudian datang pak petugas melihat formulir dan menanyakan pertanyaan persis sebelum masuk ruangan dengan mas petugas pertama.

Lalu aku ditanya tentang maksud bepergian ke Turki. Cuman ada kendala, saya disuru menunjukkan bukti kalau saya diterima di Turki.

Saya bilang ada di email pak, dan aku membuka tablet sembari memperlihatkan email. Sama bapaknya disuruh untuk mengirim ke alamat email Kanim Kediri untuk diperiksa.

Lalu aku memforward email dari Turkiye Burslari ke email Kanim Kediri. Tak lama kemudian pak petugas datang membawa print email saya dan melampirkannya di map saya.

Setelah itu aku disuruh menunggu untuk sesi pemotretan (kayak artis aja pemotretan). Maps berisi dokumen dibawa petugas. Aku diberi selembar nomor antrian.

Setelah menunggu beberapa saat, lalu dipangil nomor antrian yang aku bawa. Lalu masuk ke ruang foto. Setelah menunggu sebentar, pak petugas mempersilahkan duduk di depan foto. Disana juga ada kaca dan sisir kalau mau merapikan baju.

Setelah foto lalu disuruh menunggu lagi. Nanti ada bapak petugas yang memanggil untuk wawancara dan bapaknya sambil mengecek dokumen.

Selalu sediakan dokumen asli supaya mudah untuk menunjukkan jika ditanya petugas. Pertanyaan yang ditanyakan bapak petugas sama persis dengan yang ditanyakan di awal-awal tadi.

Setelah beres, bapak petugas ini memberikan selembar kertas yang berisi nomor permohonan paspor untuk dibayarkan di bank. Pada saat itu, bulan September tahun 2016, biaya paspor 48 halaman adalah 355 ribu.

Permohonan paspor langsung saya bayarkan. Kata petugas, paspor saya jadi pada jarak 3 hari sesudah aku bayar biaya paspor.

Waktu itu aku buat hari selasa, jadi bisa diambil hari kamis jam 2 sampai jam 4. Saya langsung ke bank BNI dan menyerahkan ke petugas bank lalu diproses pembayarannya. Sama pihak bank diberi kuwitansi bukti pembayaran.

Pengambilan paspor Di Kantor Imrigasi Kelas III Kediri

Jam 2 siang hari kamis, tiga hari setelah pembuatan aku meluncur ke Kanim Kediri. Setelah sepeda parkir di sebelah selatan lalu masuk timurnya gedung, aku masuk ke dalam ruangan.

Dan Ya Allah, antri sekali. Aku ndak tahu kenapa dan apa yang mereka antrikan.

Pada saat pembuatan pak satpam bilang katanya melayani pembuatan paspor mulai jam 8 sampai jam 10 saja. Tapi yang saya amati mereka sedang antri pembuatan paspor.

Kuwitansi dan lembaran permohonan dari Kanim aku tumpuk di rak pengambilan paspor. Disana sudah ada tumpukan.

Lalu menunggu beberapa menit datang petugas yang mengambil tumpukan. Menunggu agak lama, datang petugas dengan membawa tumpukan paspor dan memanggil nama satu persatu.

Aku dipanggil dan disuruh melihat secara detail data nama dan data lain yang ada disana, jikalau ada kesalahan. Setelah beres, disuruh tandatangan. Dan selesai. Langsung pulang.

UPDATE: Berikut ini adalah informasi mengenai Persyaratan permohonan paspor yang didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 Tahun 2014 Tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana Paspor

Syarat Permohonan Paspor

Mengisi aplikasi data (manual maupun elektronik) dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:
  1. Kartu Tanda Penduduk (E-KTP / Surat Keterangan Rekam E-KTP dari Disdukcapil) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu Keluarga sesuai E-KTP dan telah ditandangani oleh Kepala Keluarga;
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah (SD/ SMP/ SMA) atau surat baptis;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat Penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas pada angka 3 (tiga) harus dokumen yang memuat :
  1. Nama;
  2. Tanggal lahir;
  3. Tempat lahir; dan
  4. Nama orang tua.
Untuk surat nikah yang hanya tertera umur, melampirkan surat keterangan dari KUA yang menerangkan tanggal lahir yang benar.

Syarat Permohonan Paspor Untuk Anak Di Bawah Umur

Bagi anak warga negara Indonesia (dibawah umur 18 tahun dan belum menikah)

  1. E-KTP / Surat Keterangan Rekam E-KTP dari Disdukcapil kedua orang tua yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu keluarga sesuai e-KTP orang tua;
  3. Akta kelahiran atau surat baptis;
  4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  6. Paspor biasa lama bagi yang yang telah memiliki Paspor biasa
  7. Surat Pernyataan bermaterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antara lain bertanggung jawab terhadap keberadaan paspor anak, keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia.

Syarat Permohonan Paspor Bagi Pemohon Penggantian Paspor

Cukup membawa e-KTP dan paspor lama ( tidak berlaku untuk paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009, paspor keluaran luar negeri, hilang, rusak dan perubahan data ).

Bagi Pemohon yang akan Umroh

Melampirkan surat pengantar dari travel (bermaterai) & surat rekomendasi dari Kemenag sesuai dengan domisili pemohon ( terkecuali Pejabat Negara, PNS, TNI/POLRI, Anak dibawah umur 12 tahun, tokoh masyarakat & Pemohon yang berusia di atas 50 tahun ).

Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia yang berdomisili di wilayah Indonesia

Permohonan diajukan pada Kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut pada angka 1 dan Surat Rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Bagi Pemohon yang akan magang/ bursa kerja khusus

Melampirkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.

Pembayaran Biaya Paspor

Pemohon melakukan pembayaran biaya Paspor biasa pada Bank Persepsi atau melalui fasilitas pembayaran perbankan;
Seluruh biaya yang berkaitan dengan permohonan Paspor biasa yang telah disetorkan pada Kas Negara oleh Pemohon tidak dapat ditarik kembali.

Pembatalan Paspor :

Dalam hal Pemohon tidak melanjutkan mekanisme dalam jangka waku paling lama 30 (tiga puluh) hari, permohonan pengajuan Paspor biasa dibatalkan;
Dalam hal Permohonan dibatalkan telah dialokasikan balnko paspor, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk wajib membatalkan blanko Paspor biasa tersebut dan dicatat dalam Sistem Informasi Keimigrasian.

Pengambilan Paspor

Pengambilan Paspor yang telah selesai dapat diambil oleh :
  1. Pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah;
  2. Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, fotocopy kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah; atau
  3. Orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah.

Adapun pengambilan paspor dapat diambil jam 10.00 dengan terlebih dahulu mengambil no. antrian pengambilan. *

Syarat Penggantian Paspor Biasa

Penggantian Paspor Biasa dilakukan jika :

  1. Masa berlakunya akan atau telah habis;
  2. Halaman penuh;
  3. Hilang;
  4. Rusak

Penggantian Paspor Karena Hilang :

Diajukan secara langsung oleh pemohon dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat kartu tanda penduduk yang masih berlaku dan kartu keluarga;
Dilakukan pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Catatan: 
Persyaratan permohonan dicopy dalam kertas A4 (tidak dipotong) dan membawa berkas asli.

Itulah informasi mengenai Cara Membuat Paspor Di Kantor Imigrasi Kelas III Kediri dan pengalaman membuat Paspor. Semoga Bermanfaat.