Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apakah ijazah bisa dicetak ulang?

Apakah ijazah bisa dicetak ulang? Panik tidak sih kalau tiba-tiba karena suatu hal ijazah kamu rusak, sobek, atau bahkan hilang? Ijazah satu-satunya itu entah karena bencana alam, kebanjiran atau bahkan dicuri orang sehingga raib tak tahu kemana dan kamu pun panik sejadi-jadinya.

Apakah ijazah yang hilang atau rusak itu bisa dicetak lagi? Pada kempatan kali ini kangdidik.com akan membahasnya secara lebih rinci.

Apakah ijazah bisa dicetak ulang?

Jika kalian menanyakan apakah ijazah itu bisa dicetak ulang? maka jawabannya adalah jika yang dimaksud cetak ijazah asli seperti ijazah kamu yang hilang itu, maka jawabannya adalah tidak bisa karena itu adalah ijazah satu-satunya, tak bisa diperbanyak atau dicetak ulang persis. 

Namun ijazah yang hilang atau rusak itu bisa dicetak ulang dalam bentuk SKPI, yaitu Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Kalian bisa mendapatkan ijazah kalian yang hilang atau rusak itu kembali dengan mendapatkan dokumen pengganti ijazah atau SKPI ini yang kekuatan hukumnya sama dengan ijazah itu sendiri.

Jika kalian kehilangan ijazah atau ijazah kalian rusak, maka kalian bisa memohon untuk dibuatkan SKPI atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah tersebut di Dinas Pendidikan setempat. 

Cara Mengurus SKPI atau Cara Mendapatkan SKPI

Cara mengurus atau mendapatkan SKPI bisa dibilang cukup mudah. Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu kamu ambil:

1. Laporan ke Polsek Setempat

Jika kamu kehilangan ijazah, maka kamu harus mendapatkan surat keterangan kehilangan di Kepolisian Sektor (polsek) setempat. Di sana kamu bisa menjelaskan kepada petugas bahwa ijazahmu hilang dan mohon surat keterangan kehilangan.

Jangan lupa untuk membawa fotokopi ijazah dan fotokopi KTP saat ke polsek. Di sana, kamu harus meminta Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-surat dan jelaskan saja kronologi kehilangan ijazah itu.

Setelah kamu dapat surat kehilangan dari polsek, fotokopi terlebih dahulu sebagai duplikat kemudian simpan dengan rapi di tempat yang aman. Setelah itu kamu harus pergi ke perguruan tinggi tempat ijazahmu terbit.

2. Pergi ke Perguruan Tinggi Tempat Ijazah Terbit

Dengan bekal surat keterangan hilang dari polsek, kamu bisa pergi ke perguruan tinggi yang menerbitkan ijazahmu dan melaporkan adanya kehilangan atau kerusakan dari ijazahmu itu.

Untuk bisa mendapatkan surat pengganti ijazah, biasanya kampus akan memberikan syarat seperti, Materai 6.000, Pas foto 3×4 (2 lembar), Fotokopi ijazah asli yang hilang dan juga Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek. 

Di kampus ini kamu akan meminta tolong untuk dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagai ganti ijazah yang hilang atau rusak itu. Dokumen SKPI ini menjadi valid apabila telah diberi tandatangan dan stempel dari pihak kampus.

Dokumen SKPI ini meskipun pengganti ijazaah dan bukan ijazah asli, namun kekuatannya sama dengan ijazah dan legal digunakan sama seperti ijazah yang hialng. SKPI yang kalian dapatkan itu ditandatangani oleh rektor di atas materai 6.000 beserta cap basah. 

Sama seperti ijazah pada umumnya, di dalam SKPI akan terapat pas foto 3×4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli. Kalian bisa memperbanyak salinan fotokopi SKPI sebagaimana ijazah dengan cara legalisir. Semoga bermanfaat dan terimakasih sudah berkunjung di website kangdidik.com