Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bagaimana Cara dan Persyaratan Membuat Paspor

Paspor adalah dokumen yang mutlak dimiliki bagi orang yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor digunakan sebagai identitas, yang nantinya akan distempel saat seseorang keluar dari negera menuju negara lain.

Paspor juga menjadi tempat menempelnya visa atau surat ijin masuk dan tinggal di negara yang bukan negara asal.

Sebelumnya anda juga bisa membaca pengalaman saya dalam membuat paspor: Cara Membuat Paspor Di Kantor Imigrasi Kelas III Kediri Pengalaman Membuat Paspor
Cara dan Persyaratan Membuat Paspor / needpix.com
Bagi anda yang hendak pergi ke luar negeri, maka anda mutlak membutuhkan paspor karena tanpa paspor jangankan masuk ke negara lain.

Keluar dari Indonesia pun tak akan bisa karena bakalan dicegah oleh pihak imigrasi.

Paspor bisa didefinisikan sebagai dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Adapun dokumen paspor ini berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi pribadi.

Bisa jadi sebuah paspor juga mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu.

Pada tulisan kali ini kita akan membahas tentang bagaimana cara membuat paspor dan persyaratan membuat paspor.

Persyaratan Untuk Permohonan Paspor

Persyaratan untuk membuat paspor ada dasar hukumnya. Yaitu Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Ham RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Rincian dari dasar hukum tersebut untuk pembuatan paspor adalah:
Mengisi aplikasi data (manual maupun elektronik) dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:
a. Kartu Tanda Penduduk (E-KTP / Surat Keterangan Rekam E-KTP dari Disdukcapil) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
b. Kartu Keluarga sesuai E-KTP dan telah ditandangani oleh Kepala Keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah (SD/ SMP/ SMA) atau surat baptis;
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Surat Penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Catatan mengenai dokumen-dokumen di atas: 

a. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas pada angka 3 (tiga) harus dokumen yang memuat : Nama; Tanggal lahir; Tempat lahir; dan Nama orang tua.
b. Untuk surat nikah yang hanya tertera umur, melampirkan surat keterangan dari KUA yang menerangkan tanggal lahir yang benar.

Bagi anak warga negara Indonesia (dibawah umur 18 tahun dan belum menikah)

a. E-KTP / Surat Keterangan Rekam E-KTP dari Disdukcapil kedua orang tua yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
b. Kartu keluarga sesuai e-KTP orang tua;
c. Akta kelahiran atau surat baptis;
d. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang yang telah memiliki Paspor biasa
Surat Pernyataan bermaterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antara lain bertanggung jawab terhadap keberadaan paspor anak, keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia.

Bagi Pemohon Penggantian Paspor

Cukup membawa e-KTP dan paspor lama ( tidak berlaku untuk paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009, paspor keluaran luar negeri, hilang, rusak dan perubahan data ).

Bagi Pemohon yang akan Umroh

Melampirkan surat pengantar dari travel (bermaterai) & surat rekomendasi dari Kemenag sesuai dengan domisili pemohon ( terkecuali Pejabat Negara, PNS, TNI/POLRI, Anak dibawah umur 12 tahun, tokoh masyarakat & Pemohon yang berusia di atas 50 tahun ).

Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia yang berdomisili di wilayah Indonesia

Permohonan diajukan pada Kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut pada angka 1 dan Surat Rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Bagi Pemohon yang akan magang/ bursa kerja khusus

Melampirkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.

Pembayaran Biaya Paspor

Pemohon melakukan pembayaran biaya Paspor biasa pada Bank Persepsi atau melalui fasilitas pembayaran perbankan;
Seluruh biaya yang berkaitan dengan permohonan Paspor biasa yang telah disetorkan pada Kas Negara oleh Pemohon tidak dapat ditarik kembali.

Pembatalan Paspor :

Dalam hal Pemohon tidak melanjutkan mekanisme dalam jangka waku paling lama 30 (tiga puluh) hari, permohonan pengajuan Paspor biasa dibatalkan;

Dalam hal Permohonan dibatalkan telah dialokasikan balnko paspor, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk wajib membatalkan blanko Paspor biasa tersebut dan dicatat dalam Sistem Informasi Keimigrasian.
Pengambilan Paspor yang telah selesai dapat diambil oleh :

  1. Pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah;
  2. Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, fotocopy kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah; atau
  3. Orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah.

Pengambilan paspor dapat diambil jam 10.00 dengan terlebih dahulu mengambil no. antrian pengambilan.

Penggantian Paspor Biasa dilakukan jika: Masa berlakunya akan atau telah habis; Halaman penuh; Hilang; Rusak

Penggantian Paspor Karena Hilang :

Diajukan secara langsung oleh pemohon dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat kartu tanda penduduk yang masih berlaku dan kartu keluarga;
Dilakukan pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Catatan:

Persyaratan permohonan dicopy dalam kertas A4 (tidak dipotong) dan membawa berkas asli.
Persyaratan di atas bisa jadi berbeda dalam hal teknis, misalnya map, jumlah fotokopi dokumen dan lain-lain.

Jadi sebelum membuat paspor, anda bisa mendatangi kantor migrasi terdekat atau menelefon lewat nomor yang telah disediakan di website mereka.

Proses Alur Pembuatan Paspor

Proses ini berdasarkan pengalaman penulis saat membuat paspor.

Penulis mendatangi kantor imigrasi membawa surat-surat dan dokumen yang dibutuhkan pagi-pagi karena khawatir kalau ada antrian. Bahkan sebelum kantor buka penulis sudah standby, bersama beberapa orang yang memohon paspor.

Setelah kantor dibuka, pihak kantor migrasi menunjukkan syarat-syarat yang terlampir di tulisan. Lalu saya memenuhi dokumen yang dibutuhkan. Waktu itu ada yang kurang yaitu foto kopi sebuah dokumen, lalu saya pergi ke tempat fotokopi terdekat. 

Setelah mengantri, lalu pihak imigrasi di luar kantor memanggil satu persatu dan memeriksa kelengkapan dokumen sekaligus menanyakan perihal data diri dan alasan pembuatan paspor, seperti wawancara.

Setelah itu lalu masuk ke dalam kantor dan mengantrikan dokumen untuk menunggu pengambilan dan perekaman data diri dan foto. Setelah itu menunggu giliran dan masuk ke ruang foto untuk mengambil foto dan cek kebenaran data diri. Setelah itu mendapatkan informasi kapan paspor dapat diambil.

Juga melakukan pembayaran pada rekening yang sudah ditunjuk. Informasi pembayaran akan diberikan oleh petugas. Setelah keluar kantor saya langsung menuju bank untuk membayar biaya paspor.

Pengambilan Paspor

Pada hari yang telah ditentukan, datang ke kantor dan menyerahkan kertas informasi. Lalu mengantri dan paspor pun diberikan oleh petugas di meja tempat pengambilan paspor.