Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apakah Boleh Hukumnya Membaca al-Quran Tanpa Menggunakan Hijab atau Kerudung?

Membaca al-Quran

Membaca al-Quran bagi orang muslim adalah hal yang sangat utama dan itu memang diperintahkan. Hal ini tidak lain karena al-Quran itu sendiri merupakan kitab petunjuk bagi umat muslim. Seyogyanya umat islam bisa membaca al-Quran sekaligus dengan memahami maknanya. Dalam syair Tombo Ati atau Obat Hati yang masyhur itu pun disebutkan bahwa membaca al-Quran adalah salah satu hal yang bisa membuat hati tenang.

Membaca al-Quran pun bisa menjadi lantaran agar orang muslim bisa terdorong untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan melaksanakan beragam amalan yang diperintahkan, seperti shalat, puasa, berdzikir dan beragam amalan-amalan yang lain. Membaca al-Quran bisa menjadi lantaran seseorang dalam mengingat Allah. Beberapa ulama pun menyebutkan bahwa membaca al-Quran adalah sarana untuk berkomunikasi dengan Allah Swt.
Gambar Hijab via pexels.com

Dalam membaca al-Quran, ada adab-adab tertentu yang harus diperhatian oleh seorang muslim, seperti menggunakan pakaian tertutup, berwudhu, membaca di tempat yang bagus dan membaca dengan suara yang diperindah. Lalu ada masalah seperti ini, bagaimana hukumnya jika seseorang membaca al-Quran tanpa menggunakan hijab atau kerudung? Disini kangdidik.com akan mengulas tentang persoalan ini.

Maksud dan Arti Menggunakan Hijab Atau Kerudung

Ketika disebutkan kata hijab, maka para ulama pun memaksudkannya pada penutup berupa pakaian apapun yang menutupi tubuh perempuan. Hijab ini pun termasuk hijab yang menutupi kepala seperti kerudung, sebagaimana hijab itu juga dimaksudkan sebagai penutup seluruh tubuh dan menyamarkan perempuan tersebut dari datangnya fitnah.

Beberapa ulama memberi batasan mengenai hijab perempuan ini, di antaranya adalah seperti kriteria hijab yang harus menutup aurat secara sempurna, dimana termasuk aurat adalah seluruh tubuh wanita. Ada pendapat ulama yang memasukkan wajah dan telapak tangan sebagai bagian yang biasa terbuka sehingga bukan termasuk aurat.

Kriteria berikutnya adalah pakaian hijab itu tidak longgar dan tidak terlalu ketat sehingga memperlihatkan lekuk tubuh. Juga warna yang menutupi kulit serta tidak terlalu mencolok.

Hukum Membaca al-Quran dengan Tanpa Menggunakan Hijab Atau Kerudung

Para ulama berpendapat bahwa tidak disyaratkan menggunakan hijab bagi perempuan untuk membaca al-Quran. Adapun syarat untuk membaca al-Quran teringkas pada syarat untuk menjaga kesucian hadas bagi orang yang hendak menyenth mushaf.

Juga dalam hal kesucian atau thaharah ini juga disyaratkan untuk suci dari hadas besar. Maka bagi orang yang junub tidak diperbolehkan membaca al-Quran. Adapun hadas kecil maka boleh membaca al-Quran dengan tanpa memegang mushaf. Adapun jika ia hendak memegang mushaf maka harus memiliki wudhu atau suci dari hadas kecil juga hadas besar.

Juga disyaratkan bagi orang yang hendak membaca al-Quran untuk memakai pakaian yang suci bersih dari najis juga berada di tempat yang suci. Adapun pensyaratan menggunakan hijab bagi wanita yang hendak membaca al-Quran maka tidak termasuk dalam syarat-syarat kewajiban untuk membaca al-Quran seperti terhindar dari hadas besar.

Oleh karenanya, boleh bagi seorang perempuan membaca al-Quran tanpa menggunakan kerudung atau hijab. Meskipun demikian, menggunakan pakaian yang menutup aurat secara sempurna adalah termasuk adab mulia bagi seorang perempuan yang hendak membaca al-Quran. Oleh karenanya, hendaknya perempuan tetap menggunakan hijab syar’i dengan menutup auratnya secara sempurna ketika hendak membaca al-Quran.

Membaca al-Quran dengan memakai hijab ini bukan masuk pada bab wajib, melainkan termasuk dalam bab adab atau tatakrama dalam membaca al-Quran, karena al-Quran adalah kalam Allah yang mulia. Begitu pula ketika membaca ayat sajdah dan hendak bersujud, hendaknya seorang perempuan pun menggunakan hijab seperti ketika sedang shalat. Wallahu a’lam.